Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PERKAWINAN usia dini merupakan suatu realitas sosial yang menjadi persoalan serius di Indonesia maupun secara global. Berdasarkan data dari girlsnotbrides.org, lebih dari 12 juta anak perempuan di seluruh dunia menikah setiap tahunnya pada usia kurang dari 18 tahun. Lebih lanjut, diperkirakan akan ada 150 juta perkawinan anak yang terjadi pada 2030.
Di Indonesia berbagai upaya pencegahan perkawinan anak dilakukan, termasuk dengan merevisi Undang-undang (UU) Perkawinan. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menentukan usia minimal untuk perempuan melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun, disamakan dengan usia minimal bagi laki-laki.
Meski demikian, Indonesia masih juga menempati posisi 10 besar negara dengan angka perkawinan anak tertinggi di dunia. Bahkan selama 2020 terjadi lonjakan lebih dari 250% pengajuan dispensasi perkawinan anak di pengadilan agama seluruh Indonesia dibandingkan dengan tahun sebelumnya, berdasarkan laporan kegiatan Badan Peradilan Agama (Badilag) 2020.
Praktik perkawinan anak juga lekat dengan perceraian, kemiskinan, KDRT dan berbagai persoalan lainnya. Faktor-faktor pendorong terjadinya perkawinan pada usia dini juga beragam. Mulai dari tradisi adat, pergaulan bebas, desakan ekonomi, hingga faktor agama dan kepercayaan.
Perkawinan anak dan adat istiadat
Keberadaan norma hukum dan implementasi peraturan perundang-undangan terkadang berseberangan dengan budaya dan adat istiadat masyarakat. Pada kondisi ini, tidak sedikit masyarakat yang memilih untuk mengesampingkan hukum negara dan mengikuti tradisi yang menjadi the living law atau hukum yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.
Di beberapa daerah, saat anak memasuki masa akil baligh, baik itu laki-laki atau perempuan dianggap sudah siap untuk dinikahkan. Tradisi lainnya mengharuskan seorang anak yang terlambat pulang ke rumah pada waktu petang dengan pasangan ataupun teman lawan jenisnya harus dinikahkan.
Ada juga adat yang menghendaki perjodohan bagi seorang anak bahkan dilakukan saat anak masih dalam kandungan ibunya. Selain berpotensi melangsungkan perkawinan di usia yang sangat dini, tradisi ini juga mereduksi hak anak untuk memilih dan menentukan calon pasangan hidupnya. Meskipun demikian, tidak semua masyarakat adat melakukan tradisi perkawinan pada usia dini. Salah satunya yaitu masyarakat adat Suku Boti di Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Perkawinan bagi masyarakat adat suku Boti merupakan peristiwa yang penting dan sakral. Berbeda dengan tradisi adat di beberapa daerah lain yang serta merta menikahkan anak yang memasuki masa akil baligh, masyarakat adat Boti memiliki aturan dan syarat yang ketat perihal menikah.
Selain karena perkawinan atau pernikahan menjadi sesuatu yang sakral, alasan asas monogami yang dianut masyarakat adat suku Boti juga menjadi alasan adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon mempelai. Hal ini dimaksudkan agar perkawinan yang terjadi nantinya dapat menjadi perkawinan sekali seumur hidup dan memberikan kehidupan yang baik bagi kedua belah pihak. Tidak hanya secara biologis, juga mengenai kesiapan mencari nafkah maupun mengurus rumah tangga.
Seorang laki-laki suku Boti diharuskan mampu bekerja dan menggarap kebun/ladang (benas/tof lene) kemudian mengumpulkan bahan makanan di rumah bulat (ume kbubu). Selain itu, diharapkan juga memiliki ternak peliharaan serta mampu bergaul, memahami dan ikut serta dalam upacara maupun ritual-ritual adat.
Sejumlah syarat juga ditetapkan bagi perempuan dalam suku tersebut. Seorang perempuan baru dikatakan siap untuk menikah apabila mampu memintal kapas menjadi benang dan menenun (ike sutti). Kemampuan perempuan sebagai bentuk kesiapan membangun rumah tangga adalah apabila sudah bisa memasak dan menima (mengambil) air.
Persyaratan-persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dipenuhi baik itu oleh laki-laki atau perempuan. Dapat dipastikan, anak-anak bahkan yang telah memasuki masa akil baligh pun belum tentu mampu memenuhi syarat perkawinan tersebut. Meskipun tradisi budaya adat Boti ini tidak lekat dengan definisi kematangan usia secara biologis, namun setidak-tidaknya mampu menjamin kesejahteraan kehidupan rumah tangga yang akan dibentuk.
Peran hukum adat dalam masyarakat suku Boti dapat dikatakan cukup efektif untuk mencegah terjadinya perkawinan yang dipaksakan. Setiap pasangan tentu akan berusaha untuk 'memantaskan' diri sebelum melangsungkan perkawinan. Perkawinan yang terjadi juga tidak semata-mata untuk menghindari zina, menjaga nama baik dan/atau memperbaiki ekonomi keluarga seperti alasan mainstream perkawinan anak, tetapi peran hukum adat di Boti juga dimaksudkan untuk memastikan kesiapan dari para calon mempelai baik secara fisik, mental dan juga ekonomi.
Dengan demikian, tradisi budaya suku Boti ini menjadi salah satu potret keberadaan hukum adat yang tidak selamanya bertentangan dengan hukum negara. Tidak semua masyarakat tradisional yang masih tunduk dengan tradisi dan budaya mengaimini perkawinan sabagai cara untuk menyelesaikan sejumlah persoalan sosial. Adanya ketentuan tegas mengenai syarat perkawinan di suku Boti selain dimaksudkan untuk mencegah perkawinan anak, sekaligus sejalan program pemerintah untuk mengurangi peningkatan jumlah keluarga miskin akibat perkawinan di bawah umur.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan pada 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 307 perkawinan anak.
Pelajari Sistem Hukum Adat: definisi, karakteristik unik, dan contohnya dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Warisan budaya hukum yang relevan! Pengertian dan Contoh dalam Masyarakat
Hukum Adat: Memahami, Menggali, Menginspirasi (PDF). Pelajari Hukum Adat: definisi, penggalian, inspirasi. Unduh PDF untuk pemahaman mendalam & relevansi hukum adat di era modern.
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) merupakan regulasi yang hampir puluhan tahun diabaikan oleh pemerintah Indonesia,
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
PULUHAN ribu nelayan Aceh libur melaut hari ini bertepatan dengan 19 tahun bencana gempa tsunami Aceh yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2004 silam.
Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga MHA, Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved