KEMELUT yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lembaga itu terancam lumpuh. Seluruh komisionernya dikhawatirkan menjadi pesakitan setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah pun menyiapkan sejumlah skenario agar KPK tetap terus menjalankan agenda pemberantasan korupsi. Salah satunya ialah mengangkat pelaksana tugas (plt) hingga masa tugas pemimpin KPK berakhir pada Desember 2015.
Menkum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan, sebelum itu dijalankan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka sudah seharusnya dinonaktifkan dahulu karena hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena itu, perlu dibuat keputusan presiden (keppres) untuk menonaktifkan mereka.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Pun dengan dua komisioner KPK lainnya, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
Kabareskrim Budi Waseso kepada Media Indonesia, kemarin, bahkan menyiratkan status para komisioner KPK itu telah menjadi tersangka. "Abraham Samad telah diterbitkan surat perintah penyidikan, begitu juga dengan Adnan Pandu Praja. Satu lagi, Zulkarnaen masih dalam proses penyelidikan," Budi menegaskan.
Jika benar Abraham Samad telah menjadi tersangka, menurut Menkum dan HAM, hal itu membuat KPK tidak efektif. "Ada pikiran mempercepat pemilihan, tapi lebih baik dibuat komisioner sementara (plt) melalui perppu karena mendesak dan alasannya cukup," ujar Yasonna seusai rapat di Kantor Wakil Presiden Jakarta, kemarin.
Menurut Yasonna, pelaksana tugas sebaiknya diisi oleh mantan pemimpin KPK, seperti Tumpak Hatorangan Panggabean atau Taufiequrachman Ruki. Itu semua menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.
Namun, jika hal itu diperlukan, Wapres Jusuf Kalla memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai KPK, yang mengatur hal itu siap dikeluarkan. "Kan belum. Cuma satu yang kosong (tersangka) dewasa ini. Kalau terjadi kekosongan, pasti harus ada perppunya untuk keadaan darurat," ujar Wapres.
Tidak kondusif Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengaku kondisi KPK kini semakin tidak kondusif. Terlebih jika kelak seluruh pemimpin KPK dijadikan tersangka.
"Bagaimanapun juga harus diakui bahwa apa yang terjadi saat ini sangat memengaruhi kinerja lembaga KPK," ungkap Johan, kemarin.
Menurutnya, untuk mengantisipasi eksistensi KPK, ia meminta Presiden memberikan solusi. "Langkah yang diharapkan KPK terkait keputusan presiden ialah menjaga KPK dari kekosongan pimpinan."
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji melihat, jika seluruh pemimpin KPK telah berstatus tersangka, Presiden Jokowi harus mengeluarkan perppu mengangkat plt komisioner.
Pada saat bersamaan, Presiden melalui Menkum dan HAM segera membentuk panitia seleksi pimpinan KPK. Indriyanto mendukung sikap Jokowi yang memilih menyelesaikan polemik KPK dan Polri berdasarkan mekanisme hukum. (Cah/Pol/X-7)
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman rampung melakukan klarifikasi atas perjalanan istrinya, Agustina Hastarini yang disorot publik, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghargai pendapat semua masyarakat, dan tidak merasa yang mendiskreditkan dirinya salah ataupun benar.