Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BERABAD-abad yang lalu di Yunani, interaksi antara warga negara kota (polis), seringkali melahirkan berbagai diskusi dan perdebatan. Dari sanalah kata 'politik' berasal, yaitu dari kata benda polis dan kemudian berkembang menjadi politeia, yang maknanya bisa terkait 'hak warga negara' hingga 'bentuk pemerintahan'.
Sebagai zoon politicon, demikianlah Aristoteles mengungkapkan eksistensi manusia, manusia ber-politeia demi mencapai bonum publicum/commune. Dengan demikian, dari akar kata tersebut, politik identik dengan gagasan kebaikan bersama (bonum commune) sebagai cita-cita luhur publik yang diwujudkan secara terus-menerus.
Oleh karena politik itu sendiri berurusan dengan ruang publik. Maka mau tidak mau, politik bersentuhan dengan keterikatan sosial tertentu, baik itu berdasarkan ras, agama, maupun budaya. Di sinilah narasi para politikus— istilah bagi mereka yang berpolitik—dipertaruhkan. Interaksi relasi kuasa dan berbagai kritik atas kebijakan publik di ruang politik, tidak boleh menghancurkan keberadaan suku, ras, etnis, agama, maupun konstruksi budaya.
Semua persinggungan dengan berbagai keterikatan sosial tersebut, sekeras apapun itu, seharusnya tidak boleh melupakan tujuan mulia dari politik, yaitu kebaikan bersama. Hal itu hanya dapat tercapai bila dalam politik, yang ditekankan ialah kemampuan manusia untuk melakukan collective actions (tindakan kolektif masyarakat) ketimbang mengutamakan personal self-interest (pencapaian kepentingan pribadi).
Bagi orang yang sungguh memahami esensi makna politik di atas, maka akan menghindari penyebarluasan wacana dan narasi politik yang merendahkan suku, agama, ras, maupun budaya tertentu. Celakanya, kesadaran mengenai makna luhur politik ini sering diabaikan. Orang cenderung melihat politik sebagai ilmu mengkritik yang antikritik. Politik dimaknai semata-mata sebagai serangan membabi-buta terhadap kebijakan publik, dan bahkan diarahkan pada personalitas orang lain.
Terbukti, dalam hari-hari belakangan ini, ruang politik kita dipenuhi dengan persoalan komentar politikus yang cenderung bernada rasis. Mengkritik sebuah kebijakan namun disertai dengan membawa dan/atau membangkitkan kebencian terkait asal daerah, etnis, ras, bukanlah spirit dari politik. Politik, dari asal katanya, sejatinya tidak membawa perpecahan!
Politik dan ras/etnis/suku/budaya, merupakan dua entitas yang saling menghormati, dan bukan saling menghancurkan. Itulah sebabnya sebagai negara yang berwawasan politik yang luhur, kebijakan politik Indonesia ialah meratifikasi konvensi internasional tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial (1965) melalui UU Nomor 29 Tahun 1999. Konvensi itu menjadi pedoman pembentukan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU ini secara tegas menyatakan bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis itu sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD RI 1945, dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Pasal 4 huruf b UU tersebut melarang semua perbuatan yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: (1) membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain; (2) berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; (3) mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau (4) melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Perbuatan-perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Setiap politisi yang baik, pasti memahami hal-hal di atas sebagai premis dasar ketika masuk ke dunia politik. Dengan kata lain, menjadi haram hukumnya bagi seorang politisi bila menyampaikan opini publiknya sambil melakukan perbuatan yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.
Politisi semacam itu hanya bisa memecah-belah sebuah bangsa, dan melenceng dari tujuan luhur politik. Semoga saja politisi-politisi semacam itu tidak seperti kaum Sophis di Yunani. Kita ketahui bersama, pada abad V SM, lahir aliran filsafat Sophisme, yang sebenarnya bermakna orang-orang yang bijak dan berpengetahuan. Namun oleh karena perilaku mereka yang suka memutar lidah dan bermain dengan kata-kata, demi isi perut, maka kaum ini pun dipandang hipokrit, tergantung 'siapa yang membayar'.
Akhirnya, politik yang arif sesungguhnya tidak menyerang entitas tubuh, atau warisan biologis pun genealogis manusia. Oleh sebab itu, pikiran yang terimplementasi dalam kebijakanlah yang harus diserang atau dikritik oleh para politisi, dan bukan pribadi yang dalam dirinya membawa identitas kemanusiaan.
"Dengan spanduk, saya bisa melihat usaha itu. Tapi, itu tidak mengubah apa-apa. Saya rasa butuh aksi lebih untuk menghapus kekerasan rasial," ungkap Delle.
Tidaklah cukup hanya merasa jijik dengan pesan-pesan yang saya terima dan melupakannya. Tidak cukup hanya dengan mengatakan #notoracism."
"Edinson Cavani tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang bisa ditafsirkan rasis. Dia hanya menggunakan ungkapan biasa di Amerika Latin."
Untuk diketahui, saat ini, Pilkada 2024, sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Setelah KPU mengumumkan para bakal pasangan calon memenuhi syarat administrasi.
Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2019
Tepat di atas papan larangan berhenti dan berswafoto yang terpampang di halaman latihan United, Carrington, terdapat coretan merah bertuliskan 'Pogba Out'.
"Saya tahu ini mungkin terdengar agak murahan, tetapi satu-satunya penyakit saat ini adalah rasisme yang kami perjuangkan," kata Sterling
"Lupakan kampanye. Lupakan kata-kata. Harus tindakan. Kita perlu melakukan lompatan besar daripada langkah kecil setiap tahun," tandasnya, Senin (15/6).
Napoli memecahkan rekor klub dengan menggelontorkan dana sebesar 80 juta euro untuk mendatangkan penyerang Nigeria itu dari klub Ligue 1 Lille.
Namun, kelompok Black Lives Matter di Inggris dituding antisemit dan dikritik karena mengusulkan pemangkasan anggaran kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved