Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GAGASAN ini saya tulis terinspirasi dari berita mediaindonesia.com pada kolom Politik dan Hukum (15/8) dengan judul Peraturan KPU untuk Pemilu 2024 Mulai Disusun Sesuai Prioritas, sejumlah draf atau rancangan peraturan KPU (PKPU) tengah disiapkan, salah satunya tentang tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Saya yakin tulisan ini hanyalah secuil gagasan dari sekian kompleksnya persoalan data pemilih, namun setidaknya ikut mewarnai diskursus persoalan data pemilih di ruang publik.
Pemilu 2024 tidak lama lagi akan digelar dan tahapannya akan dimulai pada Januari 2022. Pemilu ini pun menjadi sebuah sejarah baru bagi ketatanegaraan Indonesia, sebab akan dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tahun yang sama.
Meskipun pilihan teknis pelaksanaan pemilu nasional (Pileg dan Pilpres) maupun pemilu lokal (Pilgub/Pilbup/Pilwakot) pada bulan yang berbeda, namun tetap pada desain tahun yang sama pada 2024. Pertanyaan mendasar apakah kita sudah siap? Bagaimana hak memilih dapat terjamin sesuai amanat konstitusi?
Belajar dari pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya terjadi masalah terkait hak pilih, secara khusus jaminan hak memilih (right to be voters) belum tuntas. Hak memilih ini kerap menjadi dalil di ujung tahapan yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Bagaimana tidak, keakuratan daftar pemilih tetap (DPT) kerap menjadi permasalahan. (Fadli Ramadhanil; dkk, 2019)
Data pemilih pada Pemilu 2019 sempat menjadi polemik yang dipicu oleh akurasi data yang dinilai tidak valid. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 1.013.067 identitas pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah tersebut merupakan hasil dari analisis Bawaslu terhadap 285 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Padahal, UU No.7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Menjadi pertanyaan, mengapa persoalan data pemilih terus berulang pada setiap pelaksanaan pemilu hingga di Pemilu 2019? Sebelum menjawab, mari kita mengurai alur proses bagaimana data yang tadinya adalah data kependudukan diolah menjadi data pemilih.
Alur proses pemuktahiran data pemilih
Data pemilih dalam pemilu di Indonesia bukanlah suatu hal yang sederhana. Data pemilih dihasilkan melalui alur proses olah data yang panjang, melelahkan dengan melibatkan multi aktor dan institusi serta regulasinya masing-masing. Pada sisi administrasi kependudukan, ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang memiliki otoritas menghasilkan data kependudukan, yang kemudian diolah menjadi daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk selanjutnya diserahkan ke KPU Republik Indonesia.
KPU RI kemudian melakukan sinkronisasi data DP4 dengan data WNI di luar negeri, lalu data DP4 hasil sinkronisasi itu disandingkan dengan data DPT pemilu terakhir. Data hasil sandingan itulah yang kemudian diserahkan oleh KPU RI ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk dimutakhirkan dan dicoklit (pencocokan dan penelitian).
KPU kabupaten/kota kemudian membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang bertugas melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah atau yang dikenal dengan istilah coklit. Coklit dilakukan petugas pantarlih dengan mencocokkan data pemilih yang ada di DP4 hasil sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir dengan dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk yang memenuhi syarat untuk memilih.
Setelah pantarlih melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah, data ini dicatat, diteliti dan dilaporkan secara berjenjang dari pantarlih ke PPS, PPS ke PPK dan PPK diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk kemudian daftar pemilih hasil pemuktahiran itu direkapitulasi dan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota.
DPS itu kemudian dilaporkan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekapitulasi tingkat KPU provinsi. Kemudian KPU provinsi melaporkan DPS hasil rekapitulasi ke KPU RI untuk direkapitulasi, dan kemudian DPS itu diumumkan secara luas. Pengumuman DPS biasanya dilakukan secara luas melalui papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, atau di RT/RW di seluruh Indonesia.
KPU kabupaten/kota juga membuka kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat pemilih mengecek namanya di DPS, kemudian menyampaikan masukan dan tanggapan kepada KPU untuk perbaikan DPS. Jika pemilih masih ragu untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum, pemilih juga bisa mengecek langsung di sidalih3.kpu.go.id secara daring. Salinan DPS ini juga diserahkan ke parpol di tingkat kecamatan. Setelah memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat, parpol dan Bawaslu secara berjenjang, KPU kemudian mengolah data DPS itu menjadi DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan).
Siklus yang sama kemudian dilakukan oleh KPU RI dan jajarannya untuk kembali mengolah DPSHP menjadi daftar pemilih tetap. Bahkan dalam Pemilu 2019, DPT kemudian dimutakhirkan kembali mulai dari DPT hasil perbaikan tahap 1, DPT hasil perbaikan tahap 2, dan DPT hasil perbaikan tahap 3. KPU RI merampungkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap 3 secara keseluruhan DPT dalam dan luar negeri berjumlah 192.866.254 pemilih. Rinciannya, sebanyak 190.779.969 DPT dalam negeri, plus 2.086.285 pemilih yang tersebar di luar negeri.
Semua itu diupayakan KPU berdasarkan masukan dan tanggapan Bawaslu dan peserta pemilu demi penyempurnaan data pemilih, dan terakomodirnya pemilih yang memenuhi syarat ke dalam DPT. Seluruh proses pemuktahiran data pemilih ini diawasi oleh Bawaslu untuk menjamin adanya proses yang benar sebagaimana diamanatkan UU dalam memproduksi data pemilih. Namun faktanya, DPT yang dihasilkan belum menjadi data yang komprehensif dan akurat yang berimplikasi pada munculnya daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemilu.
Data pemilih vs data kependudukan
Persoalan data pemilih berdasarkan dapat dipetakan akar masalahnya menjadi dua yaitu; pertama adalah persoalan yang bersumber pada masalah pendataan kependudukan yang tidak akurat sebelumnya yang kemudian terbawa dan terakumulasi sebagai persoalan data pemilih dalam ruang pemilu. Kedua, lebih merupakan persoalan data pemilih yang berakar pada proses pendataan terhadap pemilih di dalam ruang pemilu itu sendiri. Keduanya memiliki karakteristik masalahnya sendiri-sendiri yang memberi sumbangsih pada kompleksitas persoalan dan karut marut data pemilih dalam pemilu.
Persoalan data pemilih sebagai warisan dari masalah pendataan kependudukan yang berakar dalam proses pembuatan data konsolidasi bersih (DKB) oleh Ditjen Dukcapil dengan perangkatnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota.
Terdapat sejumlah persoalan pendataan kependudukan yang mencakup sistem yang tidak cukup dinamis mengikuti dinamika kependudukan, prosedur yang panjang, perubahan status atau karakter identitas kependudukan dari kartu tanda penduduk (KTP) lokal ke KTP nasional, lalu menjadi KTP elektronik dan kemudian berlaku seumur hidup.
Penyesuaian data juga memerlukan adanya tarikan data dari pusat sebelum diakses oleh Disdukcapil di daerah dalam durasi 6 bulanan untuk selanjutnya dilakukan pembaruan data penduduk berbasis harian. Seluruh persoalan ini tidak terselesaikan dalam proses pendataan kependudukan. Bahkan menyisakan sejumlah persoalan yang kemudian diwariskan bersama DP4 yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada persoalan yang berakar pada masalah pendataan pemilih itu sendiri. Sederet persoalan pada ruang ini meliputi sistem pemutakhiran data yang mengalami reduksi fungsi akibat basis regulasi, human error dan skill yang tidak tersertifikasi, koordinasi antar institusi yang terkesan saling adu data tanpa sinkronisasi yang utuh, perangkat aplikasi pendukung seperti SIDALIH yang tidak representatif, dan pengawasan secara internal yang cenderung formalitas ketimbang substansial. Belum lagi partisipasi pemilih untuk melengkapi dan memvalidasi data pemilih yang rendah.
Data pemilih dalam prosesnya juga memiliki masalahnya sendiri, beberapa persoalan yang teridentifikasi dari meliputi sejumlah hal berikut; pertama, tereduksinya fungsi sistem pemutakhiran data pemilih. Tereduksinya fungsi sistem pemutakhiran data ini setidaknya terbaca dari basis regulasi bagi validasi data pemilih, human error dan skill.
Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih melalui coklit berbasis data riil yang ditemukan di lapangan. Namun sayangnya hasil kerja dari petugas coklit ini pada akhirnya harus divalidasi kembali menggunakan NIK dan NKK sebagaimana diminta oleh aplikasi SIDALIH saat akan memasukan data ke dalamnya. Pada titik inilah kerja sistem pemutakhiran data pemilih menjadi tidak berguna atau mengalami disfungsi.
Hal ini dikarenakan sejumlah hasil coklit di lapangan seperti orang meninggal, alih status atau pindah domisili hanya didasarkan pada catatan temuan lapangan secara riil oleh petugas, bukan berbasis dokumen formal yang diakui oleh regulasi kependudukan. Padahal untuk mengeluarkan nama seseorang yang sudah meninggal dari data pemilih dalam SIDALIH harus berdasarkan NIK dan NKK yang bergantung pada ada tidaknya dokumen resmi berupa akta kematian.
Sedangkan dalam banyak kesempatan akta kematian menjadi dokumen yang jarang diurus oleh pihak keluarga. Sementara pihak Disdukcapil sendiri lebih banyak menunggu permintaan dari masyarakat dalam menerbitkan suatu akta kematian. Akibatnya ketika keluarga tidak mengajukan permintaan akan akta kematian maka banyak kematian tidak memiliki akta kematian sehingga orang mati tetap saja bercokol dalam data pemilih.
Hal yang sama juga berlaku dalam kasus pengurusan surat keterangan alih status dan pindah domisili. Tanpa permintaan dari masyarakat yang bersangkutan itu sendiri, perubahan data alih status atau pindah domisili tidak bisa terbarukan. Sejalan dengan itu, persoalan human error dan skill petugas yang menjadi operator dalam melakukan entry data bagi pembaruan data pemilih juga ikut menjadi persoalan tersendiri.
Pembenahan kesadaran dari KPU, Ditjen Dukcapili, serta Bawaslu untuk melakukan pembenahan pada daftar pemilih di Pemilu 2019 perlu diapresiasi. Ada ikhtiar maksimal yang dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dengan mengambil beberapa langkah pembenahan yang bisa dilakukan untuk memperbaiki daftar pemilih. Dari pelajaran itu, KPU, Ditjen Dukcapil, Bawaslu, dan peserta pemilu harus selalu bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat, komperhensif, dan mutakhir.
Perlu dingat bahwa ketidaktercatatan kependudukan secara administratif dapat menghilangkan kesempatan atau hak pilih untuk pemilu yang akan terabaikan. Dengan kata lain, problem administratif akan dapat menghilangkan hak politik warga negara. Problematika yang prinsipil ini harus dituntaskan oleh pemangku tanggung jawab untuk menghindari kerugian konstitusional dalam pelaksanaan pemilu dan demi menjaga kedaulatan suara rakyat.
Semoga data dan daftar pemilih Pemilu 2024 yang berkualitas dan dipercaya dapat diwujudnyatakan hingga hak konstitusioal warga negara pun terselamatkan. Upaya penyelamatan hak konstitusional tersebut bisa dimulai dari pengaturan regulasi teknis seperti Peraturan KPU yang bisa menjawab persoalan riil data pemilih.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Tantangan besar yang dihadapi Polri di 2023 cukup nyata, yakni menghadapi tahun politik dan Pemilu 2024.
Riyanta berharap, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat, yang sudah memiliki hak pilihnya di tahun 2024, untuk memanfaatkan sebaik-baiknya.
Terget memenangkan Pileg 2024, sambung Surya, akan tercapai jika para kader NasDem memiliki konsistensi dan mental pantang menyerah.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved