Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KPU Kota Jayapura Kembali melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil Wali kota, Selasa (10/12) dengan agenda utama menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua di Distrik Jayapura Selatan.
Di penetapan sebelumnya, rekapitulasi untuk wilayah itu menuai kontroversi karena sarat kecurangan. Jalannya pleno pun berlangsung alot. Para saksi, pihak KPU hingga Bawaslu terus berdebat.
Pokok perdebatan masih pada dugaan penambahan kurang lebih 9.317 suara Distrik Japsel kepada pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Ini membuat penetapan pleno sebelumnya tampak pincang, sebab sekitar suara 9.317 hanya bertambah pada calon gubernur, tidak pada calon Wali Kota Jayapura.
Saksi pasangan cagub dan cawagub nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai, yakni Zulfikar dan Mikael Sineri tetap kukuh agar dilakukan penyandingan data dan meminta ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai, memberi kesempatan berbicara pada empat anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Selatan (Japsel) untuk menjelaskan asal-usul penambahan yang oleh keempatnya menyebut diubah sepihak oleh Ketua PPD Japsel.
Di tengah perdebatan yang berlangsung hingga lewat tengah malam itu , Martapina bersikeras mengesahkan hasil penghitungan PPD Japsel berdasarkan form D Hasil. Ia beralasan pihaknya tidak dapat kembali membahas C Hasil karena penghitungan itu harusnya diselesaikan di tingkat distrik.
"Kami tidak bisa mengambil C Hasil karena itu akan bermasalah pada kami," kata Martapina Anggai.
Usai keputusan yang ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Jayapura tersebut, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, menyatakan menilai ada maladministrasi dan mekanisme yang tidak dijalankan sesuai prosedur. Pihaknya pun akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Prosedur tidak dilaksanakan dengan baik, kami akan lakukan tindakan sesuai kewenangan kami," tegasnya.
Frans berujar, mengenai berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Papua di distrik Japsel, juga ternyata hanya ditandatangani Ketua PPD Jayapura Selatan. Sementara, empat anggota PPD lainnya mengajukan keberatan karena data yang tidak sinkron.
"Terhadap hasil ini juga hanya ditandatangani oleh ketua yang tidak hadir dalam pleno hari ini," pungkas Frans.
Sebelumnya pada Selasa (11/12) dini hari, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, didampingi para komisionernya hadir dan bertemu para komisioner KPU Kota Jayapura guna mengecek dan mencari solusi keterlambatan pelaksanaan pleno, khususnya perolehan suara distrik Japsel.
Steve Dumbon kepada wartawan saat itu menjelaskan, pihaknya menemukan alasan pleno di tingkat Kota Jayapura yang tak kunjung rampung.
Ia pun menemukan adanya pergerakan suara yang tidak wajar terhadap salah satu paslon Pilgub Papua dari rekapitulasi suara di tingkat distrik Japsel. Sementara untuk rekapitulasi suara Pilwalkot Jayapura tidak bermasalah dan jumlah suara sahnya tetap.
Karena itu, Steve menilai pengesahan pleno PPD Jayapura Selatan dianggap cacat dan meminta agar KPU Kota Jayapura untuk meninjau kembali hasil pleno PPD Jayapura Selatan.
"Kami bilang pleno itu cacat, pleno itu tanggung atau tidak selesai, tidak ditutup, hasil rekapitulasi tidak disahkan, artinya ini cacat. Bahkan, berita acara rekapitulasi itu hanya ditandatangani oleh satu orang komisioner KPU Kota Jayapura saja," jelasnya.
Dia mengakui ada angka rekapitulasi yang sangat tidak sinkron. Ini membuat tampak jelas ada angka kurang lebih 10 ribu suara yang ditambahkan pada salah satu pasangan calon gubernur. (MC/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved