Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Bawaslu Harus Tuntaskan Laporan Politik Uang Pilkada 2024

Tri Subarkah
27/11/2024 21:08
Bawaslu Harus Tuntaskan Laporan Politik Uang Pilkada 2024
Pengendara sepeda motor melintas di depan spanduk tolak politik uang pada Pilkada 2024 di Temanggung, Jawa Tengah((ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

BAWASLU diminta untuk menuntaskan laporan masyarakat maupun temuan jajaran pengawas terkait politik uang yang terjadi selama masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran itu diharapkan tak berhenti sebagai angka statistika saja.

Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, selama ini, penanganan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran politik uang hanya berhenti di Sentra Gakkumdu saja.

"Tidak diteruskan ke proses penyelidikan karena unsur formil dan materiel tidak terpenuhi. Ini permasalahan klasik, harusnya ada inovasi dan kreatifitas agar para pelaku dapat hukuman setimpal dan efek jera," kata Neni kepada Media Indonesia, Rabu (27/11).

Ia mengingatkan, rezim Undang-Undang Pilkada juga memungkinkan penerima politik uang diusut, bukan hanya pemberi. Ini berbeda dengan Undang-Undang Pemilu yang hanya menyasar pemberi politik uang.

Berdasarkan Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pilkada, ancaman sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima politik uang adalah penjara minimal 36 bulan (3 tahun) hingga 72 bulan (6 tahun) serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Bagi Neni, politik uang merupakan masalah serius yang mampu merusak demokrasi. Saat ini, penindakan politik uang berada di tangan Bawaslu. Ia menyebut, Bawaslu masih memiliki waktu jika ada itikad baik untuk serius menindak laporan ataupun temuan politik uang. 

"Jika hanya sekedar angka, apa bedanya dengan temuan dari masyarakat sipil. Justru Bawaslu ditengah berbagai tekanan yang ada, harus mampu menjadi lembaga kredibel, imparsial dan menegakkan keadilan pilkada tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Puadi menyebut pihaknya telah mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang sampai hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Dari angka tersebut, sambungnya, 121 terjadi saat masa tenang, yakni 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian. Sementara, terdapat 9 kasus yang terjadi saat hari pemungutan suara, yakni 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya