Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MAHKAMAH Agung menilai putusan kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sejatinya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah perkara.
Demikian penegasan Hakim Agung MA Suhadi ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (16/10). Pernyataan itu merujuk putusan MA yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Dalam putusannya, MA meminta pengadilan terkait segera mengeksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), perusahaan perusak hutan di Riau yang dihukum untuk membayar Rp16 triliun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku penggugat pun meminta ketegasan dari lembaga hukum atas putusan MA tersebut.
Baca juga : BP2MI Bedah Buku 4 Tahun Kepemimpinan Benny Rhamdani
"Kewajiban dari MA hanya memutus perkara itu dalam tingkat kasasi atau PK. Masalah eksekusi itu kewenangan imperatif dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijamin independensinya, tidak boleh ada katabelece, serta tidak boleh ada intervensi dari atas," ujar dia.
Mengenai sikap pimpinan PN Pekanbaru yang menunda eksekusi dengan dalih menunggu hasil peninjauan kembali (PK) PT MPL, imbuh dia, sedianya tidak perlu dipersoalkan. MA tetap berpendapat bahwa eksekusi boleh dilaksanakan tanpa menunggu hasil PK.
"Menunggu hasil PK itu penafsiran dia (Ketua PN Pekanbaru). Sebetulnya putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap dan pengajuan PK juga tidak menghalangi pelaksanaan putusan. Jika menunggu PK maka itu resiko dari pimpinan pengadilan dalam mengaji perkara itu," terang Ketua Muda Pidana MA tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/PDT/2016 menyatakan PT MPL melakukan penebangan hutan di luar lokasi usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman, serta melakukan penebangan hutan di dalam lokasi izin usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman. Tindakan itu jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (A-2)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pekanbaru akan melakukan penggalangan dana untuk membantu warga Palestina. Penggalangan dana itu dilakukan sebelum peringatan HUT ke-80 RI
Dalam operasi gabungan di Pekanbaru, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairulnas mengatakan, terdapat 48 kendaraan truk ODOL yang ditemukan masih melintas.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) memperketat pengawasan terhadap peredaran beras oplosan.
ASAP dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai menyelimuti Kota Pekanbaru, Kota Pekanbaru masih mempertimbangkan terkait libur sekolah bagi peserta didik
Kegiatan kompetisi itu sebagai sarana sosialisasi Sekolah Rakyat ke SMP-SMP reguler di Pekanbaru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mendorong sekolah untuk membuat MPLS yang kreatif. P
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved