Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TEKA-teki mengenai boleh tidaknya mudik Lebaran 2021 akhirnya terjawab sudah pada Jumat (26/3/2021), pascakeluarnya pengumuman melarang mudik yang disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Larangan itu diumumkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada hari itu.
Rapat tersebut menetapkan bahwa tahun ini mudik Lebaran ditiadakan dan berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. Larangan mudik akan mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Sebelum maupun sesudah tanggal itu masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan yang mendesak. Ditegaskan pula bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada selama satu hari, tetapi mudik tetap dilarang.
Tampaknya, keputusan itu dibuat berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu karena naiknya angka penularan dan kematian karena covid-19 pasca beberapa kali libur panjang, terutama setelah libur Natal dan tahun baru. Oleh karena itu, kali ini pemerintah bertindak cepat dengan mengambil langkah antisipatif agar tidak 'kecolongan' lagi, dan demi mengoptimalkan upaya vaksinasi yang sedang gencar dilakukan (saat ini telah mencapai sekitar 10 juta orang).
Walaupun keputusaan tersebut bersifat jangka pendek, namun tidak dipungkiri memiliki dampak sangat luas. Salah satunya, bisa dipastikan, akan berimplikasi terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dalam perspektif sesungguhnya merupakan pembatasan terhadap realisasi pemenuhan HAM oleh negara. Negara memiliki tiga kewajiban terkait HAM, yaitu; melindungi (to protect), menghormati (respect), dan memenuhi (fulfill) HAM.
Pembatasan (derogation) berupa ditunda atau ditangguhkannya pelaksanaan HAM tertentu karena terjadi situasi darurat (misalnya darurat kesehatan, bencana alam, perang) memang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR 1966. Menurut pasal itu, hak untuk bergerak/berpindah (right to move) tidak termasuk kategori sebagai non-derogable right, sehingga hak itu dapat dibatasi.
Situasi darurat kesehatan berupa terjadinya pandemi covid-19 merupakan hal nyata yang sedang dihadapi Indonesia maupun negara-negara di dunia. Dalam konteks Indonesia, situasi itu ditandai dari adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar/PSSB yang mengacu kepada UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Selanjutnya, diterapkan pula kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, penguatan protokol kesehatan maupun vaksinasi.
Dalam perspektif HAM larangan mudik Lebaran tahun ini sesungguhnya merupakan wujud dari pembatasan HAM sebagaimana telah dijelaskan di atas. Pembatasan yang dilakukan terutama akan terkait dengan hak untuk hidup (right to life), hak atas kesehatan (right to health), dan hak untuk bergerak/berpindah (right to move).
Urgensi pembatasan terhadap hak untuk bergerak/berpindah dimaksudkan agar risiko penyebaran wabah covid-19 dapat lebih diminimalisasi, sebagai akibat dari terjadinya interaksi manusia secara masif. Hal tersebut merupakan condition sine qua non demi terpenuhinya hak atas kesehatan, dan pada akhirnya akan bermuara kepada terpenuhinya hak untuk hidup sebagai tujuan akhir yang ingin dicapai.
Keberhasilan dari pembatasan yang dilakukan sangat ditentukan oleh berbagai faktor pada tataran implementasi, seperti regulasi, koordinasi, dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pula partisipasi dari seluruh anggota masyarakat sebagai faktor kunci. Selanjutnya, hal tersebut setidaknya akan tecermin dari turunnya angka penularan dan tentunya angka kematian karena covid-19.
Angka kecelakaan lalu lintas pada masa Lebaran 2025 tercatat sebanyak 4.640 kecelakaan atau turun sebesar 34,31% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya
MENJELANG akhir masa arus balik lebaran 2025 ini Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mencatat konsumsi Pertamax melonjak signifikan sebanyak 77%.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
SURVEI yang dilakukan Next menunjukkan hampir 90 persen penumpang mengaku puas dengan pelayanan PT Kereta Api Indonesia atau KAI selama arus mudik Lebaran 2025.
DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Depok, Jawa Barat, mengangkut ribuan ton lebih sampah dari 11 wilayah kecamatan selama momen mudik dan libur lebaran 2025.
Jumlah itu disebut mengalami penurunan sebesar 25,76% dari data tahun 2024 pada periode yang sama.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved