Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEBANYAK 23 narapidana (napi) kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022 lalu. Mereka menghirup udara bebas setelah ditahan di dua Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Tangerang dan Sukamiskin. Mereka, di antaranya, ialah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pinangki Irna Malasari, mantan jaksa Kejaksaan Agung.
Yang mendapat sorotan luas, yakni Pinangki, yang terseret kasus pencucian uang, menerima suap hingga permufakatan jahat terkait kasus Djoko Tjandra. Awalnya, ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pertama. Namun, pengadilan tinggi justru menyunat vonis tersebut menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Setelah diguyur remisi 3 bulan pada 17 Agustus 2022 lalu, Pinangki pun bebas dari hotel prodeo. Praktis, ia hanya menjalani hukuman penjara satu tahun satu bulan atas kejahatan berat (extra ordinary crime) yang dilakoninya.
Alasan normatif
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, pembebasan bersyarat 23 napi korupsi tersebut sudah sesuai dengan aturan, yakni peraturan pemerintah tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Sejak awal, penulis sudah menduga, pasti rezim pemikiran normatif demikianlah, yang akan dijadikan bumper untuk menghadang protes publik atas keputusan yang mencoreng dan menghina rasa keadilan publik.
Mereka lupa, se-legitimate atau seautentik apa pun aturan yang dibuat, ada kode etika (professional standars) atau right rules of conduct (aturan berperilaku yang benar), yang semestinya menjadi acuan substantif birokrasi (LP), dalam menerjemahkan dan mengeksekusi aturan dimaksud (Denhardt, 1988; Keban, 2004).
Dalam konteks kejahatan korupsi, kode etika atau kepatutan perilaku birokrat yang dimaksud terkait kemampuan rasional birokrat menghubungkan secara jernih, antara logika aturan dengan suasana kebatinan masyarakat yang selama ini sudah lama menderita ketidakadilan, akibat kelakuan korup para elitenya. Hal itulah yang dinafikan oleh birokrat penegak hukum maupun negara (pemerintah). Akibatnya, mereka terlihat sibuk menegakkan UU ketimbang menegakkan hukum.
Penanganan korupsi tidak didasarkan pada pemberian kemewahan keadilan dari perspektif korban (masyarakat). Namun, dipertimbangkan berdasarkan subjektivitas pemerintah dan aparat penegak hukum. Padahal, rekonstruksi pola pemberantasan korupsi yang kontekstual saat ini, seperti yang dipraktikkan di Hong Kong, Australia, AS, lebih menyasar pada upaya-upaya korektif terhadap lembaga (terutama dalam konteks pencegahan), maupun etik dan mental aktor (individu) untuk menghasilkan eliminasi korupsi yang lebih sistematis, terstruktur dan efektif (Bruce, 2001).
Ironisnya di negara kita, korupsi yang sistematis, terstruktur dan masif justru disokong oleh sistem birokrasi, aturan kelembagaan yang didesain secara korporatif (melibatkan pemerintah, penegak hukum, politisi, kekuatan bisnis) untuk mendukung kepentingan diri/kelompok mereka.
Kita tahu sejak awal, aturan (Peraturan Pemerintah No 99/2012) yang memperketat pemberian remisi terhadap koruptor, berupaya direduksi oleh pemerintah dengan berbagai pertimbangan ‘enigmatik’-nya (seperti alasan kemanusiaan, over-load penghuni penjara, dll), sebelum pada akhirnya MA membatalkannya di akhir 2021 lalu. Pembatalan itulah, yang selanjutnya mendorong pemerintah dan DPR bersepakat menghapus persyaratan pembebasan bersyarat bagi napi koruptor dalam revisi UU Pemasyarakatan.
Permisif
Pelonggaran remisi koruptor dimaksud menunjukkan, pertama, memang ada upaya kolaboratif di elemen penegakan hukum untuk mengimpotensi hukuman terhadap koruptor. Kedua, peraturan itu ‘dari sononya’ sudah melekat cacat bawaan nir-visi dan integritas dalam konteks memberikan efek jera bagi koruptor. Penulis teringat akan bagaimana elemen-elemen negara mencoba membangun permisivitas korupsinya salah satunya, dengan mengeksploitasi aturan yang ada untuk mengakomodasi pengaruh kekuatan korup (Kpundeh & Dinino, 2006)
Dalam kepermisifan itu, peraturan atau hukuman korupsi justru difasilitasi secara akselaratif bagi para koruptor untuk merayakan ‘kemenangan’-nya dari restriksi sel penjara, lewat berbagai putusan hukum kontroversial, termasuk menikmati aset-aset rasuah secara lebih leluasa. Indikasi lebih jauh bisa dilihat dari aspek pemulihan kerugian negara akibat korupsi dan vonis penjara terhadap koruptor.
Berdasarkan temuan tim Indonesia Corruption Watch (ICW, 2022) misalnya, dari sekitar 1.282 perkara yang disidangkan dengan 1.403 orang terdakwa selama 2021, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp62,9 triliun, sedangkan perolehan tindak pidana dan suap 2021 mencapai Rp369 miliar; korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar Rp4,2 miliar, dan penggelapan Rp7,6 miliar. Sayangnya, hukuman pengganti di dalam putusan 2021 itu hanya Rp1,4 triliun, sedangkan pidana pokok Rp202,3 miliar.
Begitu pula dengan tuntutan hukuman. Angka rerata tuntutan dari 1.403 terdakwa hanya 54 bulan (4,5 tahun). Rata-rata tuntutan terhadap pasal-pasal yang hukuman maksimal 20 tahun penjara sebesar 4 tahun 7 bulan penjara. Adapun pasal yang hukumannya maksimal 5 tahun hanya 2 tahun 9 bulan penjara. Koruptor mana yang tidak senang dengan hukuman rendah dan ‘banci’ dimaksud? Maka, para perampok uang negara itu kemudian hanya menjadikan penjara sebagai basa-basi, dan tempat istrahat sejenak untuk mengonsolidasi kekayaan haramnya di luar sana, ketimbang menjadi tempat hukum yang menakutkan dan membuat taubat.
Negeri ini terus berputar di lingkaran hipokrit dan kepailitan moral dalam pemberantasan korupsi. Karena, para elite pengambil kebijakan tidak memiliki political will yang gigih dalam memusnahkan praktik korupsi terutama di level elite. Dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022 lalu, Presiden Jokowi Widodo menegaskan, pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama pemerintah. Namun, semangat itu tidak terkristalisasi dalam langgam politik ataupun penegakan hukum di bawahnya.
Alih-alih dimusuhi masyarakat, para maling uang rakyat terus berpesta dalam favoritisme politik negara. Buktinya, mantan napi koruptor pun masih dibukakan pintu untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024. Padahal, dari kontestasi politik semacam itulah para koruptor rawan beranak-pinak, menggerogoti jantung politik pembangunan dan demokrasi bangsa.
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
SEBAGIAN besar kaum perempuan percaya, bra yang baik dapat mendukung penampilan di dada, membantu meredakan sakit punggung, dan mencegah payudara kendur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved