Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUGAAN kecurangan Pilkada Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan terus mencuat. Baik yang dilakukan oleh pasangan calon, para kepala kampung (desa), maupun petugas penyelenggara di tempat pemungutan suara (TPS).
Dugaan pelanggaran pilkada tersebut dilakukan sebelum tahapan pemungutan suara, saat pemungutan suara berlangsung, maupun pascapemungutan suara. Baik pelanggaran administrasi maupun pidana yang berdampak merugikan Paslon nomor urut 2.
Di Kabupaten Asmat, kontestasi Pilkada 2024 diikuti oleh dua (2) pasangan calon yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou dan pasangan calon nomor urut 2, Bonifasius Jakfu-Abdel Ganing.
Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Asmat nomor urut 2, Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing telah melaporkan dugaan sejumlah pelanggaran Pilkada di Kabupaten Asmat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asmat, Kamis 28 November 2024.
Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 mencatat sejumlah pelanggaran pidana antara lain, penolakan dan intimidasi terhadap saksi Paslon nomor urut 2 untuk hadir di TPS, bahkan pemukulan terhadap saksi itu sendiri. Sedangkan pelanggaran administrasi adalah dugaan surat suara yang dicoblos oleh petugas KPPS maupun kepala kampung dan Linmas.
Calon Bupati Asmat nomor urut 2, Bonefasius Jakfu mengungkapkan bahwa tim pemenangannya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Asmat pada Berbagai pelanggaran itu terjadi sebelum pencoblosan, saat pemungutan suara dan setelah itu.
Bonefasius Jakfu menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Di antaranya para saksi Paslon 02 ditolak dan dilarang masuk di beberapa tempat pemungutan suara atau TPS oleh oknum petugas KPPS, PPS, kepala kampung dan linmas.
Selanjutnya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu kandidat wakil bupati terhadap saksi 02 di Kampung Yaosakor, Distrik Sirets sehari sebelum pencoblosan.
Dugaan pelanggaran lainnya yakni surat suara dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Weo, Distrik Pulau Tiga. Lalu pengerahan aparatur pemerintah untuk mendukung calon tertentu, proses perhitungan suara yang tidak transparan dan penggunaan politik uang.
"Kami punya bukti video, foto dan saksi. Para saksi melaporkan itu berbagai dugaan pelanggaran. Para saksi yang ditolak dan dilarang masuk ini terjadi di 10 TPS, kami sudah kumpulkan laporannya.”
“Ada juga informasi saksi kami di Kampung Kamur, Distrik Pantai, bahwa pencoblosan dilakukan pada malam tanggal 27 November 2024. Sesuai jadwal dan pentahapan, pencoblosan harus dilakukan pagi hingga siang, selanjutnya perhitungan suara," kata Boni Jakfu.
Bonifasius Jakfu mengatakan, dua hari setelah pemungutan suara, tim pemenangan semakin menerima banyak laporan dugaan pelanggaran yang terjadi hampir di empat daerah pemilihan di Kabupaten Asmat. Umumnya laporan-laporan berkaitan dengan penolakan para saksi, intimidasi dan penganiayaan.
Boni Jakfu berharap Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Asmat dapat segera mengusut dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi telah mencederai nilai-nilai demokrasi.
"Kami dan pendukung kami tidak berdaya menghadapi kekuatan otoritas. Kami berharap penyelenggara berfungsi sebagaimana mestinya. Kami sudah melaporkan ke Bawaslu disertai data dan buktinya, dan masih menunggu tindaklanjut dari Bawaslu dan Gakkumdu," tutupnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Asmat Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Petrus Paulus Sarkol mengaku telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Asmat dari tim Paslon 02 Bonefasius Jakfu-Abdul Ganing dan berjanji untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kami akan menangani laporan sebelum melewati jangka waktu 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran itu. Kami masih menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman untuk memenuhi unsur formil maupun materilnya," kata Paulus.
Paulus mengatakan bahwa laporan yang disampaikan umumnya dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum, saat dan setelah proses pemungutan suara. Substansi laporan di antaranya tindakan intimidasi, penolakan para saksi masuk TPS, dan hasil pemilihan menggunakan suara lebih dari satu kali. Berbagai laporan itu telah dibahas bersama Gakkumdu Kabupaten Asmat.
"Kami lagi mendalami laporan itu berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang dimasukkan pelapor. Setelah pembahasan, kami akan mengecek dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang dari sisi syarat formil maupun materiil ada yang kurang. Jika masih kurang, maka kami wajib menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat juga membenarkan adanya laporan terkait anggota KPPS yang mencoblos di salah satu TPS di Distrik Pulau Tiga, Kabupaten Asmat. Menurut Paulus, laporan dan bukti-bukti dari kasus itu terus dipelajari dan dibahas bersama tim Gakkumdu.
"Kami belum pelajari semua laporan yang masuk. Kami harus dibedah satu persatu sesuai dengan alat bukti yang masuk, sehingga jangan sampai salah menyampaikan khususnya dugaan pelanggaran. Kami dalami dulu supaya bisa sinkron antara penyampaian pelapor dengan bukti-bukti yang dimasukkan," katanya.
Paulus mengatakan sesuai Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2024, ada tiga jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi, kode etik dan tindak pidana pemilihan. Untuk menentukan jenis pelanggaran dalam Pilkada Asmat, Bawaslu bersama Gakkumdu harus membedah setiap laporan yang masuk disertai alat-alat buktinya.
"Kalau pelanggaran terkait tindak pidana, kami arahkan ke kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau administrasi, Bawaslu yang melakukan penanganan. Kalau kode etik, kami merekomendasikan kepada DKKP untuk menindaklanjuti. Kami tidak bisa mengambil keputusan jika terkait kode etik, karena ada Tim Pemerintah Daerah yang menindaklanjuti terkait putusan DKKP," katanya.
Selain laporan yang diterima dari para pihak, tambah Paulus, Bawaslu Asmat juga menemukan dua pelanggaran yang masing-masing terjadi di Kampung Bine, Distrik Atsy, dan pelanggaran di Kampung Kapi, Distrik Pulau Tiga. Untuk pelanggaran di Kampung Bine,
Bawaslu Kabupaten Asmat merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) . Sedangkan untuk Kampung Kapi, direkomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) .
"Kami berpendapat pelanggaran di Kampung Bine, itu pelanggaran pidana pemilu, yang mana penggunaan surat suara lebih dari satu kali. Sementara di Kapi, saat pemungutan suara, para pemilih tidak dapat memilih jenis surat suara untuk gubernur, yang dicoblos hanya untuk jenis surat suara untuk bupati. Untuk dua pelanggaran ini bisa kami buktikan dari sisi pengawasan Bawaslu," tutupnya. (Z-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved