Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Suap Proyek Pakpak Bharat

Nurjiyanto
14/12/2018 19:18
KPK Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Suap Proyek Pakpak Bharat
KPK Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Suap Proyek Pakpak Bharat(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Tersangka tersebut ialah Rijal Efendi Padang (REP) dari kalangan swasta yang merupakan direktur PT TMU.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menuturkan REP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi hadiah atau janji kepada tersangka Remigo Yolando Berutu (RYB) yang saat itu merupakan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara bersama-sama David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE) terkait dengen proyek-proyek di Dinas FUPR Kabupaten Pakpak Bhatet Tahun Angaran 2018.

"Sebagai pelaksana proyek tersebut, REP diminta oleh DAK untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 % dari nilai proyek kepada RYB selaku bupati Kabupaten Pakpak Bharat melalui DAK," ujarnya saat diemui di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/12).

Yuyuk menuturkan, Rijal diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp200 juta kepada David lewat rekening pihak swasta bernama Hendriko Sembering sebagai bentuk pemenuhan commitmen fee. Dari uang Rp 200 juta tersebut, DAK menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Romingo yang kemudian diamankan oleh KPK dalam OTT di rumahnya di kawasan Pasar Baru Kota Medan.

"Untuk memenuhi comitmen fee tersebut, REP telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada DAK dengan cara ditransfar ke rekening HSE," ujarnya.

Atas perbuatannya, Rijal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Yuyuk pun mengatakan untuk kepentingan pendalaman pemeriksaan Rijal telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 November di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus suap terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Selian Remigo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).

KPK menduga ada pemberian uang Rp 150 juta dari David kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 1Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya