Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MEMBUKA kotak pandora mafia dunia hukum sama beratnya dengan hukuman yang diterima Sisyphus yang terkena karma Dewa Zeus dalam mitologi Yunani. Sisyphus dipaksa menggelindingkan bongkahan batu sampai ke Gunung Olympus, tapi selalu gagal dan tidak pernah sampai di puncak.
Operasi penangkapan KPK terhadap hakim Agung berinisial SD dalam dugaan suap perkara di MA beberapa waktu lalu jelas menodai muruah institusi peradilan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang nyaris menyentuh angka Rp100 triliun. Begitu pula dugaan kasus korupsi Gubernur Papua yang ditaksir mencapai Rp560 miliar. Institusi kepolisian yang diharapkan menjadi lokomotif reformasi hukum justru sedang diuji dengan kasus Ferdy Sambo dan Satgasus Merah Putih yang menggugah nurani keadilan rakyat.
Ini semua menunjukkan bahwa reformasi hukum masih sebatas adagium politik yang tak kunjung terwujud. Seruan reformasi hukum oleh Menko Polhukam (Media Indonesia, 28 September 2022) harus disambut positif. Namun, kita tidak ingin posisi negara sebagaimana keyakinan Raja Louis XIV, yakni L'Etat, c'est moi, bahwa negara adalah saya. Yang diperlukan ialah kekuasaan hukum yang menjadi panglima, bukan sebaliknya. Jika hukum kekuasaan yang menjadi panglima, orientasi hukum menyesuaikan dengan orientasi kekuasaan sehingga reformasi hukum cenderung pragmatis dan menjadi transaksional.
Definisi yang diberikan UUD 1945 perihal Indonesia sebagai negara hukum justru menyisakan pertanyaan yang jauh lebih filosofis. Secara empirik, belum tampak desain kerangka paradigmatik terkait identitas negara hukum sebagaimana isyarat konstitusi. Padahal, usia Republik ini sudah cukup uzur alias setengah abad lebih. Disorientasi nilai dan multitafsir atas identitas sistem hukum nasional masih mengemuka dalam berbagai kebijakan. Kendati UUD telah mengalami perubahan, Pancasila belum menjadi paradigma utama politik hukum nasional.
MI/Seno
Entry point
Dalam spektrum kekuasaan, gerakan jihad politik amar ma'ruf nahi munkar Muhammadiyah turut menyasar tata kelola dan sistem reformasi hukum. Tesis Pancasila sebagai Dahrul Ahdy Wa Syahadah hasil Muktamar Muhammadiyah pada 2015 silam bisa menjadi entry point, merekonstruksi identitas hukum nasional yang masih berada dalam wilayah ambiguitas. Pancasila bagi Muhammadiyah adalah konsensus final sehingga sepatutnya menjadi kiblat reformasi hukum.
Rencana aksi HAM dalam birokrasi dan reformasi institusi penegak hukum selalu berjalan stagnan akibat faktor SDM, perilaku, dan budaya hukum yang belum seturut dengan nilai keadilan, kemanusiaan, dan spiritualitas yang diajarkan Pancasila. Gerakan reformasi hukum masih berada dalam bandul tarikan dan dominasi hukum kapitalis-liberal yang sangat kencang. Perilaku amoral praktik administration corruption kian menggurita di berbagai sektor pelayanan publik. Fenomena gunung es mafia peradilan, skandal korupsi, atau eksploitasi sumber daya alam tidaklah bersifat taken for granted.
Semua berawal dari struktur politik hukum yang telah menghamba kepada sistem oligarki hukum kapitalis, yang menjadikan hukum sebatas instrumen memberangus sikap kritis rakyat, kelompok oposisi, dan bahkan memborong nilai kejujuran dan keadilan demi kekuasaan. Masifnya praktik korupsi legislasi-state capture lebih disebabkan miskinnya nilai luhur Pancasila sebagai identitas keindonesiaan. Polemik perkawinan beda agama, LGBT, RUU KUHAP, dan omnibus law menjadi trendsetter di mana pengaruh kuat nilai liberal dan karakter hukum kapitalis bukan lagi isapan jempol belaka, bahkan telah melembaga, merasuk jauh, dan merusak identitas sistem hukum nasional.
Distorsi paradigma hukum nasional yang masih mengemuka disebabkan proses bernegara hukum tidak melewati proses pergulatan sosiokultural yang mengakar dengan kultur bangsa. Secara empirik, kita belum memiliki banyak pengalaman bernegara hukum. Memang, sejak dijajah Belanda maupun Jepang, kita sudah hidup bernegara hukum. Akan tetapi, posisi kita pada waktu itu bukan sebagai subjek pengelola, melainkan sebagai objek penderita.
Ketiadaan pengalaman bernegara hukum itu terbukti berpengaruh besar pada kesiapan bangsa ini, ketika tiba-tiba harus mandiri dalam mengelola negara hukum. Banyak sekali kesulitan, kendala, hambatan yang belum mampu diselesaikan dengan baik sehingga menyisakan kepedihan, ketidakadilan, dan ketidaknyamanan kehidupan.
Itu sebabnya Sudjito (2021) menegaskan, kelahiran Indonesia menjadi negara hukum karena ‘dipaksa’ melalui proses pencangkokan (transplantasi) hukum oleh Belanda, dan tidak melalui proses pergulatan sistem sosial seperti yang terjadi di Eropa. Pemaksaan ini dilakukan tanpa melalu proses musyawarah ataupun menunggu keambrukan suatu sistem sosial Indonesia.
Proses kelahiran negara hukum Indonesia tergolong instan, cepat, melalui sebuah lompatan sistem sosial dari tradisional dan feodalisme langsung ke negara hukum. Pada tataran ini masih terdapat perbedaan-perbedaan tajam mengenai pemikiran negara hukum, sebagian ingin berkiblat ke Barat dan sebagian lain ingin membumi pada nilai-nilai kutural Indonesia asli.
Substansi hukum pada masa penjajahan menjadi sangat kompleks, yakni berlaku dualisme hukum (hukum Barat dan hukum adat) pada wilayah yang sama dan dalam waktu bersamaan pula. Hukum adat sendiri bersifat kedaerahan, komunalistik, religius, sehingga terdapat pluralisme hukum di Indonesia pada waktu itu. Kendati telah menjadi konsensus politik sebagai ideologi negara, Pancasila belum menjadi suatu konsensus politik bagi masa depan pembangunan sistem hukum nasional.
Pembangunan hukum yang berbasis Pancasila, dalam kerangka paradigmatik dan operasional, belum terumuskan secara sistematis-normatif dalam desain kebijakan politik pembangunan hukum. Hal ini terbaca dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang berpijak kepada UU RPJPN pengganti GBHN.
Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang mencerminkan pandangan hidup, jiwa, dan kepribadian bangsa. Memaknai dan mendudukkan prinsip atau orientasi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama Pancasila sebagai sumber, arah, dan tujuan kegiatan berolah ilmu maupun mengamalkan ilmu, tak lain merupakan aplikasi dari kegiatan ilmiah yang lazim dikategorikan sebagai berparadigma Pancasila. Nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila meliputi dan menjiwai keseluruhan sila-sila Pancasila lainnya yang terintegrasi.
Konsep negara hukum harus dilandasi oleh sebuah bangunan ‘teori hukum Pancasila’ yang tidak kalah dengan teori keadilan hukum alam versi Plato dan Aristoteles; teori hukum murni versi Hans Kelsen, Nawiasky; atau the critical legal study versi Roberto M Unger dan Derrida yang selalu mencurigai kadar keadilan dalam setiap kebijakan penguasa.
Selama ini, teori hukum Barat seolah lebih superior. Padahal secara ideologis dan filosofis, ahistoris dan kontras dengan falsafah bangsa. Upaya untuk mengkaji hakikat dan identitas sistem hukum nasional sepertinya masih menjadi beban akademik kampus. Kultur akademik demikian bisa menimbulkan apatisme terhadap sistem hukum nasional yang memiliki roh dan spirit nasionalisme tersendiri. Yang dikhawatirkan, akan terjadi bias sentralisasi kurikulum berbasis ideologi hukum neoliberalisme. Jelas ini adalah bentuk kejumudan saintifik dan disorientasi paradigma dunia hukum yang harus direvitalisasi.
Institusi pendidikan hukum harus menghasilkan SDM yang bermoral, mencerdaskan bangsa, dan tidak sekadar mencetak sarjana robotik, tanpa ideologi serta karakter kebangsaan yang kuat.
Para ahli dan sarjana hukum tidak boleh terjerembap sebagai budak dari produk pengetahuan yang dihasilkannya sendiri melalui legitimasi institusi pendidikan serta objek komoditas pasar dalam dunia kapitalisme modern saat ini. Sudah saatnya bangsa ini harus berani meneguhkan identitas sistem hukum nasional, dan bahkan bisa didorong menjadi alternatif sistem hukum global, melampaui sistem hukum civil law, common law yang berkiblat pada paham individual-kapitalisme, dan sistem social-legalist pro komunisme yang mementingkan kolektivisme-perjuangan kelas akibat patologi sosial dan antitesis atas praktik kapitalisme global.
Rekonstruksi negara hukum Pancasila
Beragam pandangan ahli dan kuatnya pengaruh ideologi serta sistem hukum asing sangat berdampak pada tafsir, orientasi nilai, dan tujuan dari pembangunan hukum nasional. Banyak produk UU dan kebijakan hukum mendapat arus penolakan karena tidak membawa manfaat dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Ini akibat nilai-nilai Pancasila sebagai unsur esensial Darul Ahdi wa al-Syahadah belum menjadi ideologi sistem hukum nasional.
Kerangka filosofis dan epistimologis teori hukum Pancasila berpijak pada suatu postulat hukum bahwa basis utama nilai hukum merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur Pancasila sebagai cita hukum, falsafah bangsa, ideologi negara, juga jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, sehingga wajib melandasi seluruh kehidupan dan landasan utama pembangunan hukum nasional.
Keadilan hukum tertinggi ditentukan dan bersumber pada sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjiwai semua sila lainnya sebagai manifestasi keyakinan spiritual, etika, moral, sosial-kemanusiaan, dan kepentingan bersama serta nilai gotong royong, dengan tidak mengabaikan nilai kemanfaatan dan kepastian hukum.
Dalam teori hukum Pancasila, tidak ada distorsi asas atau sistem nilai, antara asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiganya mengandung nilai moral dan etik-kemanusiaan yang resiprokal mutualistik. Jika diasumsikan dalam struktur piramida nilai, ‘nilai atau prinsip keadilan hukum’ menempati puncak tertinggi dalam penegakan hukum dan kebijakan legislasi atau politik hukum. Keberhasilan penegakan nilai keadilan oleh institusi dan penegak-penegak hukum turut pula memberikan nilai kemanfaatan dan kepastian hukum bagi setiap orang.
Teori hukum Pancasila menolak postulat hukum bahwa pembentukan hukum harus dijauhkan dari pengaruh nilai-nilai moral, etika, dan anasir nonhukum lainnya sebagaimana doktrin Auguste Comte, John Austin, atau legisme lainnya. Nilai keadilan hukum tidak cukup dibangun atas setumpuk pandangan ahli, perintah UU, atau rangkaian fakta hukum dan penggunaan metode penafsiran hukum semata. Upaya menggali dan menemukan keadilan hukum tidak cukup hanya mengandalkan realitas sosial empirik, hasil hipotesis, observasi, atau fenomena kasus yang terjadi. Akan tetapi, butuh ketajaman hati nurani, keyakinan moral penegak hukum untuk sampai pada suatu ketetapan atau pengambilan keputusan.
Esensi bernegara hukum dan penegakan hukum (law enforcement) adalah untuk ‘keadilan dan kemanusiaan’, bukan untuk ‘manusia’. Jika hukum untuk kebutuhan manusia, di tangan penguasa yang zalim dan penegak hukum yang tidak amanah, hukum bisa disalahgunakan dan dimanipulasi. Jika hukum untuk keadilan dan kemanusiaan, kedua nilai ini akan bersifat absolut, universal, sehingga orientasi hukum akan selalu bernilai keadilan dan membawa kemaslahatan bagi manusia.
Nilai keadilan hukum bukan mahakarya pemikiran filsafat, hasil cipta karsa atau akal-pikiran manusia semata, tetapi merupakan hasil kontemplasi renungan spiritual makna, kedudukan manusia sebagai khalifatul fil ardh untuk menegakkan keadilan dan amar ma’ruf nahi munkar.
Gagasan paradigmatik
Konsep negara hukum Pancasila merupakan suatu gagasan paradigmatik yang juga memenuhi syarat pembuktian ilmiah sebagaimana teori-teori hukum lainnya. Pertama, bangsa Indonesia adalah bangsa religius meskipun bukan negara agama, tetapi negara yang beragama. Keadilan sejati tetap bersumber pada prinsip ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Oleh karena itu, sistem hukum Pancasila melegitimasi setiap putusan pengadilan harus diambil menggunakan hati nurani, berdasarkan atas keyakinan hakim.
Kedua, aspek pembelaan dan pembuktian formil-materiil dalam pengadilan hanya ‘causa pelengkap’, bukan ‘causa prima’ tempat karena pengadilan bukanlah satu-satunya tempat untuk menemukan nilai keadilan dan kebenaran. Tempat menemukan nilai-nilai keadilaan yang sesungguhnya adalah di masyarakat, alias di luar institusi pengadilan formal bentukan negara.
Hakim yang mengabdi kepada institusi pengadilan formal sesungguhnya terikat dengan birokrasi negara karena kapasitasnya sebagai abdi negara. Dengan begitu, acapkali putusan hakim tersandera dengan konflik kepentingan negara versi pencari keadilan. Ketiga, hukum tidak hanya instrumen rekayasa sosial dan pembaruan birokrasi, tetapi juga harus mampu menciptakan keseimbangan dan mengembalikan tatanan sosial yang terganggu.
Terakhir, perilaku penguasa, aparat penegak hukum, aparatur birokrasi, dan masyarakat luas tidak ditentukan oleh baiknya substansi dan sistem hukum yang dibangun, tetapi sangat dipengaruhi oleh sejauh mana penghayatan, pembudayaan, dan pelembagaan nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap orang secara individu maupun kolektif-komunal, termasuk pelaku kekuasaan, lembaga-lembaga negara dalam praktik penyelenggaraan negara secara keseluruhan.
Dalam spektrum Darul Ahdi wa al-Syahadah, konsep negara hukum Pancasila berkarakter khas Indonesia. Terdapat hubungan simbiosis mutualisme yang kuat antara agama dan negara. Moral kekuasaan, penguasa, dan moral hukum haruslah bersumber dari moral agama. Nilai-nilai Pancasila tidaklah dibentuk oleh para perumus dasar negara, tetapi hasil kontemplasi pemikiran, kristalisasi, serta proses endapan dari nilai luhur budaya bangsa yang telah eksis, dan usianya jauh melampui terbentuknya negara Indonesia. Tawaran konsep negara hukum Pancasila di atas bisa dimaknai sebagai bentuk jihad konstitusi Muhammadiyah untuk mewujudkan konsep negara hukum ideal dan menjadikan ideologi Pancasila sebagai identitas pembangunan sistem hukum nasional di masa depan.
Tim dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah yang terdiri dari para ahli hukum akan siap memberikan arahan dan pendampingan.
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan, kampus yang berkemajuan ialah kampus yang mampu memberikan dampak bagi masyarakat lokal.
MOMEN Mei-Juni penting untuk disegarkan kembali.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, syariat lahiriyah dalam momentum Idul Adha ialah menyembelih hewan kurban.
Perguruan Tinggi Muhammadiyah & 'Aisyiyah (PTMA) memiliki tantangan strategis untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kenaikan mahasiswa.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved