Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) digelar pada Selasa (31/3) di Pengadilan Negeri Bantul.
Sidang yang semula dijadwalkan menghadirkan seluruh pihak, yakni 3 orang penggugat, 13 pihak tergugat, serta 7 pihak turut tergugat, baru dapat dimulai sekitar pukul 12.00 wib.nNamun, dalam pelaksanaannya, hanya tiga pihak penggugat dan satu pihak tergugat yang hadir di ruang sidang.
Karena sebagian besar pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir, majelis hakim memutuskan bahwa agenda sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.
“Ya, sidang perdana gugatan hasil Munas KAUMY VIII hari ini hanya pemeriksaan legal standing para pihak. Sidang kedua akan dilanjutkan pada 14 April 2026,” ujar Arief Ariyanto selaku kuasa hukum penggugat, Selasa (31/3).
Arief menambahkan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menetapkan jadwal sidang lanjutan tersebut. “Kami hormati apa yang diputuskan hakim pada sidang perdana tadi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan murni atas inisiatif para penggugat dengan tujuan menjaga marwah organisasi alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) agar tetap bermartabat.
Adapun para penggugat dalam perkara ini adalah Hani Adhani, Andesrianta Rakhmad, dan Untung Nursetiawan. Ketiganya adalah alumni UMY. Sementara itu, dari total 20 pihak tergugat dan turut tergugat, terdapat sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis, di antaranya rektor aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta serta alumni yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda berikutnya menunggu kehadiran para pihak yang belum hadir pada sidang perdana.
Menurut Arief, gugatan alumni UMY ini adalah rangkaian perjalanan panjang menjaga marwah dan kehormatan organisasi alumni UMY yang bernama KAUMY. Gugatan ini lahir dari kegelisahan, tanggung jawab moral, dan itikad baik agar KAUMY tetap berdiri di atas nilai-nilai yang benar, transparan, dan bermartabat.
Organisasi sebesar KAUMY tidak boleh berjalan tanpa pijakan etika dan tanpa aturan yang jelas. Jadi ketika ada hal-hal yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut, maka menempuh jalur hukum adalah salah satu cara terhormat untuk mencari kejelasan dan kebenaran.
"Ini bukan tentang menang atau kalah, bukan pula tentang siapa yang lebih kuat. Ini tentang memastikan bahwa KAUMY tetap berada pada relnya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi amanah, integritas, nilai-nilai sejarah, dan amanah yang akan terus diwariskan dari generasi ke generasi," pungkas Arief. (Cah/P-3)
PAKAR Hukum Pidana UMY, M. Endriyo Susila mengatakan penegakan hukum di Indonesia khususnya pemberantasan korupsi, sedang mengalami kemerosotan. Vonis Tom Lembong
Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengalami penurunan sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jumlah wirausaha.
UMY tegaskan posisi sebagai perguruan tinggi berkelas dunia melalui capaian di akademik, riset, pengabdian masyarakat, dan transformasi menuju entrepreneurial university pada Milad ke-44.
Sebanyak 100 peserta dari 31 negara mengikuti International Culture and Culinary Festival (ICCF) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (29/4).
Faris juga menambahkan, perlunya menggandeng investor dari luar secara masif lagi demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 6 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved