Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
TEKA-teki mengenai boleh tidaknya mudik Lebaran 2021 akhirnya terjawab sudah pada Jumat (26/3/2021), pascakeluarnya pengumuman melarang mudik yang disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Larangan itu diumumkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada hari itu.
Rapat tersebut menetapkan bahwa tahun ini mudik Lebaran ditiadakan dan berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. Larangan mudik akan mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Sebelum maupun sesudah tanggal itu masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan yang mendesak. Ditegaskan pula bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada selama satu hari, tetapi mudik tetap dilarang.
Tampaknya, keputusan itu dibuat berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu karena naiknya angka penularan dan kematian karena covid-19 pasca beberapa kali libur panjang, terutama setelah libur Natal dan tahun baru. Oleh karena itu, kali ini pemerintah bertindak cepat dengan mengambil langkah antisipatif agar tidak 'kecolongan' lagi, dan demi mengoptimalkan upaya vaksinasi yang sedang gencar dilakukan (saat ini telah mencapai sekitar 10 juta orang).
Walaupun keputusaan tersebut bersifat jangka pendek, namun tidak dipungkiri memiliki dampak sangat luas. Salah satunya, bisa dipastikan, akan berimplikasi terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dalam perspektif sesungguhnya merupakan pembatasan terhadap realisasi pemenuhan HAM oleh negara. Negara memiliki tiga kewajiban terkait HAM, yaitu; melindungi (to protect), menghormati (respect), dan memenuhi (fulfill) HAM.
Pembatasan (derogation) berupa ditunda atau ditangguhkannya pelaksanaan HAM tertentu karena terjadi situasi darurat (misalnya darurat kesehatan, bencana alam, perang) memang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR 1966. Menurut pasal itu, hak untuk bergerak/berpindah (right to move) tidak termasuk kategori sebagai non-derogable right, sehingga hak itu dapat dibatasi.
Situasi darurat kesehatan berupa terjadinya pandemi covid-19 merupakan hal nyata yang sedang dihadapi Indonesia maupun negara-negara di dunia. Dalam konteks Indonesia, situasi itu ditandai dari adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar/PSSB yang mengacu kepada UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Selanjutnya, diterapkan pula kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, penguatan protokol kesehatan maupun vaksinasi.
Dalam perspektif HAM larangan mudik Lebaran tahun ini sesungguhnya merupakan wujud dari pembatasan HAM sebagaimana telah dijelaskan di atas. Pembatasan yang dilakukan terutama akan terkait dengan hak untuk hidup (right to life), hak atas kesehatan (right to health), dan hak untuk bergerak/berpindah (right to move).
Urgensi pembatasan terhadap hak untuk bergerak/berpindah dimaksudkan agar risiko penyebaran wabah covid-19 dapat lebih diminimalisasi, sebagai akibat dari terjadinya interaksi manusia secara masif. Hal tersebut merupakan condition sine qua non demi terpenuhinya hak atas kesehatan, dan pada akhirnya akan bermuara kepada terpenuhinya hak untuk hidup sebagai tujuan akhir yang ingin dicapai.
Keberhasilan dari pembatasan yang dilakukan sangat ditentukan oleh berbagai faktor pada tataran implementasi, seperti regulasi, koordinasi, dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pula partisipasi dari seluruh anggota masyarakat sebagai faktor kunci. Selanjutnya, hal tersebut setidaknya akan tecermin dari turunnya angka penularan dan tentunya angka kematian karena covid-19.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Sebagai salah satu pilar penting dalam akuisisi pengetahuan, kegiatan membaca perlu dipromosikan kepada segenap masyarakat dalam pelbagai kesempatan.
KETIKA jalan-jalan sepanjang koridor yang menghubungkan kota-desa makin ramai, bahkan macet, sementara kota-kota besar mulai ditinggal penduduknya, maka itulah momen mudik Lebaran.
BANDARA Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tercatat melayani hingga 595 ribu pergerakan penumpang selama 10 hari berjalannya Posko Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved