Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Jumat (8/11), akan menggelar debat calon kepala daerah kedua.
Pemantauan Media Indonesia pada Kamis (7/11), gelaran debat kedua pasangan calon Kepala Daerah Kota Semarang direncanakan Jumat (8/11), mulai dipersiapkan, selain tempat acara di Hotel Patra Jasa Kota Semarang, KPU Kota Semarang juga mulai lakukan koordinasi dengan semua pihak agar acara debat berlangsung lancar.
Belajar dari pengalaman debat pertama berlangsung Jumat (1/11) lalu, KPU Kota Semarang mengingatkan kepada pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dan Yoyok Sukawi-Joko Susanto untuk mengondisikan para pendukungnya agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati.
"Saya ingatkan sekali lagi kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang untuk dapat mengendalikan pendukung dan mematuhi SOP," kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini.
Beberapa SOP dan ketentuan berlaku yang harus dipatuhi, ungkap Ahmad Zaini, di antaranya tidak diperbolehkan membawa massa di luar undangan 100 orang per pasangan calon, tidak boleh membawa barang berbahaya seperti senjata tajam, termasuk sound system.
"Kami kecolongan kemarin adanya sound horek," imbuhnya.
Oleh karenanya, lanjut Ahmad Zaini, telah melakukan koordinasi dengan kepolisian agar penggunaan sound horek tersebut dilarang masuk ke arena debat kedua yang akan fokus pada pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Semarang.
Sementara itu Wahyu 'Liluk' Winarto, ketua tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Yoyok Sukawi-Joko Santoso memprotes dan keberatan terkait pelaksanaan debat publik pertama di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang beberapa waktu lalu karena diwarnai kegaduhan.
Sesuai surat KPU Kota Semarang Nomor: 1549/PL.02.4-SD/3374/2/2024, ungkap Wahyu Winarto, tata tertib telah ditentukan dengan tegas selama debat berlangsung, seperti dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan.
"Pelaksanaan debat publik pertama kami mengetahui, mendengar, dan melihat sendiri adanya umpatan, hasutan dan gerak tubuh dari pendukung pasangan calon ditujukan kepada Yoyok Sukawi-Joko Santoso," ujar Wahyu Winarto.
Atas kondisi ini, menurut Wahyu Winarto, maka tim sukses pasangan calon Yoyok Sukawi-Joko Santoso melayangkan protes kepada KPU Kota Semarang sebagai penanggung jawab kegiatan dan Bawaslu Kota Semarang sebagai pengawas jalannya pilkada, karena seharusnya hal tersebut dapat dicegah. (AS/J-3)
Debat kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota Semarang di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang Jumat (8/11) disiapkan lima panelis yakni dua rektor dan tiga guru besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved