Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Polairud Sergap Kapal Bermuatan Beras Ilegal di Pantai Timur Jambi

Solmi
02/2/2026 22:50
Polairud Sergap Kapal Bermuatan Beras Ilegal di Pantai Timur Jambi
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Dhovan Oktavinaton (pegang mickrofon), Senin (2/2/2026), memberikan keterangan wartawan terkait penangkapan kapal barang bermuatan beras ilegal di perairan umum pantai timur Jambi.(MI/Solmi)

TIM patroli Direktorat Polairud Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kilogram beras plus beberapa jenis komoditas hasil pertanian dan perikanan asal luar negeri. Operasi tersebut dilakukan menggunakan Kapal Polisi Anis Macan-4002 (BKO Baharkam Polri).

Keseluruhan muatan diamankan dari sebuah kapal motor di perairan pantai timur Provinsi Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji didampingi Direktur Polairud Komisaris Besar Dhovan Oktavianton, membenarkan hal itu kepada wartawan di Mako Polairud Polda Jambi, Senin (2/2).

Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan Kamis (29/1) malam. Berawal dari kecurigaan tim patroli Polairud terhadap satu unit kapal motor KM Sunarti Indah memasuki alur perairan umum Sungai Nipah Panjang, dalam wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, di pesisir timur Jambi. 

Setelah dihentikan, dari pemeriksaan tim barang-bawang yang diangkut kapal motor berkapasitas 18 ton tersebut, tidak dilengkapi dokumen sah dan tanpa sertifikat karantina yang diharuskan Undang Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Barang-barang ilegal tersebut, dari pengakuan sang nahkoda KM Sunarti Indah AA, 65 tahun, berasal dari daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dari penggeledahan tim, armada milik pengusaha asal Nipah Panjang tersebut antara lain membawa 371 kilogram bawang merah, bawang putih (100 kg), 40 kilogram cabai kering, 75 kilogram kacang hijau, 350 kilogram kacang tanah, beras berbagai merek seberat 6 ton lebih, dan beberapa kilogram beras ketan. 

Pengungkapan kasus kejahatan di wilayah pesisir timur Jambi oleh Dhovan dkk di awal tahun 2026 itu saat ini masih diperiksa oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. 

Tersangka pelaku AA, antara lain akan dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Serta pelanggaran Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, terkait pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran.(SL/E-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya