Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Dua Kubu di Keraton Surakarta Saling Minta BPK RI Lakukan Audit Keuangan

Widjajadi
25/2/2026 21:19
Dua Kubu di Keraton Surakarta Saling Minta BPK RI Lakukan Audit Keuangan
Area Keraton Surakarta.(Dok. MI)

DUA kubu di Keraton Surakarta saling meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit keuangan. Kubu Purbaya meminta BPK mengaudit keuangan Keraton Surakarta periode 2018--2025, atau semasa kepemimpinan Pakoe Boewono XIII yang dimintakan Panembahan Agung Tedjowulan.

Penegasan itu disampaikan Kanjeng Pangeran Arya Singanagoro, selaku  Jubir PB XIV Purbaya untuk merespon permohonan Panembahan Agung Tedjowulan kepada BPK RI, yang menginginkan melakukan audit keuangan era PB XIII, khususnya di periode 2018 - 2025.

"Pada dasar terkait dengan permintaan audit keuangan keraton, kami sangat mendukung. Kami sangat terbuka. Cuma audit (oleh BPK) itu jangan hanya berhenti pada periode 2018--2025, ya harus semua diaudit," papar Singanagoro kepada wartawan, Rabu sore (25/2/2025) di Keraton Surakarta.

Menurut dia,  BPK RI nantinya jangan hanya memeriksa keuangan periode 8 tahun terakhir ini, namun pada periode sebelumnya juga harus diaudit. Apalagi mereka juga memiliki atau menemukan banyak data pemberian keuangan dari pemerintah pada periode sebelumnya.

"Jadi kalau ingin keterbukaan, semua ya harus terbuka. Jangan hanya ini dilakukan untuk menyerang dan lainnya," sambung Singanagoro dengan ungkapan diplomatis.

Ia juga menyinggung soal dana hibah hingga revitalisasi cagar budaya Panggung Sanggbuwana, yang menurutnya harus sesuai mekanisme regulasi yang ada. Sebab ia melihat tidak ada kajian akademik, dalam proses pembangunannya.

"Termasuk dananya dari mana, besarannya berapa. Ini tentu perlu diaudit, meski hasilnya cukup bagus, namu. aliran dananya bagaimana," tegas dia lagi.

Surat kepada BPK RI

Pada 21 Februari lalu, Panembahan Agung Tedjowulan selaku pelaksana atau pengelola Keraton Surakarta yang disahkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, berkirim surat kepada BPK RI. Isinya meminta lembaga pemeriksa keuangan itu mengaudit keuangan Keraton Surakarta periode 2018 - 2025.

Menurut KPA Pakoenagoro selaku Jubir Panembahan Agung Tedjowulan, permohonan audit diajukan, untuk upaya memisahkan kejelasan tanggung jawab pengelolaan, seiring penugasan Tedjo selaku  pengelola keraton warisan Mataram Islam yang disahkan Pemerintah RI.

"Audit keuangan yang dimohonkan itu sangat krusial, untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," ungkap Juru Bicara Tedjowulan, KP Pakoenagoro ketika dikonfirmasi Senin petang (23/2/2026).

Surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 kepada Ketua BPK RI itu intinya menyatakan, pasca menerima Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan  sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Tedjowulan, sebagai Pelaksana Keraton Surakarta yang bertugas mengelola aset dan bantuan, menjalankan tugas, bersamaan munculnya  dua sosok yang mengklaim sebagai Paku Buwono XIV.  Sejauh ini belum ada yang diakui menjadi raja yang definitif dan diakui pemerintah.

"Jadi audit keuangan sangat krusial, memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," pungkas Pakoenegoro. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya