Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkas Penyidikan Rampung, Bupati Nonaktif Labuhanbatu Segera Disidang

Akmal Fauzi
14/11/2018 16:24
Berkas Penyidikan Rampung, Bupati Nonaktif Labuhanbatu Segera Disidang
.( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap telah rampung, Rabu (14/11). Selanjutnya, berkas penyidikan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pangonal merupakan tersangka dugaan suap pada proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.

"Penyidikan untuk PH (Pangonal Harahap), Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (14/11)

Untuk tersangka, kata Febri, saat ini dipersiapkan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. "Ini dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," demikian Febri.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Suap Proyek di Labuhanbatu

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi, Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK menduga ada pemberian uang dari Effendy Sahputra kepada Pangonal. Bukti transaksi sebesar Rp500 juta didapat KPK saat operasi tangkat tangan. Duit itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.

Uang tersebut diberikan Asiong ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Belakangan, KPK mendapatkan temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp46 miliar selama periode 2016-2018. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya