Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polemik Kepengurusan PP Perbasi Terus Berlanjut

Akmal Fauzi
08/7/2020 21:28
Polemik Kepengurusan PP Perbasi Terus Berlanjut
Logo Perbasi(Dok. Wikipedia)

POLEMIK kepengurusan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) belum akan selesai meski sudah ada keputusan dari BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia). Para penggugat Hasil Musyawarah Nasional (Munas) PP Perbasi 2019 memastikan akan melanjutkan gugatan.

“Hukum masih berjalan, keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus diungkap. Maka kami melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Hisia Martogi Lumban Gaol, salah seorang penggugat, Rabu (8/7).

Para penggugat Hasil Munas PP Perbasi sebelumnya mempertanyakan dasar hukum Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum yang dibentuk. Peran TPP sangat vital. Sebab, TPP yang merekomendasikan ketua umum dalam Munas.

Ketika itu, terdapat syarat yang mewajibkan balon didukung 15 Pengurus Provinsi (Pengprov). Hal itu dianggap para penggugat melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan. Pasalnya, Pengprov yang terdata hanya sebanyak 34.

Baca juga : PP Pelti Gelar Simulasi Tenis Putra Dua Pekan

Adanya syarat tersebut dianggap memberatkan. Sehingga cuma ada satu calon saja yakni Danny Kosasih yang akhirnya terpilih secara aklamasi.

Penggugat meminta BAORI menyatakan musyawarah nasional Persatuan Bola Basket seluruh Indonesia 2019 (23-25 Oktober 2019) batal demi hukum dan segera digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa selambat-lambatnya bulan Juni 2020.

Pada Kamis (2/7) lalu, BAORI menolak gugatan tersebut. Namun, para penggugat tak berhenti dan bakal melanjutkan perkara ke ranah hukum selanjutnya. 

Saat ini, pihak penggugat masih menunggu salinan putusan dari BAORI untuk kemudian menyiapkan langkah selanjutnya. "Sekarang kami belum dapat salinan putusannya. Setelah dapat baru lah (ambil langkah hukum selanjutnya),” ujar Togi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya