Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PT Bank Mandiri (persero) Tbk akan melakukan penjualan atau pengalihan piutang (Cessie) terhadap debitur: Sumiaty Tjandra (BDN Bintang Timur)
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 1 akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL Jakarta I, debitur atas nama Sri Handayani
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 1 akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL Jakarta I, debitur atas nama Loches Ather Simanjuntak
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 1 akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL Jakarta I, debitur atas nama Rosari Silalahi
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, debitur atas nama Ulvah Ufiah
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, debitur atas nama PT. Pratama Surya Primasentosa
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, debitur atas nama Yanti
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, debitur atas nama Harry Iskandar
Telah dilakukan pengalihan piutang dan atau Cessie PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, pada tanggal 24 Februari 2025 dengan debitur atas nama: PT Para Lalu Persada
Telah dilakukan pengalihan piutang dan atau Cessie PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, pada tanggal 24 Februari 2025 dengan debitur atas nama Misbah, dan Lioe Njan Kon "Toko P&D"
Pengumuman kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang terbit pada tanggal 19 Maret 2025 pada Media Indonesia debitur atas nama ELVI MARTINI SIAHAAN
Merujuk perjanjian Pengalihan Piutang Bank (Cessie) telah dilakukan dengan Akta Notaris TRY INDRIADI, S.H. M.Kn. No. 216 Tanggal 19 Maret 2025
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, debitur atas nama PT. Gosyen Indonesia Utama
Dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah, PT Bank Mandiri (persero) Tbk akan melakukan penjualan atau pengalihan piutang (Cessie) terhadap debitur sebagai berikut: Supini
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, debitur atas nama Ruknuddin
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, debitur atas nama Harso WIbowo
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, debitur atas nama Elvi Martini Siahaan
Dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah, PT Bank Mandiri (persero) Tbk akan melakukan penjualan atau pengalihan piutang (Cessie) terhadap debitur sebagai berikut:
Dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah, PT Bank Mandiri (persero) Tbk akan melakukan penjualan atau pengalihan piutang (Cessie) terhadap debitur sebagai berikut:
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved