Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih berusaha menguraikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diputus pada 23 Juli lalu.
"Yang jelas putusan MK harus dieksekusi. Cuma bagaimana mengeksekusinya, kapan mengeksekusinya, didahului syarat-syarat apa terlebih dulu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, kemarin.
Hal yang perlu diuraikan di antaranya opsi perubahan peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu atau dengan alasan mendesak PKPU tetap, tetapi KPU membuat keputusan KPU.
Pencalonan anggota DPD, ia menegaskan, sesuai dengan aturan yang ada, tetapi sekarang bertambah dengan keluarnya putusan dari MK.
Arief mengaku belum menerima nama-nama bakal calon anggota DPD yang berasal dari parpol karena pendaftarannya di KPU provinsi.
"Verifikasinya dilakukan di KPU provinsi. Kami minta terlebih dulu kepada KPU provinsi untuk mengirimkan laporannya berapa calon DPD yang sudah daftar, tetapi dia juga masuk struktur kepengurusan partai," tutur Arief.
KPU meminta daftar tersebut ke KPU provinsi segera sebelum 31 Juli 2018 agar apabila terdapat implikasi terhadap proses, baik berpindah dari DPD ke partai politik maupun DPR ke DPD, masih terdapat ruang.
Dalam putusan MK, kata dia, disebut fungsionaris partai tidak dapat mendaftar menjadi bakal calon anggota DPD, tetapi pihaknya masih perlu memahami apa yang dimaksud dengan fungsionaris.
Meski banyak hal mendetail yang harus diuraikan terlebih dahulu, proses meneliti, mempelajari, memahami, sampai mengeksekusi harus dilakukan segera agar semua kemudian tidak terlambat dalam mengikuti tahapan Pemilu 2019.
Harus dihormati
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Putusan MK itu telah mengembalikan basis representasi DPD pada kepentingan rakyat daerah," ujar Kaka di sela-sela diskusi Momentum Pencalonan Anggota Legislatif: Hadirkan Calon Berintegritas di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, kemarin.
MK diketahui telah memutus perkara nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan pemohon perseorangan Muhammad Hafidz, pada Senin (23/7). Putusan itu terkait dengan uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Muhammad Hafidz yang juga senator dari Jawa Barat memandang, apabila ada anggota DPD rangkap jabatan sebagai fungsionaris partai politik, tidak tertutup kemungkinan timbul konflik kepentingan meski partai yang menjadi wadah aspirasinya tidak masuk daftar peserta pemilu.
Menurut Kaka, putusan MK sekaligus dapat mengembalikan ruang bagi partai politik dan ruang nonparpol dalam pencalonan anggota DPR. Itu juga dapat menghindarkan DPD dari peluang kooptasi oleh parpol demi kepentingan pusat terhadap lembaga tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan MK. Semua pihak pun sebaiknya perlu menghormati. Keputusan MK itu hadir pada saat proses pendaftaran caleg baik oleh parpol maupun perorangan di DPD," pungkasnya.
PDI Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta mempertimbangkan kembali salah satu kader mereka yang maju dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah dari DIY melalui Pemilihan Umum 2019.
Kader tersebut, kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan DIY, Yuni Satia Rahayu, kemarin, akan ditanya untuk lebih memilih maju ke pemilihan DPD atau tidak.
Hal itu, imbuhnya, terkait dengan adanya putusan MK yang melarang pencalonan DPD dari kalangan pengurus partai politik.
"Akan tawarkan ke yang bersangkutan apakah tetap bersedia maju dalam pencalonan DPD atau tidak," kata Yuni. (AU/Ant/P-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved