Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah memetakan kerawanan Pilkada 2024 di provinsi tersebut. Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sulteng, Syarifuddin Ishak, mengatakan pemetaan adalah suatu langkah sistematis untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada Serentak.
Proses tersebut bertujuan untuk mencegah potensi konflik, pelanggaran, dan gangguan lain selama proses pemilihan, serta memastikan Pilkada berjalan lancar dan demokratis.
“Mengingat kompleksitas dan keragaman kondisi di pelbagai daerah. Pemetaan ini menjadi alat yang penting untuk mengantisipasi potensi masalah yang dapat mengganggu proses demokrasi,” terang Syarifuddin.
Baca juga : Mahfud MD Sebut Agenda Pemilu 2024 Tetap Jalan Terus
Menurutnya, pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sering kali terjadi pelbagai pelanggaran, seperti politik uang, intimidasi pemilih, dan konflik antar pendukung kandidat. Pengalaman itu menunjukkan bahwa tidak semua daerah memiliki risiko yang sama, sehingga pemetaan diperlukan untuk fokus pengawasan di daerah-daerah yang rentan.
“Pemetaan kerawanan oleh Bawaslu ini sangat penting dalam memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan secara demokratis, aman, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran dan konflik yang dapat merusak proses pemilihan,” tegas Syarifuddin.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun menjelaskan, secara nasional pemetaan sudah dilaunching sejak 26 Agustus 2024 silam. Dalam pemetaan itu Sulteng masuk lima besar rawan.
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
Pemetaan kerawanan, menurutnya, erat kaitannya dengan IKP tahun sebelumnya yang memposisikan Sulteng masuk pada posisi empat.
Pada 2023, terdapat lima tematik dalam IKP yang berkaitan dengan netralitas ASN, politik uang, pemilu luar negeri, politisasi sara dan kampanye media sosial.
“Dua dari lima tematik itu masuk di Sulteng yakni netralitas ASN berada pada urutan enam dan politik uang di posisi dua setelah Papua pegunungan,” tegasnya.
Nasrun menambahkan, Pilkada tahun 2024, Bawaslu tidak lagi susun IKP melainkan langsung pada pemetaan kerawanan dengan menggunakan empat dimensi.
“Saya berharap dengan posisi Sulteng masuk pada urutan lima, baiknya jadikan motivasi untuk semua dan berharap hal itu tidak terjadi pada Pemilu 2024,” tandasnya. (Z-11)
Sugiono mengatakan dirinya telah menginstruksikan Duta Besar RI untuk Iran di Teheran agar menyiapkan berbagai opsi jika sewaktu-waktu evakuasi perlu dilakukan.
Kemlu terus berupaya memantau situasi keamanan secara intensif dan meminta seluruh WNI untuk meningkatkan kewaspadaan.
Serangan udara AS di ibu kota Venezuela Caracas, penangkapan Presiden Nicolás Maduro, serta pengambilalihan fasilitas energi strategis menandai eskalasi terbuka
Konflik antara Danielle NewJeans dengan agensinya, ADOR, merupakan puncak dari pertikaian panjang yang berakar pada krisis internal manajemen sejak 2024.
Konflik tanah restant merupakan permasalahan lahan yang terjadi di semua kawasan transmigrasi.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved