Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) yang merupakan Sekjen KONI.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi, yakni Eny Purnawati yang merupakan Kepala Bagian Keuangan dan Wahyudi seorang juru bayar,“ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/1).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan para saksi terkait alokasi penggunaan dana oleh KONI yang bersumber dari Kemenpora. Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: KPK Dalami Proses Pengajuan Dana Hibah Kemenpora
Diduga sebagai pemberi, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, ialah Deputi IV Kemenpora (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora dkk serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora dkk.
Diduga AP serta ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI. Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta.
Sebelumnya MUL disebutkan telah menerima pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu ponsel pintar.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Namun, diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (OL-7)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved