Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Industri Politik Vs Demokrasi Deliberatif

Dian Andriasari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Kandidat Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
19/10/2020 06:00
Industri Politik Vs Demokrasi Deliberatif
Dian Andriasari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Kandidat Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta(Dok. Pribadi)

‘INDUSTRI’ sebuah term yang lazim disandingkan dengan padanan kata seperti ‘manufaktur’, ‘jasa’, ‘konstruksi’, atau sejenisnya. Industri bermakna sebuah kegiatan ekonomi yang bersandar pada
siklus permintaan dan penawaran, entitas yang mengitari siklus untung-rugi.

Lalu, apa makna industri politik yang dimaksud di sini? Ia adalah sebuah penanda laku politis dari manusia sebagai makhluk politik dari rezim ke rezim, dari ruang ke ruang, dan dari waktu ke waktu.

Seperti siklus pemilu langsung yang merupakan sebuah model yang ditawarkan bagi praktik demokrasi dan negara hukum pascarezim Soeharto berakhir, dengan tidak terburu-buru menyebutnya sebagai representasi lain dari demokrasi deliberatif.

Adapun model demokrasi deliberatif mempersoalkan pemilik power untuk membuka ruang dan kanal komunikasi politik di dalam masyarakat yang sedang melakukan reformasi politik dan hukum dengan memperhitungkan pluralitas.

Jurgen Habermas ialah seorang ahli fi lsafat politik yang pertama kali memperkenalkan konsep demokrasi deliberatif ini, yang bertitik tolak pada nilai kesetaraan. Kembali membuka memoar Habermas menyoal demokrasi deliberatif adalah pilihan perspektif dalam membaca peristiwa aktual hari ini di Indonesia, yakni pilkada serentak di masa pandemi.


Dilema

Agenda politik berupa pilkada serentak di Indonesia pada masa pandemi memunculkan perdebatan sekaligus dilema karena kondisi luar biasa ini menyita tenaga, perhatian, sekaligus anggaran.

Beberapa ormas, seperti NU, Muhammadiyah, dan sejumlah koalisi masyarakat sipil telah menyuarakan untuk menunda penyelenggaraan pilkada.

Mengkritisi kondisi dilematis ini, meskipun sebenarnya term kondisi ‘dilematis’ tidaklah tepat digunakan, karena pemerintah sebenarnya memiliki power untuk menakar kemungkinan dan risiko yang terjadi jika pilkada ini terus dipaksakan pada masa pandemi.

Kembali menyoal pro-kontra penyelenggaraan pemilu di masa pandemi, ada beberapa persoalan yang menggelitik dikritisi, bagaimana membaca perkembangan pembaruan praktik demokrasi di Indonesia, apakah industri politik mengesampingkan nilai-nilai agung dari demokrasi, serta apakah pemilu yang terkesan ‘dipaksakan’ pada situasi sulit ini berlawanan dengan tujuan demokrasi deliberatif.

Demokrasi deliberatif sudah tersirat sebagai diskursus praktis, formasi opini, dan aspirasi politis, proseduralisme atau kedaulatan rakyat sebagai prosedur. Demokrasi deliberatif tidak memusatkan diri pada penyusunan daftar aturan tertentu yang menunjukkan apa yang harus dilakukan oleh warga negara, tetapi pada prosedur untuk menghasilkan aturan itu.

Teori ini melontarkan pernyataan, bagaimana keputusan politis diambil dan dalam kondisi manakah aturan itu dihasilkan sedemikian rupa.

Dalam sebuah negara hukum dan berdemokrasi, seharusnya rakyat berdaulat. Hal ini mengandung arti bahwa para warga negara tidak hanya menerima ataupun menolak hasilhasil keputusan pemilu, tetapi juga melaksanakan kontrol atas keputusan pemerintahan yang terbentuk dari pemilu itu.

Pokok persoalan lainnya ialah bahwa model ini secara memadai menjelaskan arti kontrol demokratis melalui opini publik. Meskipun pilkada serentak tetap akan dilaksanakan pada Desember 2020 ini ketika masyarakat masih bergelut dengan kesusahan ekonomi sebagai dampak pandemi dan setumpuk per soalan sosial lain, meskipun negara mempunyai alasan, misal belajar dari Singapura
dan AS, apakah dimensi kultural, sosial, dan politiknya sama?

Sejenak teringat kasus Cile yang melakukan kesepakatan politik di antara 15 parpol dan menunda referendum konstitusi selama enam bulan. Adalah keputusan Sebastian Pinera, Presiden Cile, yang menyatakan 90 hari keadaan bencana di negara itu, dengan tujuan memperkuat kemampuan negara untuk mengendalikan virus.

Realitas kini pada akhirnya membawa nalar publik bertanya, apakah pemilu tak lebih dari laku industri politik yang tersandera hukum untung-rugi? Dan apakah keinginan untuk reformasi sosial adalah utopia. Karena biasanya, selepas wakil rakyat dipilih, mereka hanya berselebrasi karena adanya kemenangan politik.

Negara yang dijalankan oleh birokrat bersamasama kontrol dari wakil rakyat tak lebih dari sebuah organisasi dari kelas yang berkuasa, dominasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik