Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TEKA-teki mengenai boleh tidaknya mudik Lebaran 2021 akhirnya terjawab sudah pada Jumat (26/3/2021), pascakeluarnya pengumuman melarang mudik yang disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Larangan itu diumumkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada hari itu.
Rapat tersebut menetapkan bahwa tahun ini mudik Lebaran ditiadakan dan berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. Larangan mudik akan mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Sebelum maupun sesudah tanggal itu masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan yang mendesak. Ditegaskan pula bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada selama satu hari, tetapi mudik tetap dilarang.
Tampaknya, keputusan itu dibuat berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu karena naiknya angka penularan dan kematian karena covid-19 pasca beberapa kali libur panjang, terutama setelah libur Natal dan tahun baru. Oleh karena itu, kali ini pemerintah bertindak cepat dengan mengambil langkah antisipatif agar tidak 'kecolongan' lagi, dan demi mengoptimalkan upaya vaksinasi yang sedang gencar dilakukan (saat ini telah mencapai sekitar 10 juta orang).
Walaupun keputusaan tersebut bersifat jangka pendek, namun tidak dipungkiri memiliki dampak sangat luas. Salah satunya, bisa dipastikan, akan berimplikasi terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dalam perspektif sesungguhnya merupakan pembatasan terhadap realisasi pemenuhan HAM oleh negara. Negara memiliki tiga kewajiban terkait HAM, yaitu; melindungi (to protect), menghormati (respect), dan memenuhi (fulfill) HAM.
Pembatasan (derogation) berupa ditunda atau ditangguhkannya pelaksanaan HAM tertentu karena terjadi situasi darurat (misalnya darurat kesehatan, bencana alam, perang) memang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR 1966. Menurut pasal itu, hak untuk bergerak/berpindah (right to move) tidak termasuk kategori sebagai non-derogable right, sehingga hak itu dapat dibatasi.
Situasi darurat kesehatan berupa terjadinya pandemi covid-19 merupakan hal nyata yang sedang dihadapi Indonesia maupun negara-negara di dunia. Dalam konteks Indonesia, situasi itu ditandai dari adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar/PSSB yang mengacu kepada UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Selanjutnya, diterapkan pula kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, penguatan protokol kesehatan maupun vaksinasi.
Dalam perspektif HAM larangan mudik Lebaran tahun ini sesungguhnya merupakan wujud dari pembatasan HAM sebagaimana telah dijelaskan di atas. Pembatasan yang dilakukan terutama akan terkait dengan hak untuk hidup (right to life), hak atas kesehatan (right to health), dan hak untuk bergerak/berpindah (right to move).
Urgensi pembatasan terhadap hak untuk bergerak/berpindah dimaksudkan agar risiko penyebaran wabah covid-19 dapat lebih diminimalisasi, sebagai akibat dari terjadinya interaksi manusia secara masif. Hal tersebut merupakan condition sine qua non demi terpenuhinya hak atas kesehatan, dan pada akhirnya akan bermuara kepada terpenuhinya hak untuk hidup sebagai tujuan akhir yang ingin dicapai.
Keberhasilan dari pembatasan yang dilakukan sangat ditentukan oleh berbagai faktor pada tataran implementasi, seperti regulasi, koordinasi, dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pula partisipasi dari seluruh anggota masyarakat sebagai faktor kunci. Selanjutnya, hal tersebut setidaknya akan tecermin dari turunnya angka penularan dan tentunya angka kematian karena covid-19.
PERJALANAN mudik dengan mobil listrik diperkirakan semakin ramai pada Lebaran tahun ini.
Sejumlah kendaraan melaju keluar dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung di Semarang, Jawa Tengah.
Komitmen ini juga sejalan dengan upaya Citroën dalam menghadirkan pengalaman kepemilikan yang nyaman melalui layanan purna jual yang responsif dan andal.
Untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelelahan atau microsleep, pemudik yang menggunakan sepeda motor disarankan beristirahat setiap 2-3 jam perjalanan.
Di Nagreg, Aldi menjelaskan Polresta Bandung mendirikan pos terpadu di KM 36 yang dijadikan pusat komando dan pemantauan utama dengan dilengkapi tim medis.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa setiap pelanggan dan pemudik diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved