Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Panduan Lengkap Skema Dana Tunggu Hunian (DTH) BNPB dan Syarat Pengajuannya

mediaindonesia.com
05/3/2026 18:44
Panduan Lengkap Skema Dana Tunggu Hunian (DTH) BNPB dan Syarat Pengajuannya
Sekretaris Utama BNPB, Rustian, memberikan plakat simbolis bantuan perbaikan rumah rusak di Kabupaten Bireuen, Aceh, Selasa (3/3/2026).(Dok. BNPB)

Skema Dana Tunggu Hunian (DTH): Prosedur, Syarat, dan Nominal Bantuan Terbaru

Pasca terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, atau tanah longsor, salah satu masalah paling mendesak bagi penyintas adalah ketersediaan tempat tinggal. Ketika rumah dinyatakan rusak berat atau hilang, menetap di tenda pengungsian dalam jangka waktu lama tentu bukan pilihan yang ideal bagi kesehatan dan psikologis keluarga. Di sinilah Pemerintah Indonesia melalui skema Dana Tunggu Hunian (DTH) hadir sebagai solusi darurat yang bersifat sementara.

Apa Itu Dana Tunggu Hunian (DTH)?

Dana Tunggu Hunian adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga yang rumahnya mengalami rusak berat akibat bencana sehingga tidak dapat dihuni kembali. Tujuan utama dari pemberian DTH adalah agar warga terdampak dapat menyewa rumah atau tinggal di tempat kerabat yang lebih layak sambil menunggu proses pembangunan Hunian Tetap (Huntap) atau perbaikan rumah secara mandiri selesai dilakukan.

DTH merupakan bagian dari Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan usulan dari pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Nominal dan Durasi Pemberian Bantuan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, standar nominal bantuan DTH adalah sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu) per bulan untuk setiap Kepala Keluarga (KK).

Mata uang Rupiah ini dialokasikan dengan asumsi biaya sewa rumah sederhana di tingkat lokal. Durasi pemberian bantuan biasanya berkisar antara 3 hingga 6 bulan, tergantung pada kecepatan proses transisi menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah tersebut. Dalam kondisi tertentu yang mendesak, durasi ini dapat diperpanjang melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan BNPB.

Siapa yang Berhak Menerima DTH?

Tidak semua korban bencana secara otomatis mendapatkan DTH. Terdapat kriteria ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran:

  • Warga yang rumahnya masuk kategori Rusak Berat (RB) atau hilang/tertimbun.
  • Rumah berada di zona merah (zona bahaya) yang mengharuskan warga untuk direlokasi.
  • Telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh tim teknis di lapangan.
  • Tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah mengenai daftar penerima bantuan bencana.

Bagaimana Prosedur Pengajuan DTH?

Proses penyaluran DTH mengikuti jalur birokrasi dari tingkat bawah ke atas (bottom-up):

  1. Pendataan Lapangan: Petugas BPBD dan perangkat desa mendata kerusakan rumah warga.
  2. Verifikasi Data: Tim teknis melakukan penilaian tingkat kerusakan. Hanya kategori "Rusak Berat" yang diprioritaskan mendapat DTH.
  3. Penetapan SK Kepala Daerah: Nama-nama warga yang lolos verifikasi dimasukkan dalam SK resmi Bupati atau Wali Kota.
  4. Pengusulan ke BNPB: Pemerintah daerah mengajukan permohonan dana DSP ke pusat berdasarkan data SK tersebut.
  5. Penyaluran Dana: Setelah disetujui, dana akan ditransfer melalui mekanisme perbankan ke rekening penerima.

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Bagi warga terdampak, sangat penting untuk menyiapkan dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi pencairan bantuan:

Jenis Dokumen Keterangan
Kartu Keluarga (KK) Fotokopi atau asli sebagai basis data jumlah jiwa.
KTP Elektronik Identitas utama Kepala Keluarga penerima manfaat.
Surat Keterangan Desa Diperlukan jika dokumen fisik hilang saat bencana.
Dokumentasi Rumah Foto kondisi rumah sebagai bukti kerusakan berat.

Checklist Persiapan Penerima DTH

  • Pastikan nama Anda sudah masuk dalam daftar verifikasi di tingkat desa/kelurahan.
  • Pastikan nomor NIK pada KTP dan KK valid dan terdaftar di sistem kependudukan.
  • Siapkan rekening bank yang aktif (biasanya bank milik pemerintah).
  • Gunakan dana DTH sesuai peruntukannya, yaitu untuk biaya sewa hunian sementara.

Kesimpulan

Skema Dana Tunggu Hunian (DTH) adalah manifestasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi warga di masa-masa sulit pascabencana. Dengan adanya dana bantuan ini, diharapkan beban psikologis dan ekonomi penyintas dapat berkurang selama masa transisi menuju hunian permanen yang baru. Sinergi antara kejujuran data di tingkat lokal dan kecepatan administrasi di tingkat pusat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

FAQ Seputar Dana Tunggu Hunian

1. Apakah pemilik rumah rusak sedang bisa dapat DTH?
Biasanya tidak. DTH diprioritaskan bagi rumah yang benar-benar tidak bisa dihuni atau kategori Rusak Berat.

2. Berapa lama dana DTH cair?
Sangat bergantung pada kecepatan verifikasi daerah, namun rata-rata memakan waktu 1 hingga 3 bulan setelah masa tanggap darurat berakhir.

3. Apakah dana DTH diberikan tunai?
Untuk menjamin transparansi, di tahun 2026 pemerintah lebih mengutamakan sistem transfer nontunai ke rekening masing-masing penerima.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
  • Bencana Meningkat, Dana BNPB Anjlok Drastis

    06/12/2025 22:33

    Di tengah frekuensi bencana yang kian meningkat, anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru anjlok drastis. Dalam enam tahun terakhir, alokasinya merosot dari Rp7,14 triliun pada 2021 menjadi hanya Rp491 miliar dalam RAPBN 2026—penurunan terdalam sepanjang periode tersebut dan sinyal pengetatan fiskal yang berpotensi melemahkan kesiapsiagaan negara menghadapi ancaman bencana.

  • Anggaran BNPB di 2026 Turun Drastis, Purbaya Siap Kucurkan Dana Tambahan

    01/12/2025 21:05

    MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengucurkan dana tambahan untuk penanganan bencana.

  • Komisi VIII DPR Sebut Efisiensi Anggaran BNPB tidak Masuk Akal

    06/2/2025 16:51

    BNPB mengalami efisiensi anggaran 2025 sebesar 43%. Dari yang tadinya pagu anggaran sebesar Rp1,4 triliun, kini BPNPB hanya mendapatkan anggaran sekira Rp800 miliar.