TIM pengawasan antipolitik uang Bawaslu Provinsi Bali mulai melakukan tugasnya pada Sabtu (5/12). Tim bekerja untuk mengamankan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 dari praktik politik uang dan larangan lainnya.
Patroli politik uang akan digelar selama tiga hari berturut-turut hingga malam hari menjelang pencoblosan mulai 6-8 Desember tengah malam. "Berdasarkan pengalaman dan informasi bahwa di hari-hari terakhir terjadi cara-cara yang tidak patut dan berpotensi melanggar hukum dalam upaya memenangi pilkada. Ini yang harus diawasi," ujar Komisioner Bawaslu Bali Ketut Rusia di Denpasar, Sabtu (5/12).
Hal yang sama dilakukan Bawaslu Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu kabupaten. Komisioner Bawaslu NTT Yemris Fointuna menyebutkan patroli yang dilakukan dalam rangka mencegah pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah ataupun pihak lain yang akan memengaruhi pemilih maupun penyelenggara pemilihan.
Pakar politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philip Vermonte menilai kegiatan politik uang rawan terjadi di Pilkada 2020, mengingat penyelenggaraan pilkada berada di tengah pandemi covid-19. "Apalagi di pandemi ini masyarakat butuh uang, butuh bantuan sosial (bansos), misalnya," kata Philip saat dihubungi medcom.id, Jumat (4/12).
Philip menuturkan petahana diuntungkan selama pertarungan di tengah pandemi covid-19 sebab petahana ditugaskan untuk memberi bansos kepada masyarakat.
Philip menambahkan, meski politik uang rawan terjadi, masyarakat yang sadar kesehatan tak akan terpengaruh untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Mereka lebih khawatir tertular covid-19 jika dibandingkan dengan mendapat keuntungan ataupun menggunakan hak pilihnya.
Ketua Bawaslu Abhan mengklaim telah memproses tim kampanye yang melakukan politik uang. Namun, dia tak menyebutkan jumlah tim kampanye yang telah diproses.
"Sanksi pidana bisa dikenakan kedua belah pihak, pemberi, dan penerima sama-sama dapat hukuman pidana. Tapi yang terbukti (saat ini) dilakukan orang perorangan dari tim kampanye. Bukan oleh paslon langsung," ungkap Abhan, Jumat (4/12).
Dia menyebut sanksi administratif diskualifikasi dapat diberlakukan bagi paslon dan tim kampanye yang melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Diskualifikasi menjadi sanksi paling berat dalam menindak kasus politik uang.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menerima politik uang dan harus berani menolak sebab para penerima uang pun dapat diganjar sanksi pidana. "Kita kampanyekan pilkada bersih tanpa politik uang. Berani mengatakan tolak politik uang oleh masyarakat karena ini pelanggaran yang merusak proses demokrasi," kata Abhan. (OL/PO/Cindy/X-2)