Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP). Bahkan, ada dua berkas perkara terkait kasus hoaks yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi untuk kemarin kasus hoaks sudah dikirim 2 berkas. 1 berkas BBP kemarin sore di Kejagung," kata Dedi, di Mabes Polri, Jumat (18/1).
Baca juga: Bawaslu Serahkan Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos kepada Polisi
Selain berkas perkara tersangka BBP, penyidik juga telah melengkapi dan menyerahkan berkas perkara pelaku berinisial HY yang berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan dari Bogor. "Ada 1 lagi berkas yang di Bogor ya, dan sudah diterima Kejagung kemaren sore," sebutnya.
Sejauh ini, Tim Bareskrim Polri belum berhasil mengungkapkan aktor intelektual di balik hoaks tersebut. Kata Dedi, penyidik masih mendalami motif BBP membuat dan menyebarkan hoax surat suara tercoblos. Pasalnya, tersangka BBP membuat rekaman suara soal hoax surat suara tercoblos, lalu menyebarkannya hingga menjadi viral di media sosial. "Belum (aktor intelektual)," pungkas Dedi.
Bagus Bawana Putra atau BBP dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan wakapolda Kaliman Tengah ini menjelaskan, dalam pengusutan dan pengembangan kasus berita bohong atau hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Pasalnya penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan analisa jejak digital. "Untuk dugaan tersangka baru masih kita dalami dari analisasi rekam jejak digital," kata Dedi.
Sejauh ini, tim penyidik masih mendalami sejumlah keterangan tersangka kreator dan buzzer hoaks surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) untuk mengungkapkan aktor intelektual dibalik aksinya tersebut. "Belum, masih didalami," jelas Dedi.
Begitu juga, Dedi menjelaskan dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MIK yang berprofesi sebagai guru di Cilegon, menjalankan aksi tanpa koordinasi dengan 3 tersangka lain. Sebut Dedi, MIK hanya mengaku menjadi pendukung salah satu kandidat capres dan cawapres 2019/2024. "Dari hasil pemeriksaan tidak ada keterkaitan. Dia hampir sama dengan yang ditangkap di Bogor, Balikpapan dan Brebes," paparnya.
Sebelumnya, Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya fokus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka kreator dan buzzer hoaks surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) dan segera dlimpahkan berkas perkaranya. "Saat ini kita sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap tersangka BBP dulu," kata Dedi
Pihaknya telah melakukan koordinasi denga Kejagung terkait masalah rencana pelimpahan berkas perkara tersebut. "Secepat mungkin, hari ini segera mungkin segera dituntaskan untuk pemberkasan. Miterasi segera dicukupi makanya tim kordinasi dengan Kejagung," terangnya.
Selain menyelesaikan pemberkasan tersangka BBP, penyidik masih mendalami aktor intelektual dari hoaks tersebut. Sedangkan pemberkasan tersangka lain masih menunggu pendalaman rekam jejak digital. "Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami dari analisa rekam jejak digitalnya," lanjutnya.
Baca juga: Soal Tersangka Baru Hoaks Surat Suara, Polisi : Masih Terus Kita Dalami
BBP ditetapkan tersangka kreator dan buzzer konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara untuk tiga tersangka lain yang tidak ditahan dan berperan sebagai penerus atau forwarder konten hoaks, yakni J, LS, dan HY, dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan, pelaku berinisial MIK yang berprofesi sebagai seorang guru ditangkap oleh tim Sub Direktorat 4 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
MIK terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. (OL-6)
Langkah ini perlu digunakan sebaik mungkin apabila benar-benar ingin mengusut kecurangan pemilu skala nasional.
Mahasiswa perlu menggunakan hak suaranya ke tempat pemilihan suara (TPS).
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menyampaikan bahwa mereka telah menerima informasi tentang ribuan surat suara yang sedang dicoblos di Malaysia
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan telah menerima kabar tentang ditemukannya surat suara di Malaysia yang telah tercoblos.
KPUD Sulteng memastikan seluruh surat suara yang rusak telah diganti dan didistribusikan ke masing-masing KPUD kabupaten/kota provinsi itu
Bawaslu bakal mengecek kebenaran surat suara yang telah tercoblos setelah diterima oleh warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved