Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPU Tegaskan tidak Ada Peluang Surat Suara Dipalsukan

Insi Nantika Jelita
20/1/2019 21:00
KPU Tegaskan tidak Ada Peluang Surat Suara Dipalsukan
(Dok MI)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut bahwa pihaknya melakukan pengamanan yang ketat untuk percetakan surat suara yang hari ini resmi di produksi sehingga tidak ada peluang surat suara dipalsukan.

"Insya Allah tidak ada peluang bagi surat suara palsu yang masuk dalam proses pemilu. Pengamanan itu kan dilakukan dari dua sisi. Pertama, material kertasnya, diberi mikroteks. Kedua dari sisi prosedurnya," ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Minggu (20/1).

Pengamanan dari sisi prosedur, menurut Pramono, dengan dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli, pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengamanan secara ketat 1x24 jam oleh polisi. Sedangkan dari sisi material kertasnya yang diberi mikroteks pada surat suara digunakan serupa dalam pencetakan uang.

Kemudian setelah selesai diproduksi oleh percetakan, akan langsung dikirim ke KPU Kabupaten/kota. Setelahnya disimpan di gudang.


Baca juga: Polri Pastikan Lokasi Percetakan Surat Suara Aman


"Nanti di sana ada penyortiran surat suara, perhitungannya berapa , pengepakan, lalu masukan ke kotak suara, lalu pengiriman secara berjenjang dari KPU Kab/Kota ke kecamatan, desa/kelurahan, hingga TPS,"terang Pramono.

Untuk total surat suara yang dicetak adalah 939.879.651 lembar dengan biaya sebesar Rp603.342.100.900. Dalam pengadaan surat suara ini KPU berhasil melakukan penghematan Rp269.349.301.525 atau 30.86% jika dihitung dari Harga Perkiraan Satuan (HPS, Rp872.691.402.425). Jika dihitung dari pagu anggaran (Rp894.720.293.000) maka efisiensinya sebesar Rp291.378.192.100 (32,57%).

"Waktu yang dibutuhkan untuk produksi dan distribusi surat suara ini diperkirakan sekitar 60 hari. Prioritas pengiriman tentu ke daerah-daerah dengan tantangan geografis yang berat. Diharapkan pada pertengahan Maret 2019 seluruh surat suara telah dikirim ke KPU kabupaten/kota," ucapnya.

Selain itu, kata Pramono, dalam keadaan tertentu proses produksi masih bisa dipercepat, yakni dengan menambah jam kerja. Saat ini setiap pabrik melakukan produksi selama 16 jam per hari.

"Dan semua pabrik penyedia sudah berkomitmen, jika terjadi hal-hal darurat, mereka masih bisa ditingkatkan menjadi 20 jam per hari (produksi surat suara)," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya