Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, keterangan Bagus Bawana Putra atau BBP sangat penting dalam menuntaskan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Karena dia (BBP) sebagai kreator dan buzzernya. Keterangan dari BBP sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual atau buzzer lain yang terlibat secara aktif di dalam penyebaran berita hoax tersebut," kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Dedi menjelaskan, Penyidik Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menelusuri dugaan adanya aktor intelektual atau penyandang dana dalam kasus ini. Bahkan, pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap BBP.
“Masih dituntaskan dulu pemeriksaan tersangka BBP dan penguatan alat bukti dulu, baru apabila sudah cukup kuat tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangkanya,” sebut Dedi.
Pihaknya juga terus mendalami dan menelusuri jejak digital dari SIM card atau kartu ponsel milik BBP yang telah dibuang bersama ponselnya. Pasalnya, sebelum ditangkap BBP berusaha kabur dari Jakarta sampai ditemukan di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
“Hp yang sudah dibuang akan diperiksa dan hp lain, jadi ada dua hp yang disita,” terangnya.
Baca juga : KPU Bantah Reaktif soal Kotak Suara
Dedi memastikan polisi akan profesional dan netral menangani kasus ini, begitu juga bila ada pemanggilan saksi lainnya akan berdasarkan keterangan tersangka dan pemeriksaan jejak digital.
"Apabila ada fakta hukum di situ, tim akan bekerja secara maksimal," pungkasnya.
Sebelumnya, BBP ditangkap di wilayah Sragen, Jawa Tengah, Senin (7/1) lalu. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni LS, HY, dan J yang masing-masing ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Bogor Jawa Barat dan Brebes, Jawa Tengah. (OL-8)
Langkah ini perlu digunakan sebaik mungkin apabila benar-benar ingin mengusut kecurangan pemilu skala nasional.
Mahasiswa perlu menggunakan hak suaranya ke tempat pemilihan suara (TPS).
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menyampaikan bahwa mereka telah menerima informasi tentang ribuan surat suara yang sedang dicoblos di Malaysia
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan telah menerima kabar tentang ditemukannya surat suara di Malaysia yang telah tercoblos.
KPUD Sulteng memastikan seluruh surat suara yang rusak telah diganti dan didistribusikan ke masing-masing KPUD kabupaten/kota provinsi itu
Bawaslu bakal mengecek kebenaran surat suara yang telah tercoblos setelah diterima oleh warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved