Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SETELAH meluapkan kekesalannya atas kondisi Indonesia yang disebut hobi impor minyak dan ketidakmampuan dalam membangun kilang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali jengkel atas harga gas bumi untuk industri yang masih saja mahal. Penyebabnya, hingga akhir Desember 2019, harga gas industri masih sekitar US$8 per million metric British Thermal Units (MMbtu).
Padahal tiga tahun lalu, pada rapat kabinet Agustus 2016 Jokowi sudah menginstruksikan untuk menurunkan harga gas industri, paling lambat pada November 2016. Namun, harga gas masih saja bergejolak, yang cenderung meningkat hingga kini. Instruksi itu bahkan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi yang mengatur bahwa pemerintah akan mengambil diskresi berupa penetapan harga gas bumi tertentu apabila terpenuhi dua indikator yaitu: tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi, dan harga gas bumi hulu lebih tinggi dari US$6 per MMbtu. Implementasi perpres itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 40/2016 yang mengatur industri-industri yang memperoleh pasokan gas bumi langsung dari hulu, melalui penyesuaian harga gas bumi dari hulu.
Untuk mengatur harga jual gas bumi kepada industri yang memperoleh pasokan dari hulu, pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM 58/2017 yang mengatur formula harga jual gas bumi. Tujuannya untuk merasionalisasi perhitungan biaya pengelolaan infrastruktur dengan IRR maksimal 11% dan biaya niaga maksimal 7%. Namun, satu perpres dan dua permen tersebut ternyata belum berhasil dalam mengendalikan harga jual gas.
Tiga Opsi Solusi Jokowi
Presiden Jokowi kali ini tidak sekadar memerintahkan untuk mengendalikan harga gas bumi untuk industri, tetapi juga mengajukan tiga opsi solusi untuk menurunkan harga gas industri. Opsi solusi itu ialah melepas jatah gas pemerintah (intake) sebesar US$2,2 per MMbtu agar harga gas di hulu bisa lebih murah, memberlakukan domestic market obligation (DMO) harga untuk industri, serta membebaskan impor gas untuk industri. Apakah ketiga opsi itu merupakan solusi terhadap permasalahan mahalnya harga gas?
Paling tidak ada tiga permasalahan yang menyebabkan mahalnya gas industri. Pertama, harga gas hulu tergolong mahal, berkisar antara US$6 hingga US$8 per MMbtu. Padahal proporsi harga gas hulu sekitar 70% dalam pembentukan harga gas industri. Kedua, keterbatasan ketersediaan infrasturktur pipa untuk menyalurkan gas bumi dari hulu hingga ke hilir. Ketiga, jalur distribusi dari hulu ke hilir masih panjang dan berjenjang.
Tiga opsi solusi dari Jokowi tadi tampaknya tidak sepenuhnya bisa mengatasi ketiga permasalahan tersebut. Opsi melepas jatah pemerintah sebesar US$2,2 per MMBtu tidak menjamin harga gas industri akan mencapai US$6 per MMBtu. Selain itu, melepas intake sebesar US$2,2 per MMbtu akan mengurangi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam jumlah yang besar.
Dalam penetapan DMO memang negara tidak kehilangan PNBP maupun pengeluaran APBN, dan harga DMO ditetapkan oleh pemerintah. Masalahnya, pada saat harga DMO ditetapkan pemerintah lebih rendah dari harga keekonomian gas di hulu, berpotensi ditolak oleh investor. Pasalnya, investor sektor hulu harus menanggung potential loss dari selisih harga keekonomian dengan harga DMO ditetapkan.
Sedangkan impor gas merupakan opsi yang paling blunder. Alasannya, Indonesia masih punya sumber gas yang berlimpah-ruah, sehingga sangat ironis untuk impor gas. Dengan belum terintegrasikannya infrastruktur pipa di dalam negeri, impor tidak menjamin harga gas akan lebih murah. Selain itu, impor gas akan memperparah defisit neraca migas, yang sesungguhnya kontradiktif dengan pernyataan Jokowi sebelumnya. Baru pekan lalu Jokowi memarahi pihak yang hobi impor BBM, tiba-tiba pekan ini Jokowi malah mengajukan opsi impor gas.
Opsi Agregator Gas Nasional
Sebenarnya masih ada satu opsi yang dapat mengatasi permasalahan mahalnya harga gas industri, yakni pembentukan aggregator gas nasional (AGN), yang sudah lama dipersiapkan oleh Kementerian ESDM. AGN merupakan pembentukan supply chain management (SCM) yang mengintegrasikan produsen gas di hulu, distributor di midsterm, dan konsumen akhir di hilir.
Dalam AGN, harga gas ditetapkan oleh pemerintah, seperti penetapan harga BBM subsidi dan tarif listrik. Dengan kewenangan itu, pemerintah dapat menetapkan harga gas industri untuk memberikan insentif sektor industri tertentu sebesar US$6 per MMbtu, sesuai Pepres No 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi.
Selain itu, pembentukan AGN akan memberikan berbagai manfaat juga bagi produsen dan distributor, serta konsumen gas industri. Pertama, meningkatkan fleksibilitas dan kehandalan penyaluran gas yang lebih efisien, sehingga dapat menghilangkan jalur distribusi panjang dan berjenjang, yang selama ini tidak efisien. Kalau seluruh pasokan gas dikelola AGN, subholding AGN dapat tetap mempertahankan keandalan penyaluran melalui optimalisasi pasokan dan infrastruktur gas yang terinterkoneksi dari hulu, midterm, dan hilir.
Kedua, meningkatkan efisiensi biaya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Dengan konsep centralized planning, perencanaan infrastruktur akan dilaksanakan secara terintegrasi, yang dapat meminimimalkan duplikasi pembangunan infrastruktur. Efisiensi itu dapat dicapai melalui melalui pencapaian economic scale, yang dapat menurunkan biaya investasi dan biaya operasi infrastruktur.
Ketiga, mendorong percepatan pengembangan infrastruktur untuk membuka akses gas bagi konsumen gas di wilayah-wilayah baru, yang selama ini belum tersentuh. Dengan pengembangan infrastruktur di wilayah baru, AGN dapat mendukung program-program pemerintah dalam meningkatkan layanan kepada sektor publik, seperti program pengembangan Jaringan Gas Kota ataupun BBG untuk transportasi.
Dengan pembentukan AGN, badan usaha swasta masih dapat berkiprah dalam industri gas melalui kerja sama dengan AGN. Pengusaha swasta dapat kolaborasi sebagai retailer, penyedia infrastruktur, pengelolaan kegiatan operasi dan pemeliharaan, dan model-model lain, sesuai prinsip efisiensi dan koridor regulasi.
Ketimbang ketiga opsi yang diusulkan oleh Presiden Jokowi, pembentukan AGN merupakan solusi yang lebih baik dalam menurunkan harga gas industri. Dengan diterapkan AGN, pemerintah dapat menyediakan (availability) gas bagi konsumen di seluruh wilayah Indonesia, dengan harga yang lebih terjangkau (affordability), dalam rangka program #EnergiBerkeadilan, yang sudah dicanangkan sesuai dengan Program Nawacita. (X-12)
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
PHE ONWJ mengirim topside Anjungan OOA, berbobot 530 metrik ton, dari lokasi fabrikasi Proyek Pengembangan Lapangan OO-OX, Kepulauan Riau.
Pertamina EP Cepu (PEPC) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024. Itu tercermin dari total laba bersih yang mencapai US$817,6 juta atau setara Rp13,4 triliun di 2024.
PEMERINTAH menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang menyatakan keberadaan potensi migas di 4 pulau yang baru-baru ini ditetapkan masuk wilayah administratif Aceh.
GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf, memastikan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatra Utara ternyata mengandung potensi minyak dan gas (migas)
EMPAT pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh dan kini masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disebut mempunyai kandungan minyak dan gas (migas)
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan pemerintah Indonesia tengah mengkaji tawaran impor minyak mentah dan gas alam cair (LNG) dari Rusia.
KETUA Dewan Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menindak tegas tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa lima perusahaan tambang telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat, Sorong, Papua Barat, Sabtu (7/6). Pada kunjungan tersebut, warga adat Pulau Gag menyambut Bahlil.
Salah satu penyebab utama banjir rob adalah kondisi geologi tanah di wilayah tersebut yang masih berupa aluvial muda dan dominan lempung, sehingga air pasang sulit meresap ke dalam tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved