Pemerintah Pusat Dorong Syarat Vaksin Booster Untuk Penonton Acara Olahraga

Putri Anisa Yuliani
05/4/2022 13:28
Pemerintah Pusat Dorong Syarat Vaksin Booster Untuk Penonton Acara Olahraga
Ilustrasi: Suasana tribun penonton di pertandingan basket(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Dalam Negeri mendorong adanya syarat vaksin booster bagi para penonton pertandingan olahraga. Syarat ini diterapkan guna mempercepat akselerasi vaksinasi booster di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan vaksinasi adalah salah satu cara untuk mengendalikan covid-19. Syarat ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri No 20 tahun 2022.

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” kata Safrizal, Selasa (5/4).

Baca juga:  Menpora: Prestasi Olahraga Poles Branding Bangsa

Penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan telah divaksin booster atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” ucap Safrizal.

Di lain sisi, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk trend pelandaian laju pandemi saat ini.

"Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan," pungkas Safrizal.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya