Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUNDIAN nomor urut pasangan calon kepala daerah di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kendal di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Jawa Tengah, berlangsung meriah. Pengundian dihadiri ratusan pendukung tiga pasangan calon, yang saling melontarkan yel-yel untuk menyemangati jalannya pengundian.
Ratusan pendukung ketiga pasangan calon yakni Mirna Annisa-Urike Hidayat, Windu Suko Basuki-Nashri dan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi saling melontarkan yel-yel kemenangan.
Pengundian nomor urut tersebut juga dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Komisioner KPU Kendal dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal. Ketiga pasangan menyampaikan pesan yang sama agar warga dan pendukung tetap menjaga kerukunan dan kondusifitas selama berlangsung kontestasi pilkada.
Baca juga : Keputusan KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Dinilai Tepat
Pengundian tersebu menunjukkan pasangan calon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi mendapat nomor urut 1, Mirna Annisa-Urike Hidayat mendapat nomor urut 2 dan Windu Suko Basuki-Nashri mendapat nomor urut 3.
Sebagaimana diketahui untuk pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi diusung koalisi PDIP dan PKB, Mirna Annisa-Urike Hidayat diusung koalisi partai yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, Partai Nasdem, Perindo dan tujuh parpol nonparlemen serta Windu Suko Basuki-Nashri diusung Partai Demokrat, PAN dan Prima.
Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan keputusan hasil pengundian telah tertuang dalam berita acara nomor 438/PM/02.3-BA/3324/2/2024 tentang penetapan pasangan calon Pilkada Kendal 2024, maka sesuai dengan tahapan ketiga pasangan calon tersebut telah siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni kampanye hingga pencoblosan pada November mendatang.
"Ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam tahapan pencalonan, setelah ini maka ketiga pasangan calon akan melangkah tahap berikutnya," ujar Khasanudin. (N-2)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved