Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETIDAKNYA terdapat dua tugas utama pejabat publik pemerintahan di mana pun dalam pemerintahan suatu negara, yaitu melaksanakan adminis trasi pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas itu, pejabat publik diikat oleh etika sehingga amanah dan bertanggung jawab atas jabatan yang diembannya sesuai sumpah jabatan.
Etika pejabat publik atau pejabat pemerintahan atau ethical governance dapat dilihat dan dirasakan oleh publik ketika si pejabat terlibat menggunakan kewenangannya dalam jabatan mengambil keputusan atau suatu kebijakan.
Dalam ketentuan Pasal 4 dan 5, UU 29/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN setidaknya telah diatur mana yang menjadi hak dan mana yang menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara. Terdapat 4 hak dan 7 kewajiban, tetapi dalam praktik bernegara belum sepenuhnya kewajiban tersebut dijalankan. Lebih pada menuntut hak dari pada memenuhi kewajibannya.
Bahwa sebagai pejabat publik dituntut menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan pemerintahan yang bersih atau clean government. Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara apa yang menjadi haknya, yakni memperoleh fasilitas dari negara, termasuk status sosial di masyarakat karena perlakuan yang berbeda dengan warga negara pada umumnya dalam hal tertentu, yang sudah diatur dengan apa yang menjadi kewajibannya.
Tindak tanduk individu yang melekat dalam jabatan publik pemerintahan oleh sang pejabat akan menjadi sorotan manakala sudah di luar etika karena perilaku itu akan dapat berakibat pada menurunnya wibawa pribadi, jabatan atau instansinya sendiri, yang pada akhirnya menurunkan wibawa pemerintahan pada umumnya di mata masyarakat.
Sayangnya, dalam kehidupan bernegara pada saat ini, orang lupa bahwa ada etika yang diemban dalam jabatan sehingga pelanggaran atas etika dianggap hal biasa. Bahkan, berkelit dengan berbagai alasan seolah-olah kebijakan yang diambil dalam administrasi pemerintahan mengikuti kehendaknya sendiri, atau apa maunya.
Ibarat negara ialah saya sebagaimana l’etat, c’est moi yang diucapkan Luis XVI di Perancis pada abad ke-16. Bila sudah demikian dan sudah terjadi kerugian nyata pada publik, harusnya otoritas berwenang tidak tinggal diam, harus diusut tuntas agar terdapat pertanggungjawaban di hadapan publik sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perilaku KKN dan konflik kepentingan
Etika sesungguhnya bukan hal baru dalam kehidupan bernegara terlebih di zaman demokrasi modern saat ini. Etika pemerintahan yang diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setidaknya telah jelas terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yang juga merupakan nilai luhur bangsa besar ini, dan harusnya diterapkan dalam kepemimpinan pemerintahan.
Selain itu, bila visi-misi pemerintahan yang meletakkan kepentingan negara, kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, dan golong an, serta sedapatnya menghindari konfl ik kepentingan. Maka, harusnya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atas jabatannya atau abuse of power.
Mengingat pula, bahwa sebelum diangkat untuk memegang jabatan seorang pejabat publik disumpah sesuai agama dan kepercayaannya sehingga pelanggaran etika sudah jelas juga berarti melanggar sumpah jabatan. Etika secara etimologis berasal dari Yunani, yaitu ethos dan ethikos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan atau susila, keadaban atau perbuatan yang baik, mengandung nilai-nilai keutamaan yang baik.
Dengan demikian, etika mengajarkan cara berperilaku baik dan benar. Oleh karenanya, penting bagi seseorang pejabat publik ketika diangkat dalam jabatannya, harus memiliki rekam jejak yang baik terkait etika agar dapat dihindari dari awal terjadi pelanggaran etika.
Sudah seharusnya ada budaya malu, dan tanpa diminta semestinya ia bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk pilihan untuk mundur sendiri dari jabatan. Praktik yang lazim dilakukan oleh pejabat publik di negara lain seperti Jepang, memiliki budaya bushido, yaitu meiyo, yakni nilai dalam menjaga nama baik atau menjaga harga diri dengan memiliki perilaku yang terhormat. Hal yang belum menjadi budaya di negeri ini.
Adapun keutamaan yang baik dalam praktek bernegara pada kepemimpinan pemerintahan modern mengandung empat hal, yaitu kebijaksanaan dengan suatu pertimbangan yang baik (prudence), keadilan (justice), mengedepankan moral hazard yang baik dalam setiap tindakan, atau keputusannya serta kekuatan atau keteguhan dalam menghadapi godaan penyimpangan (fortitude), dan mampu mengendalikan diri dengan kesederhanaan jauh dari budaya hedonisme (temperance).
Keempat hal itu, dikenal dengan the four cardinal virtues. Dengan mengutip pendapat John Rawls dalam A Theory of Justice (1995), bahwa harus bisa didefinisikan tugas asasi untuk suatu makna keadilan. Bahwa pada intinya hak individu akan berakhir manakala individu tersebut terlibat suatu posisi politik dalam kekuasaan sehingga lebih banyak melekat kewajibannya.
Dengan demikian, pejabat publik harus membedakan mana kepentingan pribadi dan mana kepentingan publik. Ketika ia memegang jabatan publik sebagaimana amanat UU 28/1999 di antara berbagai aturan hukum yang ada, terdapat dua dari lima kewajiban yang harus dilaksanakan, yakni tidak melakukan perbuatan KKN, melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, ataupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apalagi, dalam situasi negara yang sedang dilanda pandemi saat ini. Sudah terlalu besar beban yang ditanggung negara untuk itu dan rakyat selalu menjadi korban. Bilamana terdapat pejabat yang tidak mengindahkan etika, bahkan mengambil keuntungan dari situasi dimaksud melalui kebijakan karena jabatannya untuk kepentingan pribadi, maka kiranya patut dipertanyakan di mana integritas para pejabat dimaksud.
Zainudin Amali mengaku sudah meminta izin ke Presiden Jokowi terkait pencalonan dirinya sebagai Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023-2027.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda.
KADISHUB DKI Syafrin Liputo terpapar covid-19.dan kini tengah mnejalani isolasi mandiri.
Ketua Fraksi Partai NasDem Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino tidak sependapat dengan usulan agar pemerintah membuat rumah sakit khusus covid-19 untuk pejabat.
SETELAH lama terkatung-katung, lima dinas strategis Kota Depok, Jawa Barat yang dijabat pelaksana tugas resmi disandang pejabat defenitif mulai Rabu (24/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved