Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGUNDIAN nomor urut pasangan calon kepala daerah di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kendal di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Jawa Tengah, berlangsung meriah. Pengundian dihadiri ratusan pendukung tiga pasangan calon, yang saling melontarkan yel-yel untuk menyemangati jalannya pengundian.
Ratusan pendukung ketiga pasangan calon yakni Mirna Annisa-Urike Hidayat, Windu Suko Basuki-Nashri dan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi saling melontarkan yel-yel kemenangan.
Pengundian nomor urut tersebut juga dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Komisioner KPU Kendal dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal. Ketiga pasangan menyampaikan pesan yang sama agar warga dan pendukung tetap menjaga kerukunan dan kondusifitas selama berlangsung kontestasi pilkada.
Baca juga : Keputusan KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Dinilai Tepat
Pengundian tersebu menunjukkan pasangan calon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi mendapat nomor urut 1, Mirna Annisa-Urike Hidayat mendapat nomor urut 2 dan Windu Suko Basuki-Nashri mendapat nomor urut 3.
Sebagaimana diketahui untuk pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi diusung koalisi PDIP dan PKB, Mirna Annisa-Urike Hidayat diusung koalisi partai yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, Partai Nasdem, Perindo dan tujuh parpol nonparlemen serta Windu Suko Basuki-Nashri diusung Partai Demokrat, PAN dan Prima.
Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan keputusan hasil pengundian telah tertuang dalam berita acara nomor 438/PM/02.3-BA/3324/2/2024 tentang penetapan pasangan calon Pilkada Kendal 2024, maka sesuai dengan tahapan ketiga pasangan calon tersebut telah siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni kampanye hingga pencoblosan pada November mendatang.
"Ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam tahapan pencalonan, setelah ini maka ketiga pasangan calon akan melangkah tahap berikutnya," ujar Khasanudin. (N-2)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved