Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemilu Pilkada Bupati Timor Tengah Selatan 2018. Mahkamah dalam pertimbanganya memandang dalil pemohon yang mengatakan adanya kecurangan dalam porses pemilihan suara ulang (PSU) yang dilakukan di 30 TPS di sepuluh kecamatan Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak didapatkan pelanggaran dan dinyatakan sah.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan sah hasil pemungutan suara ulang di 30 TPS di sepuluh kecamatan yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2018," ujar hakim ketua persidangan Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/12).
Mahkamah juga memandang dengan tidak ditemukannya pelanggaran dalam PSU tersebut maka hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di 30 TPS di sepuluh kecamatan yaitu Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Mollo Barat, Kecamatan Boking, Kecamatan Kualin, Kecamatan Fautmolo, Kecamatan Kie, dan Kecamatan Polen sah.
Rinciannya ialah dari 6.586 suara diperoleh untuk paslon nomor urut 1 Ampera Seke Selen dan Yaan Mazrich Jermains Tanem yakni 59, paslon nomor urut 2 Obed Naitboho dan Alexander Kase sejumlah 2.998, paslon nomor urut 3 Egusem Piether Tahun dan Johny Army Konay sejumlah 3.470, serta paslon nomor 4 Johanis Lakapu dan Yefta Ambrosius Lodowijk Mella sebanyak 59.
Dengan adanya PSU itu mahkamah memandang hasil akhir dari Pilkada Bupati Timor Tengah Selatan adalah paslon nomor urut 1 sejumlah 31.908, paslon nomor urut 2 sejumlah 69.179, paslon nomor urut 3 sejumlah 69.72, serta paslon nomor urut 4 35.513.
Sebelumnya, paslon nomor urut 2 Obed Naitboho dan Alexander Kase mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu. Pemohon memandang dalam pelaksanaan PSU tersebut didapatkan beberapa pelanggaran yakni dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu yang mengakibatkan adanya suara pemilih yang dianggap tidak sah.
Atas dasar itu pemohon memandang KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan perlu melakukan Pemungutan Suara Ulang di 30 TPS di 10 kecamatan terdebut. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved