Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Olimpiade Internasional (IOC) menyetujui paket reformasi yang diharapkan mengubah Olimpiade sebagai prospek yang menarik bagi penggemar, kota penyelenggara, sponsor melalui pengurangan biaya, peningkatan peran digital, hingga aliran pendapatan baru.
Dalam beberapa tahun terakhir, IOC memandang Olimpiade musim panas dan musim dingin mulai kehilangan gemerlapnya. Bahkan, gagal menyulut antusiasme di sejumlah kota tuan rumah potensial. Banyak yang khawatir besarnya biaya untuk menggelar pesta olahraga akbar.
Baca juga: Mayoritas Warga Jepang Tolak Penonton Asing di Olimpiade
"Krisis covid-19 telah mengubah dunia kita secara fundamental," ujar Presiden IOC Thomas Bach dalam sesi pertemuan organisasi.
"Dunia tidak akan pernah lagi seperti sebelumnya. Bahkan, setelah kita akhirnya mengatasi krisis kesehatan, kita akan menghadapi dampak sosial, keuangan, ekonomi dan politik," imbuh Bach.
Paket reformasi sebelumnya disahkan pada 2014, namun tidak menghentikan eksodus sejumlah kota di tengah proses pencalonan tuan rumah untuk Olimpiade edisi 2018, 2020 dan 2022.
Baca juga: Ganti Tema, Olimpiade Tokyo Tetap Berlangsung 2021
Penundaan Olimpiade Tokyo 2020 selama 12 bulan pun semakin mempengaruhi citra Olimpiade dan keuangan IOC. Adapun reformasi terbaru didasarkan pada lima pilar. Meliputi digitalisasi, pengembangan keberlanjutan, hingga ketahanan finansial. IOC menekankan bahwa reformasi itu bertujuan membuat penyelenggaraan Olimpiade lebih baik pascapandemi.
Diketahui, IOC telah menghadiahkan Olimpiade musim panas 2024 ke Paris dan Olimpiade 2028 ke Los Angeles, setelah mereformasi proses penawaran pada 2014 lalu.(Ant/OL-11)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved