Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TEKA-teki mengenai boleh tidaknya mudik Lebaran 2021 akhirnya terjawab sudah pada Jumat (26/3/2021), pascakeluarnya pengumuman melarang mudik yang disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Larangan itu diumumkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada hari itu.
Rapat tersebut menetapkan bahwa tahun ini mudik Lebaran ditiadakan dan berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. Larangan mudik akan mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Sebelum maupun sesudah tanggal itu masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan yang mendesak. Ditegaskan pula bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada selama satu hari, tetapi mudik tetap dilarang.
Tampaknya, keputusan itu dibuat berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu karena naiknya angka penularan dan kematian karena covid-19 pasca beberapa kali libur panjang, terutama setelah libur Natal dan tahun baru. Oleh karena itu, kali ini pemerintah bertindak cepat dengan mengambil langkah antisipatif agar tidak 'kecolongan' lagi, dan demi mengoptimalkan upaya vaksinasi yang sedang gencar dilakukan (saat ini telah mencapai sekitar 10 juta orang).
Walaupun keputusaan tersebut bersifat jangka pendek, namun tidak dipungkiri memiliki dampak sangat luas. Salah satunya, bisa dipastikan, akan berimplikasi terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dalam perspektif sesungguhnya merupakan pembatasan terhadap realisasi pemenuhan HAM oleh negara. Negara memiliki tiga kewajiban terkait HAM, yaitu; melindungi (to protect), menghormati (respect), dan memenuhi (fulfill) HAM.
Pembatasan (derogation) berupa ditunda atau ditangguhkannya pelaksanaan HAM tertentu karena terjadi situasi darurat (misalnya darurat kesehatan, bencana alam, perang) memang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR 1966. Menurut pasal itu, hak untuk bergerak/berpindah (right to move) tidak termasuk kategori sebagai non-derogable right, sehingga hak itu dapat dibatasi.
Situasi darurat kesehatan berupa terjadinya pandemi covid-19 merupakan hal nyata yang sedang dihadapi Indonesia maupun negara-negara di dunia. Dalam konteks Indonesia, situasi itu ditandai dari adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar/PSSB yang mengacu kepada UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Selanjutnya, diterapkan pula kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, penguatan protokol kesehatan maupun vaksinasi.
Dalam perspektif HAM larangan mudik Lebaran tahun ini sesungguhnya merupakan wujud dari pembatasan HAM sebagaimana telah dijelaskan di atas. Pembatasan yang dilakukan terutama akan terkait dengan hak untuk hidup (right to life), hak atas kesehatan (right to health), dan hak untuk bergerak/berpindah (right to move).
Urgensi pembatasan terhadap hak untuk bergerak/berpindah dimaksudkan agar risiko penyebaran wabah covid-19 dapat lebih diminimalisasi, sebagai akibat dari terjadinya interaksi manusia secara masif. Hal tersebut merupakan condition sine qua non demi terpenuhinya hak atas kesehatan, dan pada akhirnya akan bermuara kepada terpenuhinya hak untuk hidup sebagai tujuan akhir yang ingin dicapai.
Keberhasilan dari pembatasan yang dilakukan sangat ditentukan oleh berbagai faktor pada tataran implementasi, seperti regulasi, koordinasi, dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pula partisipasi dari seluruh anggota masyarakat sebagai faktor kunci. Selanjutnya, hal tersebut setidaknya akan tecermin dari turunnya angka penularan dan tentunya angka kematian karena covid-19.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat selama musim Idul Fitri, Pelita Air menghadirkan diskon tiket hingga 21% untuk seluruh rute domestik.
Mudik Lebaran lebih nyaman dan fleksibel dengan sewa mobil. Simak 7 alasan mengapa pesan sewa mobil jadi solusi praktis untuk perjalanan bersama keluarga.
PT KAI catat penjualan tiket kereta Angkutan Lebaran 2026 mencapai 793.681 tiket per 9 Februari 2026.
Keselamatan pengguna jasa tetap menjadi prioritas tertinggi dalam menyambut arus mudik tahun ini.
Panduan lengkap cara beli tiket kereta Lebaran 2026. Temukan jadwal pemesanan H-45, trik aplikasi Access by KAI, dan solusi jika tiket habis.
Jadwal pembukaan pemesanan tiket pada 25 Januari 2026 untuk keberangkatan 11 Maret 2026.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved