Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo tengah mempersiapkan transformasi Polri. Langkah itu diharapkan dapat membenahi penegakan hukum, termasuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri, seperti diketahui, kian menjadi persoalan serius.
Akar masalahnya melekat pada faktor internal, yaitu sistem pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang belum sepenuhnya berbasis merit, serta faktor eksternal berupa masih lemahnya mekanisme checks and balances. Akibatnya, banyak oknum yang menduduki jabatan strategis di Polri sehingga merusak sistem secara menyeluruh.
Hal itu dapat dilihat dari fakta, ketika anggota-anggota Polri yang bertugas di KPK berhasil menjadi penyidik yang profesional, mereka sering kali kesulitan berkembang saat kembali ke institusi induk mereka. setelah melihat permasalahan itu, sistem merit menjadi unsur penting dalam pembinaan SDM Polri agar anggota Polri mampu meniti karier secara profesional, adil, dan transparan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
MEMBANGUN SISTEM MERIT POLRI
Reformasi Polri harus dimulai dengan sistem SDM yang berbasis merit melalui manajemen talenta yang terbuka dan kompetitif. Alih-alih berdasarkan kedekatan personal, promosi jabatan, termasuk posisi strategis di Mabes Polri, kapolda, dan kapolres, harus berbasis kinerja, kompetensi, dan integritas.
Pada proses manajemen talenta tersebut, data rekam jejak kinerja, kompetensi teknis maupun sosiokultural, hingga catatan disiplin tiap-tiap anggota harus menjadi dasar. Bahkan, publik juga seharusnya diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap calon pimpinan Polri yang diajukan.
Prinsip yang sama juga berlaku dalam rekrutmen anggota Polri yang baru. Belajar dari penggunaan teknologi computer assisted test (CAT) dalam rekrutmen CPNS, teknologi tersebut juga dapat dikembangkan dalam rekrutmen anggota Polri untuk mengurangi intervensi pihak internal dan eksternal. Dengan sistem itu, tes pengetahuan, kepribadian, dan kepemimpinan bisa diukur lebih objektif.
Selanjutnya, perbaikan sistem penilaian kinerja anggota yang berbasis kepuasan masyarakat juga dapat menjadi cara untuk memahami kekuatan dan kelemahan Polri. Dengan sistem itu, personel Polri dapat mengevaluasi kinerja berdasarkan parameter yang jelas, mengidentifikasi area perbaikan, dan merencanakan langkah-langkah pengembangan yang sesuai.
Penelitian di Hong Kong (Kaiting, 2010) membuktikan manajemen kinerja berbasis kepuasan masyakarat mendorong polisi untuk tidak hanya mengejar angka, tetapi juga mengutamakan prinsip dan nilai yang dijunjung tinggi institusi. Melalui penilaian kinerja itu, diharapkan, tidak hanya turunnya angka kriminalitas yang menjadi satu-satunya indikator keberhasilan Polri, tetapi juga kualitas pelayanan dan kepatuhan pada prinsip etika dan keadilan.
Jika dijalankan dengan baik, sistem itu turut membuka ruang pengembangan bagi pola interaksi polisi dan masyarakat yang lebih terbuka dan responsif. Dengan melibatkan publik untuk menilai kinerja polisi, evaluasi tidak bias loyalitas internal dan masyarakat punya ruang untuk menyalurkan penilaian atas layanan kepolisian.
Dari sisi kesejahteraan Polri, hasil penilaian berbasis kepuasan masyarakat itu juga dapat menjadi dasar pelaksanaan tunjangan berbasis kinerja. Skema tunjangan itu diusung untuk memperbaiki indikator kinerja Polri, memastikan anggota dan keluarga mereka hidup layak, serta memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran integritas. Dengan kesejahteraan yang adil, polisi bisa bekerja lebih profesional tanpa terjebak dalam praktik koruptif.
Kepercayaan masyarakat pada Polri lahir dari sistem merit yang adil, terbuka, kompetitif, dan berbasis kinerja. Sayangnya, ruang untuk menyampaikan ketidakpuasan publik kepada kinerja anggota Polri masih minim. Dampaknya, ekspresi kekecewaan masyarakat muncul di media sosial lewat tagar #PercumaLaporPolisi, slogan 'no viral, no justice', hingga tren persepsi negatif terhadap Polri akibat perilaku pelanggaran disiplin dan kode etik para anggota Polri.
Fenomena itu menegaskan perlunya kanal pengaduan masyarakat yang jelas dan independen untuk menilai kinerja Polri, dan tindak lanjut penilaian mereka diketahui publik. Salah satu opsi ialah membentuk badan pengawas independen. Lembaga itu bisa diisi tokoh masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum yang kredibel, seperti model Independent Police Complaints Commission (IPCC) di Inggris.
Kehadiran badan seperti itu dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus menambah legitimasi Polri di mata publik. Peran dan fungsi Kompolnas saat ini kiranya perlu diperkuat independensi dan profesionalismenya untuk menangani kasus kasus pengaduan masyarakat serta pelanggaran hukum dan etika anggota Polri. Hasil pemeriksaan pengaduan atas anggota Polri harus diumumkan secara luas untuk diketahui masyarakat.
POLRI YANG HUMAN DAN BERINTEGRITAS
Pada akhirnya, reformasi Polri tidak cukup di ranah struktural internal. Polri juga perlu mengubah budaya organisasi mereka menjadi lebih human untuk menciptakan rasa aman bagi publik. Kunci perubahan tersebut pada peran kepemimpinan dan contoh keteladanan kolektif pimpinan tinggi Polri.
Melalui keteladanan pimpinan sebagai kunci, Polri dapat membangun kemitraan dengan masyarakat atas dasar empati. Gagasan transformasi dapat dimulai dari membentuk polres dan polsek percontohan di setiap polda. Dari rekrutmen transparan, penerapan manajemen dan tunjangan kinerja, hingga pelayanan publik yang cepat dan ramah, unit percontohan itu bisa menjadi best practice untuk direplikasi di seluruh Indonesia.
Implementasi wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang diterapkan di berbagai polres saat ini harus terus dijaga keberlanjutannya dan wajib diterapkan di semua polres di Indonesia. Program WBK dan WBMM berisi transformasi secara lengkap dari aspek internal hingga aspek eksternal hubungan polri dan masyarakat, termasuk nilai kepuasan masyarakat.
Predikat WBBM diberikan kepada polres yang telah berhasil melakukan pencegahan korupsi, peningkatan kinerja, kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Bahkan nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) melalui sistem informasi berbasis teknologi yang terbuka kepada polres dalam predikat WBBM harus mencapai 100%. Jika terjadi pelanggaran hukum, disiplin, dan/atau etika oleh salah satu anggota polres, predikat WBBM secara otomatis dibatalkan.
Kapolri harus mewajibkan semua polres melaksanakan program WBBM untuk memperoleh kembali kepercayaan masyarakat di tingkat lapangan.
Dari sisi peraturan, UU No 2/2002 tentang Polri sudah saatnya ditinjau ulang. Harmonisasi regulasi diperlukan agar Polri bekerja dengan dasar hukum yang jelas dan selaras mengingat telah banyak perubahan UU baru yang memengaruhi kewenangan Polri, seperti UU No 35/2009 tentang Narkotika dan UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme.
Selain itu, tugas Polri yang bersifat pencegahan harus diperkuat jika dibandingkan dengan penindakan. Penguatan tugas pencegahan (seperti dalam tindak pidana khusus) dapat mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang serta masukan berbagai perbaikan sistem pembangunan dan pelayanan publik.
Agenda reformasi Polri memang luas, dari meritokrasi SDM, pengawasan independen, transformasi digital, hingga penyelarasan aturan. Namun, semua bermuara pada satu hal: membangun kembali kepercayaan masyarakat. Tanpa kepercayaan, Polri sulit menjalankan fungsi mereka. Sebaliknya, dengan sistem yang transparan, human, dan modern, Polri bisa menjadi institusi yang membanggakan, dipercaya, dan benar-benar hadir untuk masyarakat.
Gagasan polisi yang demokratis melalui proses fit and proper test Kapolri di DPR juga perlu dikaji ulang mekanismenya mengingat berbagai persoalan yang terkait dengan sistem checks and balances yang ada pada saat ini.
Untuk menjadikan Polri yang human, perlu juga dipikirkan pembagian kewenangan mengatur dan mengurus di bidang kepolisian dengan membentuk kementerian kepolisian dan urusan publik, yang membantu presiden untuk merumuskan berbagai kebijakan strategis di bidang pemolisian, keamanan, dan urusan urusan publik lainnya serta melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan atas Polri. Langkah-langkah itu diharapkan dapat membangun Polri yang modern, human, dan berintegritas.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung atau disahkan.
Keputusan strategis untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat.
SEBANYAK 6 peserta aksi tolak UU TNI dan RUU Polri di gedung DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan pihaknya menunda atau membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan dua revisi undang-undang (UU) yang tengah bergulir di DPR yakni RUU Polri dan RUU TNI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved