Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dagelan Penobatan “Raja”

Heri Priyatmoko, Dosen Sejarah, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Founder Solo Societeit
19/1/2020 14:02
Dagelan Penobatan “Raja”
Heri Priyatmoko(Dok. Pribadi)

TERTAWA sembari mengelus dada. Itulah reaksi publik saat melihat dagelan yang bikin heboh jagad Indonesia: raja Keraton Agung Sejagat (KAS) Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat. Sebelum dicokok polisi, ia membeberkan keraton bermarkas di Purworejo Jawa Tengah ini merupakan perwujudan berakhirnya perjanjian 500 tahun yang ditandatangani penguasa terakhir Majapahit Dyah Ranawijaya dengan Portugis di Malaka tahun 1518. Tak tanggung-tanggung, legitimasi sejarah yang dipakainya adalah kerajaan terbesar zaman Mataram kuno.

Dicermati, kirab dan deklarasi KAS beberapa hari lalu rupanya melibatkan warga lintas daerah. Mereka rela menyewa mobil demi manghayubagya (meramaikan) perhelatan kerajaan fiktif itu. Barisan pendukung berseragam laiknya para sentana (keluarga raja), bupati, dan prajurit istana di masa lampau. Dengan khidmat mengikuti upacara pembacaan dekrit dan peresmian KAS, meski akhirnya menjadi bahan guyonan oleh netizen.

Dari sudut pandang pertunjukan seni, acara kemarin terbilang sukses dan tampak agung. Tapi dari kacamata sejarah, apa yang dikerjakan 'raja' Totok yang didampingi permaisurinya tersebut mengarah pada lelucon semata, bukan 'makar' atau mbalelo. Dalam perspektif politik kekuasaan resmi, sebetulnya tidak ada yang dikhawatirkan lantaran tidak mengganggu ketentraman dan keamanan.

Hanya saja, yang dipersoalkan ialah tidak sedikit warga yang akhirnya cluluk (ngomong) terkena tipu raja gadungan itu dengan setor uang jutaan rupiah. Terlepas dari perkara hukum, penobatan penguasa 'istana' di Purworejo itu menerbangkan ingatan pada penobatan raja terbesar dan terkaya di Kerajaan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yaitu Paku Buwana X. Lembaran sejarah Jawa merekam bagaimana kekalahan politik PB X, raja yang berjuluk Kaisar Jawa, justru bermula pada hari penobatannya tanggal 30 Maret 1893. Penguasa Keraton Kasunanan didesak membubuhkan tandatangan dalam perjanjian baru dengan petinggi Belanda yang diwakili residen O.A. Burnaby Lautie (1890-1894). Dua buah kesepakatan yang kudu ditandatangani, yaitu Verklaring 25 Maart 1893 dan Acte van Verband 30 Maart 1893.
 
Kontrak politik tersebut melarang Sunan menjalin relasi politik dengan negara asing, kecuali Belanda. Raja juga merupakan vassal (bagian) dari pemerintah kolonial. Hal itu diatur dalam Serat Perjanjian Dalem Nata: “Kanjeng Gubernemen ing Nederlan India, kula angganggep inggilan kula kang ageng piyambak, dene ingkang sami anyepeng pangawasan ing atasipun kula terang saking Kanjeng Gubernemen wau, punika kula anggep pangageng kula, sarta kula hurmati amila tuhu tuwin amitulungi”.

Dalam Adatrechtbundels, Rouffaer mencatat isi perjanjian yang tertuang pada Verklaring 25 Maart 1893. Antara lain, perbaikan pengadilan, pemungutan pajak baru, penyewaan tanah kepada komunitas Eropa, kerja wajib bagi penduduk yang tinggal di daerah yang disewa pengusaha asing, dan pembatasan seremoni pada pesta. Bila kontrak sampai dilanggar, Belanda berhak menarik kembali pinjaman uang yang diberikan kepada kerajaan.

Tiga alasan penguasa kolonial mengintervensi kekuasaan penguasa tradisional Jawa. Pertama, kasus kriminalitas marak sehingga Belanda bersikeras campurtangan dalam sistem hukum dan polisi supaya ditingkatkan. Kedua, keprihatinan gubernur terhadap kerusuhan buruh di perkebunan milik pengusaha Eropa. Ketiga, keberhasilan Belanda dalam aksi militernya di daerah seberang menebalkan keyakinan pemerintah Gubernemen menekan kerajaan pribumi.

Secara bertahap pejabat kulit putih memeloroti kekuasaan dan wewenang raja termasuk wilayah geografis keraton dengan metode verdeel en heers (memecah belah dan taklukkan). Efeknya, empat kerajaan Jawa (Kasunanan, Kasultanan, Mangkunegaran, dan Paku Alaman) sulit bersatu. Akrobat politik Belanda tersebut jelas menyurutkan kewibawaan raja di mata para kawula. Diperparah adanya perbedaan relasi mencolok antara residen dengan Sunan, dan residen dengan Mangkunegara. Residen sebagai wakil gubernur jenderal dipanggil oleh Sunan dengan sebutan bapa, sedangkan Mangkunegara memanggilnya kawan.

Bersamaan itu, sejarawan George D. Larson (1989) mengungkapkan, dekade kedua abad XX terjadi program reorganisasi agraria yang bertujuan memperbaiki kondisi di pedesaan dengan cara menghapus sistem tanah apanage. Padahal, dalam teori kekuasaan Jawa klasik, raja adalah pemilik tanah di seluruh kerajaan. Hidup pula ungkapan: sakurebing langit salumahing bumi. Artinya, semua yang ada di bawah langit dan di atas bumi menjadi milik raja. Tanah tak dikembalikan kepada pihak kerajaan, maka dampaknya wilayah kekuasaan kerajaan makin menyempit. Kenyataan ini merupakan pukulan bagi pihak pembesar kerajaan, sebab tanah merupakan sarana kekuasaan yang dimilikinya.

Pengalaman sejarah penguasa Jawa yang sejati seperti PB X maupun raja Totok di Purwerejo yang abal-abal memberi pelajaran berharga kepada kita soal kontrak politik ekonomi. PB X saat penobatan direcoki intervensi asing yang sebenarnya mengancam kedaulatan negeri dan menguras kekayaan negara. Sedangkan Sinuhun Totok menipu rombongan anggotanya lewat kontrak (kerjasama) ekonomi gara-gara terbius bujuk rayu. Kisah seperti 'raja' Totok mudah sekali berulang. Mereka akan terus mencari mangsa dan mereguk keuntungan dari anggota dengan cara yang tidak terpuji alias apus-apus dengan mencari legitimasi sejarah. Agar tidak terjebak, kita harus tetap eling lan waspada, apalagi ekonomi Indonesia turun-naik, mudah bikin galau. Berinvestasi tanpa logika.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya