Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon perkara nomor 45/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB periode 2014-2019 Abdul Wahid. Menurut Mahkamah, anggota DPRD yang maju dalam pilkada harus mengundurkan diri.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11).
Untuk diketahui, Abdul Wahid berencana untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Riau dalam Pilkada 2018 mendatang. Namun, ia menilai hak politiknya terhalangi dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketentuan tersebut menyebabkan Wahid tidak dapat menjalankan masa jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau yang akan berakhir pada 2019.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s tersebut disebutkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan dengan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Pemohon menilai syarat pengunduran diri bagi anggota legislatif tidak dapat disamakan dengan syarat bagi anggota TNI, Polri, dan PNS.
Selain itu, pemohon juga menilai bahwa Pasal a quo telah berlaku diskriminatif terhadap pejabat penyelenggara negara yang akan maju dalam pilkada. Jika anggota legislatif harus memberitahu secara tertulis mengenai pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai paslon, lain halnya dengan gubernur atau wakil gubernur petahana yang cukup mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Aswanto mengatakan bahwa mahkamah pernah memutuskan soal ketentuan persyaratn calon kepala daerah bagi anggota legislatif melalui Putusan Mahkamah Nomor 33/PUU/XIII/2015. Putusan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi pembentuk UU dalam merevisi UU 8/2015 tentang Pilkada. Maka, mahkamah menilai permohonan pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut.
Untuk diketahui, semula, Pasal 7 huruf s 8/2015 menyatakan, memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota kepada pimpinan DPR bagi anggota DPR, kepada pimpinan DPD bagi anggota DPD, atau kepada pimpinan DPRD bagi anggota DRPD. Yang kemudian diubah menjadi, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan (Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016).
Pertimbangan lainnya, lanjut Aswanto, mahkamah juga pernah mengeluarkan putusan Nomor 17/PUU-VIII/2008 yang menyatakan bahwa bagi seseorang yang terpilih sebagai kepala
daerah, undang-undang telah memberikan hak untuk memegang masa jabatan
selama lima tahun. Berdasarkan Putusan MK tersebut, pembentuk undang-undang kemudian membuat ketentuan bahwa syarat bagi calon kepala daerah petahana tidak perlu mengundurkan diri secara tetap tetapi cukup dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Asrun mengaku menerima putusan tersebut walaupun tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Menurutnya, permohonan pemohon tersebut adalah menyangkut keadilan. "Penerapan hukum harus berimbang, ini kan pemerintah dengan parlemen, pemerintah diberlakukan dengan cuti, maka anggota parlemen bisa ajukan cuti, kecuali PNS, Anggota Polri, TNI, karena UU induknya mengatur demikian. Di UU MD3 kan ngga mengatur demikian," tandasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved