Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan ada 203 calon anggota DPD yang telah mengundurkan diri dari pengurus partai politik. Sikap tersebut harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan, sehingga bisa masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT).
Ilham belum merinci perihal asal partai dari nama-nama tersebut. Akan tetapi, ia memastikan jumlah tersebut telah lepas dari urusan kepartaian dengan tidak menjabat sebagai pengurus.
Baca juga: Jelang Ahok Bebas, Polisi Siapkan Antisipasi dan Mitigasi Gangguan Keamanan
"Kita mencatat ada 203 calon anggota DPD yang mengundurkan diri dari partai politik. Jadi ada 203 dari berbagai partai. Detailnya harus saya lihat dulu, tapi prinsipnya jumlahnya ada 203," kata Ilham ketika ditemui di Bawaslu, Kamis (23/1).
Dari 203 nama yang mundur dari partai tersebut, nama OSO tidak termasuk, lantaran ia bersikukuh untuk tidak meninggalkan kursi Ketua Umum Partai Hanura.
Meski demikian, Ilham mengatakan hal tersebut tidak masalah, karena KPU tinggal mengacu kepada ketentuan dengan tidak memasukkan OSO ke dalam DCT.
"KPU sudah memutuskan DCT dan untuk Pak OSO kita sudah berikan kesempatan. Karena kesempatannya itu kemudian tidak digunakan, ya kami tetap berkesimpulan dan tetap menetapkan bahwa beliau tidak masuk ke dalam DCT," jelas Ilham.
Sebelumnya, Selasa (22/1) kemarin, KPU menetapkan batas waktu terakhir terkait pengunduran diri OSO dari Ketua Umum Partai Hanura agar bisa dimasukkan ke dalam daftar calon tetap DPD. Akan tetapi, OSO bersikukuh tidak mengundurkan diri, sehingga tidak mengirimkan surat pengunduran diri kepada KPU.
Baca juga: Tak Masukkan Nama OSO, KPU Klaim Laksanakan Putusan Bawaslu
OSO meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar memasukkan namanya ke dalam DCT.
Putusan tersebut juga memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Akan tetapi, KPU tetap berpegang pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang disebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (OL-6)
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved