Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Prabowo Sebut Presiden Chief of Law Enforcement, TKN: Presiden tak Boleh Intervensi

MICOM
17/1/2019 21:32
Prabowo Sebut Presiden Chief of Law Enforcement, TKN: Presiden tak Boleh Intervensi
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SEKRETARIS Tim Kampanye Nasional (TKN), Hasto Kristiyanto, menyebut calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, membuat pernyataan bluder dengan menyebut presiden sebagai chief of law enforcement atau kepala penegak hukum.

Menurut Hasto, jika presiden sebagai kepala penegak hukum, maka kekuasaan hukum mudah diintervensi.

Baca juga: Jokowi akan Bentuk Pusat Legislasi Nasional Benahi Tumpang Tindih Aturan

“Pernyataan yang berbahaya. Presiden menentukan kebijakan politik hukum sebagai penjabaran fungsinya sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak boleh intervensi atas masalah hukum," ujar Hasto lewat keterangan resminya yang diterima Media Indonesia, Kamis (17/1).

Lebih lanjut kata Hasto, pernyataan Prabowo tersebut merupakan cerminan bawah sadarnya untuk gunakan jabatan Presiden sebagai alat intervensi hukum.

"Atas pernyataan tersebut, Hasto tidak heran mengapa Prabowo-Sandi terus melakukan kontrasting. Berbagai persoalan lapangan yang diangkat Sandi perlu dicek kebenaran sebagai real case atau bagian dari kemasan untuk menyerang Pak Jokowi," tandasnya. (RO/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya