Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

IPW Pertanyakan Polisi karena tidak Segera Proses Andi Arief

Antara
08/1/2019 09:39
IPW Pertanyakan Polisi karena tidak Segera Proses Andi Arief
(Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INDONESIA Police Watch (IPW) mempertanyakan kepolisian yang tidak segera memproses hukum politisi Andi Arief serta tokoh organisasi keagamaan Tengku Zulkarnain yang diduga menyebarkan hoaks soal surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer.

"Polisi hanya menangkap orang-orang tidak berdaya di daerah, tetapi tokoh yang juga diduga ikut menyebarkan hoaks ini dibiarkan. Polisi sepertinya takut untuk menangkap mereka," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui pesan singkat, Senin (7/1).

Neta S Pane pun mempertanyakan profesionalisme kepolisian dalam menuntaskan kasus hoaks tersebut karena hingga kini Andi Arief dan Tengku Zulkarnain tidak ditangkap atau diperiksa.

Menurut IPW, peran Andi Arief dan Tengku Zulkarnaen sama-sama menerima konten hoaks dan kemudian menyebarkannya seperti tiga tersangka yang telah ditangkap.

Baca juga: Polisi Buru Kreator Konten dan Buzzer Hoaks Surat Suara Tercoblos

IPW pun mendesak polisi agar tidak bersikap diskriminasi dan harus mampu menjaga serta menegakkan kehormatan upaya penegakan hukum, terutama menjelang Pemilu 2019. Jajaran kepolisian harus berani bersikap tegas terhadap semua pelaku penyebaran hoaks.

"Apakah tersangkanya 'wong cilik' mau pun 'wong gede' harus diproses hukum agar tidak ada diskriminasi dan orang-orang gede tidak latah menjadi penyebar hoaks," ucap Neta S Pane.

Apabila polisi tidak berani bersikap tegas, kata dia, kegaduhan akan muncul di masyarakat, khususnya setelah penghitungan hasil Pemilu 2019 agar tidak ada hoaks terjadi kecurangan dalam proses pemilu.

Penyidik Bareskrim belum berencana memeriksa Andi Arief yang pernah mengunggah cuitan berisi soal tujuh kontainer surat suara tercoblos pada akun Twitter-nya.

Polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS dan J. Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya