Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
“KAK, apa yang membuat siswa STM ikut demonstrasi? Padahal, mereka tidak tahu masalahnya.”
Begitu pertanyaan seorang wartawan yang masuk ke Whatsapp saya. Kalimat pertama berupa pertanyaan sang wartawan, tak sulit untuk saya jawab. Namun begitu, kalimat kedua terbaca, saya bukannya memberikan jawaban, melainkan saya memilih untuk mendiskusikannya.
Banyak dari masyarakat yang mungkin memiliki anggapan yang sama dengan sang wartawan. Bahwa anak-anak diidentifi kasi sebagai individu yang tidak paham, bahkan abai politik. Pelajar dipandang sebagai individu yang berwatak egois sekaligus berpikiran dangkal sehingga kurang peduli terhadap kehidupan berbangsa.
Asumsi sedemikian tentu patut dikoreksi. Anak-anak hari ini terpapar informasi jauh lebih banyak, bahkan--hingga beberapa segi--lebih tidak terkendali jika dibandingkan dengan anak-anak dari era lampau. Keberadaan jaringan internet ialah penyebabnya.
Ini terbukti antara lain dari studi Meagan Patterson, Profesor Psikologi Pendidikan. Bersama sejumlah koleganya, di dalam Monographs of the Society for Research in Child Development, Patterson menulis bahwa anak-anak berusia lima hingga 11 tahun pun memiliki perbendaharaan pengetahuan yang baik tentang dinamika politik di negara mereka. Sikap anak-anak itu tidak terlepas dari pengaruh keluarga, orangtua, dan masyarakat sekitar.
Banyak studi lain yang juga menghasilkan temuan serupa. Semuanya memberikan dasar bahwa sikap meremehkan literasi politik anakanak sudah saatnya diakhiri.
Memandang remeh kecerdasan anak-anak dalam menangkap situasi negara tampaknya beriringan dengan masih adanya kecenderungan untuk sepenuhnya mengharamkan anak-anak turut ambil bagian dalam politik. Cara pandang demikian sesungguhnya bertitik tolak dari cara pikir yang kedaluwarsa.
Disebut kedaluwarsa karena UU Perlindungan Anak justru mengandung semangat sekaligus memuat pembenaran konstitusional bahwa anak-anak sudah semestinya dilibatkan sejak dini dalam aneka ragam aktivitas politik. Tentu tetap dalam ‘bahasa anak’. Sebagai contoh, anak-anak dapat diberikan ruang untuk ‘berpartisipasi’, ‘menyatakan pendapat dan berpikir’, ‘menerima informasi lisan atau tertulis’, serta ‘berserikat dan berkumpul’.
Kebebasan bagi anak-anak untuk melakukan hal-hal tersebut bahkan ditegaskan UU Perlindungan Anak sebagai kewajiban yang patut diupayakan pemerintah ataupun pemerintah daerah.
UU yang sama, pada bagian lain, juga tidak melarang pelibatan anak dalam politik. Yang dilarang ialah ‘penyalahgunaan (anak) dalam kegiatan politik’. Satu lagi, UU Perlindungan Anak menjamin ‘hak (anak) dalam menyampaikan pendapat, sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan(nya)’.
Seluruh ketentuan di dalam UU Perlindungan Anak, sebagaimana tertulis di atas, memandu semua pihak untuk menjadikan literasi dan aktivitas berpolitik anak sebagai sasaran integral dalam perlindungan anak di Tanah Air.
Dengan pijakan sedemikian rupa, kalimat yang diajukan wartawan pada bagian awal tulisan ini, jika benar adanya, justru mengindikasikan betapa praktik perlindungan anak di Tanah Air masih senjang dengan amanat UU.
Pertanyaan sekaligus keraguan akan ‘kemelekan politik anak’ memunculkan imajinasi tentang sebuah ruang yang mungkin terlupakan negara.
Cara pandang yang menciptakan ruang hampa tersebut kadang juga masih dianut sementara pejabat dan lembaga negara terkait. Tentu saya juga tidak menutup mata terhadap kemungkinan anak-anak telah dimanipulasi untuk kepentingankepentingan yang jauh dari moral, etika, dan hukum.
Dibutuhkan penanganan yang efektif terhadap perbuatan seperti itu. Namun, melalui tulisan ini dan juga tulisan-tulisan senada terdahulu, saya memilih untuk berpandangan positif: anak-anak Indonesia ialah insan cerdas yang memikul tanggung jawab untuk menyusun puzzle kejayaan Indonesia di masa depan.
Sebagai misal, anak-anak yang aktif dalam kegiatan Forum Anak Nasional setiap menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kongres Anak Indonesia yang baru-baru ini diselenggarakan LPAI.
Agar mereka sanggup mengemban tugas masa depan itu, tak lain tak bukan, negara harus sejak sekarang mengambil segala daya upaya guna merealisasikan setumpuk perintah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penanganan lebih
Sehari setelah aksi massa besar-besaran menentang UU Cipta Kerja (omnibus law), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bergegas berkomunikasi dengan Polri. Dari komunikasi itu kami ketahui ada ratusan anak yang diamankan pihak kepolisian.
LPAI juga menyampaikan harapan agar seluruh anak yang diamankan tersebut, terlepas bagaimana pun tindak-tanduk mereka, tetap memperoleh jaminan ‘sehat, selamat, dan terjaga martabatnya’.
Khusus dengan Polda Metro Jaya, LPAI diminta ikut menangani anak-anak apabila ada di antara mereka yang tak kunjung dijemput keluarga. LPAI menyanggupi dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Polda Metro Jaya.
Ke depan, apabila berlangsung kembali langkah-langkah pengamanan terhadap anak-anak yang melakukan demonstrasi, saya menaruh harapan kepada para pemangku kepentingan terkait, bekerja secara lebih komprehensif terhadap generasi muda harapan bangsa itu.
Tidak sebatas pemenuhan kebutuhan pangan dan memulangkan mereka ke keluarga masing-masing. Kepada anak-anak itu, sebagaimana anak-anak lainnya, patut dikenai perlakuan sesuai isi UU Perlindungan Anak.
Anggaplah bahwa mereka turun ke jalan lebih sebagai aksi ikut-ikutan. Namun sekali lagi, secara positif saya melihat mereka sebagai insaninsan belia potensial. Kerja terpadu antarpihak diharapkan akan bisa mematangkan anak-anak itu agar kelak tidak lagi sekadar ikut-ikutan, tetapi lebih mampu menjadi ‘insan politik’ yang lebih cerdas dengan menyalurkan suaranya melalui jalur yang tepat sebagai anak. Bisa melalui Forum Anak Nasional ataupun Kongres Anak Indonesia.
Kegiatan ini sudah banyak diikuti anak-anak pelajar, anak-anak berprestasi, anak-anak marginal, anak berkebutuhan khusus, anak berbakat, dan sebagainya.
Sejarah mencatat kiprah nyata kelompok-kelompok pelajar, seperti Tentara Pelajar pada masa Revolusi Fisik. Di pengujung Orde Lama, Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia, juga turut berjasa mengantar Indonesia ke ufuk baru. Tentu tidak cukup bagi kita untuk sebatas terinspirasi itu semua.
Anak-anak Indonesia patut senantiasa hadir dalam setiap episode peradaban negeri ini. Dengan memberikan ruang yang lebih luas guna menyalurkan dinamika politik mereka secara tepat, dengan tetap memakai bahasa anak, akan lahir pula kelak pemimpin-pemimpin unggul dan cerdas dalam bidang politik di masa depan negeri ini. Semoga.
Raja Juli Antoni juga menegaskan bahwa PSI merupakan partai yang terbuka bagi berbagai kalangan, baik muda maupun senior.
kehadiran Mr J nantinya akan memberikan dampak signifikan bagi perjalanan politik PSI ke depan.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved