Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pengumuman dan Pemanggilan Debitur Wanprestasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK

 Pengumuman dan Pemanggilan Debitur Wanprestasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK
Pengumuman dan Pemanggilan Debitur Wanprestasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK

Menunjuk Perjanjian Kredit - Bank BTN dengan Saudara/i, maka dengan ini Bank BTN mengumumkan dan memanggil Saudara/i dengan deklarasi pernyataan sbb:

1. Bahwa Saudara/i telah wanprestasi dengan melanggar Perjanjian Kredit KPR - BTN yang telah disepakati bersama.
2. Bahwa selanjutnya kami mengajak dan memanggil Saudara untuk melunasi seluruh hutang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak termuatnya pengumuman ini untuk SEGERA melunasi seluruh hutang dan apabila saudara/i mengabaikan, maka kami akan melaksanakan penjualan agunan sesuai dengan ketentuan Bank diantaranya Cessie (Pengalihan Piutang), Eksekusi Lelang Hak Tanggungan, Surat Kuasa Menjual, AYDA dll yang dianggap baik oleh Bank.
3. Bahwa bersama ini pula, kami mengundang investor perorangan maupun Badan Hukum untuk SEGERA mengajukan Surat Penawaran Minat Pembelian Barang Agunan Bank.
4. Bagi debitur yang telah menyelesaikan tunggakannya mohon pengumuman ini diabaikan.

Berikut nama debitur dan nomor rekening KPR - BTN yang kami panggil:



Berita Lainnya