Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
CALON Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) telah bebas dari hukuman sehingga haknya sebagai warga negara harus kembali dipulihkan.
"Oh iya (haknya dipulihkan). Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti BTP, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Amin di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1).
Baca juga: BTP tak Ambil Hak Bebas, Kalapas Cipinang: Ini Pengalaman Luar Biasa
Amin mengatakan sebagai seorang warga negara, BTP telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan."Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat," ucap dia.
BTP telah resmi bebas dari hukuman kasus penodaan agama, Kamis pagi. BTP bebas setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Mako Brimob. (OL-6)
Pada Kamis (24/1) pagi, sebanyak enam karangan bunga berjejer dengan berbagai kata yang mendukung perjuangan pria yang dulu akrab disapa Ahok tersebut.
"Pembebasan yang bersangkutan sudah dilaksanakan pukul 07.00 WIB tadi di Mako Brimob."
Warga Pasar Induk Keramat Jati, Bang Nick (Pendukung Ahoker) sudah menunggu sejak pukul 07.00 WIB hingga saat ini merasa kecewa.
Acara syukuran ini juga diramaikan oleh sejumlah hiburan seperti musik akustik dan tari tradisional Kabasaran dari Toraja.
Sejak 2014 Ahok memberangkatkan marbot umrah. Ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka.
Kepastian rumah baru itu terungkap dalam vlog perdana yang diunggahnya di You Tube dengan nama akun Panggil Saya BTP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved