Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pengajuan Keberatan Nasabah Penyimpan Atas Penetapan Status Penjaminan Simpanan Nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL)

Pengajuan Keberatan Nasabah Penyimpan Atas Penetapan Status Penjaminan Simpanan Nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL)
Pengajuan Keberatan Nasabah Penyimpan Atas Penetapan Status Penjaminan Simpanan Nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam hal nasabah penyimpan merasa keberatan terhadap keputusan penetapan status simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka nasabah penyimpan dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada LPS.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), jangka waktu pengajuan keberatan kepada LPS oleh nasabah penyimpan yang didukung bukti nyata dan jelas dilakukan paling lambat 180 hari kalender sejak status penjaminan simpanan nasabah diumumkan LPS.

 

 

 



Berita Lainnya