Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Widjajadi
19/2/2026 01:28
Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
Penggugat Bejo bersama kuasa hukumnya dari Marselinus Edwin & Co, Kurniawan Adi Nugroho SH,MH.(MI/Widjajadi)

BEJO, 61, petani warga kawasan Waduk Kedung Ombo, Boyolali, yang pernah merasa tertindas karena proyek tersebut di era Orde Baru, menggugat gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar dibatalkan.

Yang menjadi dasar gugatan petani warga Desa Kedungpring, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, adalah Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025, khususnya bagian penetapan Presiden ke-2 RI itu sebagai Pahlawan Nasional.

Selama hidupnya, Bejo mengaku tidak pernah lelah berjuang lewat jalur hukum untuk kepentingan hak-hak kepemilikan tanahnya yang tergusur demi proyek Waduk Kedung Ombo. Selain itu, ia juga turut menderita akibat stigma PKI yang belum dihapus hingga kini. Bejo menguasakan gugatan pembatalan gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-RI itu kepada Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co untuk mewakilinya di proses sidang gugatan di PTUN Jakarta.

"Saya pertama kali mengetahui Pak Harto menerima gelar sebagai Pahlawan Nasional itu pada 12 November 2025. Lalu saya mengajukan keberatan atas gelar tersebut, dengan berkirim surat kepada Presiden Prabowo pada 8 Desember 2025. Tetapi tidak pernah mendapatkan balasan, sehingga saya memutuskan menggugat Pemerintah RI ke PTUN," kata Bejo kepada wartawan di Solo, Rabu (18/2).

Anggota kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho yang mendampingi Bejo menegaskan, bahwa yang jadi objek sengketa adalah keputusan PTUN Jakarta, yakni Keppres 116/TK/Tahun 2025, 6 November 2025, khusus tentang penetapan Almarhum Jenderal Besar TNI, HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Dia mengatakan, dengan adanya sikap keberatan yang dikirim kepada Presiden Prabowo yang tidak dibalas, penggugat menempuh keberatan secara administratif. "Ini diatur Pasal 77 UU Nokor 30 tahun 2014," imbuh Kurniawan yang menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah advokat dari Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co akan mewakili penggugat selama proses peradilan di PTUN Jakarta.

Dia menegaskan, ada hubungan hukum antara penggugat dengan Objek Sengketa. Sebab penggugat pada era Orba menjadi korban kebijakan pembangunan Waduk Kedung Ombo yang kala itu diperintahkan Presiden HM Soeharto.

Selama progres proyek waduk itu, Bejo mengalami berbagai tekanan terkait tanahnya yang tergusur. Penggugat juga berkeinginan pemulihan nama baiknya dari stigmatisasi PKI atau anti-pembangunan.

"Dengan ditetapkannya almarhum HM Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui objek sengketa, maka negara secara tidak langsung melegitimasi seluruh tindakan dan kebijakannya di masa lalu," sergah Arif Sahudi, anggota kuasa hukum lainnya.

Dia menegaskan, penetapan gelar pahlawan nasional telah menutup ruang bagi penggugat untuk mendapatkan rehabilitasi sejarah hidupnya, di antaranya stiga PKI yang masih menempel.

Sudah banyak langkah hukum yang ditempuh Bejo untuk memperjuangkan hak-haknya sejak awal 1990-an, dari pengadilan pertama hingga putusan kasasi Mahkamah Agung, namun sering kandas. Hak atas ganti rugi tanah pun sampai sekarang belum pernah diterima.

Bejo berharap, PTUN Jakarta nantinya bisa mengabulkan seluruh gugatannya terkait upaya pembatalab gelar pahlawan nasional bagi Jenderal Besar TNI HM Soeharto. (WJ/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya