Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pendaftaran Hak atas Tanah di Masa Covid-19

Aartje Tehupeiory Dosen, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Kristen Indonesia
21/7/2020 04:00
Pendaftaran Hak atas Tanah di Masa Covid-19
(Dok. MI/Youtube)

IMBAUAN pemerintah agar masyarakat berada di rumah dan adanya pembatasan pemberian layanan publik, khususnya di bidang pertanahan, membuat masyarakat menjadi tidak nyaman. Namun, ini merupakan kebijakan yang tepat diambil pemerintah, sebagai upaya menghentikan penyebaran virus covid-19.

Dengan adanya kebijakan ini, apakah kemudian hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, khususnya pendaftaran hak atas tanah, menjadi berkurang?


Kemudahan pelayanan

Merespons hal tersebut, dalam mewujudkan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan pada masa covid- 19, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/SE-100.HR.01/IV/2020 tentang Kemudahan Pelayanan Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Juga, Keputusan Menteri Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan, atau Pembaruan Hak atas Tanah, yang Telah, atau akan Berakhir pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Oleh karena itu, pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan dilakukan dengan sistem berbasis digital, yang meliputi pengecekan sertifi kat, hak tanggungan elektronik, roya, zona, dan nilai tanah.

Pemanfaatan teknologi digital ini menjadi permasalahan hukum terkait dengan, bagaimana pengakuan terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah melalui sistem digital dan bagaimana menjamin keamanan data elektronik tersebut.

Namun, kebimbangan terhadap pengelolaan dan pertanahan secara digital itu direspons pemerintah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Hal itu, sekaligus juga memberikan arahan yang jelas bagi eksekutif (BPN) tidak hanya memanfaatkan, menggunakan, dan mengembangkan teknologi digital, dalam rangka, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Tetapi, juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mewujudkan kesejahteraan rakyat di masa Covid-19.

Secara positif, akses untuk mendapatkan informasi dapat dengan mudah digunakan dan diketahui setiap pihak yang berkepentingan atas hak atas tanah dan kepentingan pihak lain.

Secara negatif, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting mengingat data elektronik bukan hanya belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia. #Dalam kenyataannya, data yang dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik.

Hal itu merupakan delik kejahatan terhadap data yuridis dan data fi sik. Namun, dalam praktik pelaksanaan terkait dengan pendaftaran hak atas tanah di masa covid-19 melalui sistem digital, terdapat beberapa masalah. Antara lain, validasi berkas-berkas sudah dilengkapi. Tetapi, tidak diberi tanda terima, lambatnya proses melalui pengecekan balik nama. Sehingga, menimbulkan keragu-raguan dari pemangku kepentingan pelayanan melalui sistem digital.

Selain itu, hubungan pendaftaran dari PPAT-Kreditur/Debitur masih dilakukan dengan manual. Ini terbukti dalam Pasal 10 Permen RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan sudah terintegrasi secara elektronik. Tetapi, hanya antara PPAT dan BPN. Adapun pada praktiknya, PPAT dengan para pihak de bitur/kreditur masih dilakukan secara manual.


Menjamin keamanan

Untuk mengetahui kepastian hukum pelayanan pertanahan melalui sistem digital dapat dilakukan dengan pengecekan fisik tanah, pengecekan sertifi kat sendiri, dan pengecekan sertififikat tanah di kantor pertanahan. Upaya menjamin keamanan data elektronik dalam pendaftaran hak atas tanah dalam layanan pertanahan pada masa covid-19, dan pengakuan terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah, ialah dengan membangun basis data pertanahan secara nasional.

Upaya lain ialah membackup data secara digital, dengan catatan bahwa informasi data digital tersebut dianggap sah, informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukti kepemilikan hak atas tanah melalui sistem digital harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan penghormatan terhadap pemegang hak atas tanah yang mempunyai iktikad baik, yang merupakan pengakuan terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah, dan dengan mudah memperoleh data yang dapat dipercayai kebenarannya.

Perlu kerja sama pihakpihak terkait, dengan menguatkan komitmen aparat penegak hukum, yakni BPN, kepolisian, dan kejaksaan, untuk mel indungi bukt i kepemilikan hak atas tanah melalui sistem digital yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dan dipalsukan, dan menghentikan pungutan liar pada pelayanan pertanahan.

Perlu dibuat dan dipertajam sinkronisasi hukum antara hukum pertanahan, hukum teknologi informasi, dan hukum pidana yang berkaitan dengan masalah pembuktian kepemilikan hak atas tanah.

Pengawasan tetap dilakukan masyarakat dengan memastikan apakah kebijakan layanan pertanahan pada masa covid-19 sudah memenuhi komponen-komponen dalam standar pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga masyarakat mendapatkan haknya, walaupun terjadi pembatasan dalam pemberian pelayanan pertanahan, penyelenggara tetap memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya