Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Format Debat KPU Dinilai tidak Sesuai Undang-Undang

Whisnu Mardiansyah
20/1/2019 19:15
Format Debat KPU Dinilai tidak Sesuai Undang-Undang
( MI/Susanto)

PERKUMPULAN untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar UU Pemilu jika tetap menggunakan format debat saat ini. Komposisi lima kali debat perlu dikoreksi.

Pasal 277 Ayat (1) UU Pemilu menjelaskan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali. Dalam bab penjelasan, lima kali debat terdiri atas tiga kali debat calon Presiden, dan dua kali debat calon Wakil Presiden. Sementara dalam pengumuman resmi, KPU menyebut lima kali debat meliputi dua kali debat paslon, dua kali debat capres, dan satu kali debat cawapres.

"Skema ini bertentangan dengan UU  Nomor 7 Tahun 2017 (Pemilu)," tegas peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam diskusi 'Evaluasi Debat Pilpres 2019' di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/1).


Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Usul Waktu Debat Lebih Fleksibel


Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan dalam UU tidak diatur setiap debat dihadiri capres atau cawapres saja. Sementara capres-cawapres merupakan satu paket.

KPU mengizinkan cawapres tetap mendampingi di saat debat dengan format antarcapres. Dengan catatan, hak bicara cawapres dibatasi. Begitupun sebaliknya.

"Kalau datang ya silakan tapi hak bicaranya yang mungkin akan kita sesuaikan berdasarkan UU," jelas dia.

KPU mengapresiasi masukan Perludem. KPU bakal memastikan penyelenggaraan pemilu, termasuk debat, sesuai aturan perundang-undangan.
 
"Kami tentu saja dalam menyusun kegiatan mendasari kepada UU tentang pmeilu sehingga kami terima kasih masukan dari Perludem tetapi kami pastikan berpedoman pada UU," tegas dia. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya