Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG sengketa hasil Pilpres 2019 telah dimulai sejak Jumat (14/6) Juni. Ada beberapa hal menarik yang telah berlangsung di persidangan MK tersebut. Berikut sebuah catatan personal tentang berlangsungnya persidangan hingga hari ini (20/6).
Framing isu ancaman terhadap keselamatan saksi.
Sebelum persidangan perdana (14/6) dimulai, tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengeluarkan isu tentang ancaman keselamatan terhadap para saksi yang akan mereka ajukan dalam persidangan, bahkan BPN telah mengajukan permohonan jaminan keselamatan atas para saksi kepada lembaga perlindungan saksi (LPSK), meski tak dapat dipenuhi karena limitasi dari regulasi yang mengaturnya.
Dalam persidangan, ancaman keselamatan terhadap para saksi dapat disimpulkan sebagai asumsi subjektif belaka. Tak ada bukti menyakinkan dari setiap saksi yang dapat dirujuk sebagai ancaman nyata dan langsung terhadap keselamatan dari para saksi tersebut.
Dengan demikian, hal itu menguatkan dugaan adanya upaya framing negatif dari tim hukum BPN terhadap proses sengketa hasil Pilpres 2019 yang tentu saja hendak ditujukan secara langsung atau tak langsung untuk menyerang incumbant.
Framing bahwa ada pihak tertentu yang ingin menggagalkan upaya pengungkapan kebenaran dalam sidang MK itu ternyata tidak efektif sama sekali untuk menaikkan citra tim hukum BPN sebagai pembela kebenaran di mata publik. Ini kegagalan pertama dari tim hukum BPN.
Strategi 'zonasi' saksi yang gagal total.
Beberapa saksi yang dihadirkan untuk membuktikan adanya tindak kecurangan dalam Pilpres 2019 justru berasal dari wilayah di mana pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul perolehan suara.
Saksi ahli IT (DPT dan Situng KPU) juga mengambil sampel kasus dari wilayah Jawa Barat (Bogor) di mana Prabowo-Sandi memenangi perolehan suara.
Tentu saja, pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) dapat menangkisnya dengan mudah. Hal tersebut menunjukkan bahwa tim hukum BPN tak mempunyai strategi yang jitu, baik dalam pengambilan sampel kasus maupun dalam mengorganisasi para saksinya.
Atau dengan lebih lunak dapat dikatakan bahwa tim hukum BPN hanya kurang persiapan. Mungkin karena terlalu fokus pada materi gugatan, sehingga lupa menyusun strategi persidangan.
Semestinya, para saksi dapat diambil secara purposive mewakili persebaran wilayah di mana Prabowo-Sandi dirugikan atau kalah dalam perolehan suara.
Bingung menempatkan siapa yang harus jadi saksi dan ahli?
Said Didu, mantan Sekretaris Kementrian BUMN, sudah tentu sangat menguasai persoalan BUMN. Karena itu ia akan lebih efektif untuk ditempatkan sebagai saksi ahli dari pada sebagai saksi perkara.
Karena salah satu poin signifikan dari dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) justru ada di isu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Isu BUMN dengan demikian menjadi krusial. Namun, tim hukum BPN hanya mendudukkannya sebagai saksi perkara.
Zooming pada isu yang salah.
Isu teknologi informasi (TI), terutama sorotan terhadap Situng online dari KPU, menjadi lebih dominan dibahas untuk mengorek dugaan kecurangan pilpres.
Hal ini pada hemat saya adalah kerugian telak dari pihak BPN, karena Situng online KPU adalah data sekunder dan tidak punya legal standing (keabsahan) dalam melegalisasi hasil pilpres.
Baca juga: Naikkan Level Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Ia hanya sarana untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik. Kewenangannya hanya berhenti sampai di situ.
Yang punya legal standing adalah on-paper dari dokumen C1. Key words-nya adalah, fokuslah pada yang offline dan bukan pada yang online.
Karena data primernya, yang punya legal standing, adalah dokumen on-paper C1, bukan Situng KPU. Singkatnya, yang bisa memaksa diselenggarakannya pilpres ulang hanyalah error pada dokumen C1, bukan pada Situng online.
Epilog
Tugas tim hukum BPN pada hakikatnya hanya satu, membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Itu saja, tak lebih. Empat poin di atas mengindikasikan, tim hukum BPN masih belum performed, bahkan gagal dalam mengorkestrasi data dan manusia (saksi) sebagai satu kesatuan gerak yang efektif untuk memenangkan perkara.
Seandainya BPN kalah di sidang MK, hanya ada dua kemungkinan. Pertama, lemah dalam strategi orkestrasi, dan kedua, BPN memang tak punya cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk menggugurkan kemenangan Joko Widodo--Ma’ruf Amin, atau setidaknya untuk mengadakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah tertentu.
Mereka yang tidak punya cukup bukti yang kuat biasanya akan lebih banyak melakukan political move di luar persidangan dan melakukan framing negatif ketimbang fokus pada materi persidangan. Inilah The Comedy of Errors bila meminjam judul naskah drama dari Shakespeare.
Masyarakat Indonesia berharap proses persidangan di MK yang dapat disaksikan secara terbuka dapat menjadi pendidikan politik dan hukum bagi publik.
Bila jumlah saksi dan ahli dibatasi oleh MK, maka saya cuma mau bilang bahwa sniper tidak butuh banyak amunisi untuk menumbangkan lawan, asal digunakan secara tepat pada sasaran yang esensial.
Teknologi artificial intelligence yang semula sekadar alat yang bersifat pasif --semacam kalkulator yang menunggu instruksi-- menjadi AI yang bertindak sebagai kolaborator sejati.
Tidak ada makan siang gratis di dalam politik. Bantuan elite dan oligarki tentu menuntut balasan.
Pahit getir pembentukan negara tidak bisa dilepaskan pula dari derita luka dan sengsaranya rakyat. Nyawa rakyat lebih banyak musnah dibandingkan nyawa elite selama berjuang.
Empat langkah krusial tetap dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai respons sesaat.
Fenomena penghujat di masyarakat bukan hal baru. Dalam psikologi sosial ini disebut negativity bias: kecenderungan manusia lebih cepat melihat kesalahan ketimbang kebaikan.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved