Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

PT KAI Daop 8 Surabaya Perketat Pengawasan Jalur Rel, Larang Warga Ngabuburit di Dekat Lintasan

Faishol Taselan
26/2/2026 15:46
PT KAI Daop 8 Surabaya Perketat Pengawasan Jalur Rel, Larang Warga Ngabuburit di Dekat Lintasan
Ilustrasi(MI/FAISHOL TASELAN)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan pengawasan secara ketat pada jalur rel yang mendekati pemukiman agar tidak dipergunakan kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa.

“Pada momentum Ramadhan ini kami menjumpai banyak jalur rel dipergunakan untuk ngabuburit warga baik waktu sahur atau berbuka. Ini  dilarang mendatangkan potensi kecelakaan,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono di Surabaya, Kamis (26/2).

Menurutnya, sepanjang tahun 2025, tercatat 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 telah terjadi 7 kejadian serupa. 

“Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih menjadi perhatian serius dan memerlukan kewaspadaan serta tanggung jawab bersama,” katanya.

Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Ditegaskan,  menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar. “Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, dan berbagai forum edukasi publik. Patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga terus ditingkatkan dengan pengawasan intensif pada titik-titik rawan, khususnya selama Ramadhan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan. Apabila menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.

“Melalui berbagai upaya ini, kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya