Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Pasca Pilpres dan Pileg 2019, Kementerian/Lembaga Pemerintah (K/L) kembali berfokus pada pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dialokasikan untuk tahun ini. Di tengah kesibukan pemerintah tersebut, hal yang masih melekat adalah perihal dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam kontestasi politik di Indonesia.
Di setiap pemilihan umum baik pusat maupun daerah, tuduhan ketidaknetralan sering muncul pada ASN baik berupa dukungan individu maupun instansi. Kondisi tersebut terus muncul akibat kebijakan di era Orde Baru yang mengarahkan PNS mendukung salah satu partai atau organisasi sosial politik (orsospol).
Di era reformasi, keterlibatan ASN tersebut terus terjadi meskipun aturan yang ada melarangnya. Hal yang mengkhawatirkan adalah keterlibatan ASN dalam politik terkait dengan gerakan intoleransi dan radikalisasi. Radikalisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan meradikalkan. Cara dan perbuatan meradikalkan tersebutlah yang menjadi kelanjutan perkembangan radikalisme agama oleh ASN di berbagai K/L.
Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) tahun 2018, terdapat 41 masjid dari 100 buah masjid yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga dan BUMN yang terpapar paham radikal. Secara rinci, BIN memetakan masjid yang terpapar radikalisme adalah 7 masjid kategori rendah, 17 masjid kategori sedang dan 17 masjid kategori berat. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius saat acara BUMN Great Camp di Lembang, Jawa Barat, Selasa, 12 Maret 2019 menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi BNPT sekitar 2 juta pegawai BUMN berpotensi terpapar paham radikal.
Beberapa kasus teroris yang melibatkan ASN juga menjadi tanda bahaya bagi Indonesia. Ancaman radikalisme membahayakan kedaulatan NKRI dan Pancasila sebagai dasar negara. Perkembangan radikalisme di birokrasi pemerintah tersebut merupakan buah dari kebijakan yang dilakukan pada periode pemerintahan terdahulu.
Di era Orde Baru, langkah intelijen Jenderal Ali Moertopo sebagai Asisten Pribadi Presiden bidang politik yang menggandeng kelompok radikal dan eks Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) serta penyusupan pada jejaring birokrasi ternyata menjadi benih kekuatan radikalisme. Keterlibatan parpol tertentu yang pro radikalisme dalam jabatan Menteri/Pejabat Negara/Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkuat jejaring radikalisme di era reformasi.
Selain radikalisasi, hal yang harus diwaspadai adalah liberalisasi birokrasi yang terjadi saat ini. Hal tersebut terkait dengan terbukanya akses bagi masyarakat non PNS untuk menjabat pejabat eselon satu. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan setara eselon I dapat ditempati oleh non pegawai negeri sipil atau non pegawai karir.
Jabatan tersebut berdasarkan UU bernama Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk pejabat eselon I seperti Dirjen, Sekjen, Irjen, Kepala Badan, Deputi dan Staf Ahli Menteri. Adapun JPT Utama untuk posisi Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
UU ASN membagi aparatur sipil negara menjadi 2 golongan yaitu PNS dan Pegawai Non PNS yang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berdasarkan UU ASN tersebut, personil non PNS dapat mengikuti seleksi untuk menduduki posisi JPT baik Madya maupun Utama di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L).
Meskipun peraturan turunan dari UU ini telah disusun, namun banyak K/L yang mengabaikannya. Kriteria ditetapkan secara sepihak oleh panitia seleksi yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian (P2K) yaitu Menteri atau Kepala Lembaga sehingga standar seleksi setiap K/L tidak sama. Seringkali kriteria yang ditetapkan bagi peserta seleksi non PNS jauh lebih ringan dibandingkan dengan peserta seleksi dari PNS.
P2K seringkali mengabaikan bahwa seorang PNS karir harus melewati tahapan yang sangat sulit selama puluhan tahun hingga menduduki posisi JPT Pratama. Sementara itu, karena belum ada pengaturan khusus bagi peserta dari jalur non PNS, kadang kala seorang personil non PNS yang tidak memiliki pengalaman kerja dan prestasi yang memadai dengan mudahnya melenggang masuk menjabat eselon I di suatu K/L sebagaimana terjadi saat ini.
Inilah gejala liberalisasi birokrasi pemerintahan yang terjadi di Indonesia. Meskipun demikian, banyak pihak setuju dengan penempatan personil non PNS dalam suatu K/L. Persepsi masyarakat terhadap praktek korupsi, lamban dan buruknya pelayanan birokrasi menjadi sebab musabab buruknya citra PNS di mata masyarakat. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri meskipun tidak seluruhnya benar.
Stigma bahwa PNS adalah pegawai-pegawai yang bodoh, malas dan tidak memiliki inisiatif sudah tidak relevan lagi bagi sebagian besar institusi pemerintah baik pusat maupun daerah. Begitu pula stigma bahwa PNS merupakan para personil lulusan kelas dua dari universitas maupun sekolah tinggi di Republik ini. Fakta membuktikan bahwa personil PNS merupakan lulusan teratas dari perguruan tinggi ternama dalam maupun luar negeri. Begitu banyak PNS yang menyandang gelar master maupun doktor dari perguruan tinggi ternama.
Demikian pula begitu banyak PNS yang berprestasi seperti mantan Wapres Boediono, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, mantan Gubernur Jatim Sukarwo, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan lain-lain. Siapakah yang meragukan kecakapan mereka?
Rhenald Kasali dalam bukunya Recode DNA (2010) menyatakan bahwa personil PNS banyak yang brilian dan memiliki kecakapan di atas rata-rata. Sistem hirarki yang ketat dari birokrasi yang menyebabkan personil PNS menahan diri untuk berinisiatif sehingga terkesan lambat.
PNS lebih dapat dikendalikan dengan peraturan negara apabila melakukan penyimpangan/pelanggaran terhadap sumpah jabatan maupun konstitusi. Seorang PNS mudah ditelusuri rekam jejaknya karena perjalanan karirnya terlacak melalui berbagai surat keputusan atau penunjukan yang dimilikinya meskipun PNS tersebut dimutasikan atau dipekerjakan di K/L lain.
Posisi eselon I merupakan posisi yang strategis dalam penyusunan kebijakan dan penanggung jawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Penerapan UU ASN membuat seluruh K/L rawan disusupi kepentingan pihak tertentu dan dijadikan permainan oligarki kekuasaan. Terlebih jika figur non PNS masuk ke K/L strategis yang sarat rahasia negara.
Baca juga: Urgensi Litsus Pancasila
Liberalisasi birokrasi tersebut dapat menjadi pemicu tumbuhnya radikalisasi di kalangan ASN. Liberalisasi menyebabkan turunnya esprit de corps dari para PNS dan di akar rumput menyebabkan perlawanan, salah satunya berupa radikalisasi. Kondisi tersebut merupakan dampak berbahaya bagi NKRI. Diperlukan tindakan preventif yang harus segera dijalankan. Di sinilah perlunya penelaahan dari hulu ke hilir perihal merosotnya kesetiaan individu ASN kepada negara termasuk revisi UU ASN. Pendidikan terhadap para ASN yang saat ini cenderung hanya mengacu pada manajemen birokrasi dan menjauh dari pengamalan nilai-nilai Pancasila juga perlu ditinjau kembali.
Keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan oase di tengah pertumbuhan radikalisme pada ASN. Diharapkan peran BPIP dapat dioptimalkan melalui pendampingan penyusunan program K/L yang berorientasi pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Di sinilah perlunya reaktualisasi keteladanan, musyawarah dan mufakat para pendiri negara untuk melawan radikalisasi dan liberalisasi birokrasi saat ini.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved